Sekolah Pascasarjana | Kyai Dituntut Memahami Ekonomi Syariah
17572
post-template-default,single,single-post,postid-17572,single-format-standard,ajax_fade,page_not_loaded,,side_area_uncovered_from_content,qode-child-theme-ver-1.0.0,qode-theme-ver-13.1.2,qode-theme-bridge,wpb-js-composer js-comp-ver-5.4.5,vc_responsive

Kyai Dituntut Memahami Ekonomi Syariah

Kyai Dituntut Memahami Ekonomi Syariah

Syahida Inn, BERITA SEKOLAH Online – Pertumbuhan positif ekonomi syariah di Indonesia tak lepas dari kontribusi Majelis Ulama Indonesia (MUI), khususnya Dewan Syariah Nasional (DSN), melalui fatwa-fatwa yang dikeluarkannya secara moderat dan fleksibel.

Hal ini juga menuntut para kyai yang ada di jajaran DSN MUI untuk mengerti dengan baik tentang permasalahan ekonomi, khususnya dalam dunia perbankan.

Hal itu diutarakan Ketua MUI dan Ketua DSN KH Ma’ruf Amin pada seminar nasional bertajuk “Tantangan dan Peluang Pasar Keuangan Syariah di Indonesia” di Syahida Inn, Selasa (17/5/2017). Selain KH Ma’ruf Amin, seminar yang digelar Sekolah Pascasarjana (SPs) UIN Jakarta itu juga menghadirkan narasumber lain, seperti Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Muhammad syakitr Sula, Guru Besar Fakultas Eknomi dan Bisnis (FEB) UIN Jakarta Prof Dr Ahmad Romdoni, dan Dekan FEB UIN Jakarta Dr Arief Mufraini. Hadir pula Direktur SPs UIN Jakarta Prof Dr Masykuri Abdillah, Ketua Program Doktor Prof Dr Didin Saepuddin, dan Ketua Program Magister Dr JM Muslimin.

“Sekarang ini malah tercampur-campur, kyai jadi bankir, bankir sekarang juga seperti kyai. Contohnya Pak Syakir (Muhammad Syakir Sula, Red), dia bankir yang kyai. Dia mengerti istilah mudharabah dan musyarakah. Jadi, pengetahuannya sudah melebihi seorang santri,” kelakar kyai yang juga Rais Am Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tersebut.

Ma’ruf menambahkan, perbankan syariah jelas berbeda dengan perbankan konvensional. Perbedaan tersebut terletak pada permodalan yang harus bersih dari hal-hal yang haram dan prosesnya dengan akad yang halal. “Misalnya saja, orang yang menikah dengan akad dengan orang yang kawin saja tanpa akad, jelas berbeda,” tamsilnya.

Menurut Ma’ruf, DSN adalah badan khusus yang dibentuk MUI untuk mengeluarkan fatwa-fatwa seputar ekonomi syariah. Saat ini DSN telah berkekuatan hukum dengan dikeluarkannya UU No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Dalam Pasal 32 disebutkan bahwa bank syariah harus diawasi oleh dewan pengawas syariah.

“Sekarang ini DSN sudah memiliki DSN Institute, yakni lembaga yang menyediakan pelatihan untuk sertifikasi tenaga dewan pengawas syariah,” jelasnya.

Sementara itu, Muhammad Syakir Sula mengatakan, sebagai negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia, Indonesia masih berada pada peringkat kesembilan kekuatan ekonomi syariah dunia. Secara global, kontribusi ekonomi di sektor syariah berada pada angka 2,5 persen, sedangkan di tingkat nasional sektor ini bernilai 5,33 persen dari jumlah total keuangan negara.

Berdasarkan data yang dihimpun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Desember 2016, total aset pada sektor ekonomi syariah mencapai 65,5 miliar dollar AS. Data-data ini menunjukkan bahwa ke depan ekonomi syariah harus menjadi salah satu prioritas perkembangan ekonomi nasional dan bergerak maju ke peringkat yang lebih baik lagi.

“Meski angka pertumbuhan ekonomi syariah secara nasional terlihat positif dengan capaian 20 persen, bukan berarti optimisme ini tidak mengalami kendala. Kapasitas kelembagaan industri keuangan terbatas, akses produk syariah yang terbatas dan pangsa pasar industri syariah yang masih kecil menjadi tiga kendala yang patut kita selesaikan bersama,” urainya.

Komisaris BNI Syariah sekaligus anggota Komisi Pengembangan Jasas Keuangan (KPKJS) OJK ini juga menambahkan bahwa solusi yang terus diupayakan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut adalah dengan tiga cara. Pertama, mendorong perbankan syariah agar lebih kontributif dengan ikut berkontribusi pada sektor pembangunan yang sedang digalakan pemerintahan Jokowi. Kedua, mendorong internal perbankan syariah agar lebih efisien. Ketiga, menjadikan perbankan syariah lebih inklusif dengan menyediakan pelayanan kepada masyarakat kecil agar bisa merasakan manfaat ekonomi syariah. (ns/wildan)

No Comments

Sorry, the comment form is closed at this time.