Sekolah Pascasarjana | Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Bagi Mahasiswa Peserta Alih Status Program Magister dan Doktor
28068
post-template-default,single,single-post,postid-28068,single-format-standard,ajax_fade,page_not_loaded,,side_area_uncovered_from_content,qode-child-theme-ver-1.0.0,qode-theme-ver-13.1.2,qode-theme-bridge,wpb-js-composer js-comp-ver-5.4.5,vc_responsive

Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Bagi Mahasiswa Peserta Alih Status Program Magister dan Doktor

Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Bagi Mahasiswa Peserta Alih Status Program Magister dan Doktor

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Berdasarkan Keputusan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor: 1850 Tahun 2019 tentang Peraturan Akademik Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Bab IV, Pasal 49 dan 50 terkait dengan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) dijelaskan bahwa:

1. Rekognisi Pembelajaran Lampau yang selanjutnya disingkat RPL adalah pengakuan atas capaian pembelajaran mahasiswa yang diperoleh dari pendidikan formal di Sekolah Pascasarjana (SPs) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

2. Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) diberlakukan untuk mahasiswa Program Magister dan Program Doktor yang telah menempuh studi namun tidak dapat menyelesaikan program pendidikannya dikarenakan lewat masa studinya dan dapat mendaftar kembali sebagai mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

3. Pemohon melanjutkan pendidikannya sekurang-kurangnya 2 (dua) semester bagi mahasiswa Program Magister dan 4 (empat) semester bagi mahasiswa Program Doktor; dan menyelesaikan sisa SKS yang harus ditempuh hingga lulus sesuai dengan pemenuhan capaian pembelajaran Program Studi. Apabila pemohon tidak memenuhi syarat lulus maka proses dihentikan.

Berkenaan dengan hal tersebut di atas, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

A. Program Magister:
1. Batas akhir penyelesaian studi mahasiswa Program Magister paling lambat tanggal 25 Agustus 2022;
2. Penerimaan calon mahasiswa RPL ditentukan sepenuhnya oleh Pimpinan SPs UIN Jakarta.

B. Program Doktor:
1. Batas akhir penyelesaian studi mahasiswa Program Doktor paling lambat tanggal 25 Agustus 2022;
2. Bagi mahasiswa Program Doktor di atas semester 10 (sepuluh) agar mengajukan perpanjangan masa studi dan menyelesaikan studinya paling lambat di semester 14 (empat belas);
3. Penerimaan calon mahasiswa RPL ditentukan sepenuhnya oleh Pimpinan SPs UIN Jakarta.

C. Persyaratan dan Prosedur Pendaftaran RPL:
a. Calon peserta RPL adalah mahasiswa yang telah melakukan bimbingan tesis/disertasi, dibuktikan dengan mengunggah bukti-bukti berupa SK pembimbing tesis/disertasi dan draf tesis/disertasi;
b. Calon peserta RPL mengajukan pengunduran diri sebagai mahasiswa S2/S3 ke Program Studi Pengkajian Islam Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, dengan melampirkan transkrip nilai terakhir serta surat pernyataan pengunduran diri sebagai mahasiswa yang ditandatangani di atas meterai bernominal Rp10.000,00 paling lambat tanggal 26 Agustus 2022;
c. Melakukan pelunasan pembayaran SPP pada NIM lama sampai dengan semester 8 (delapan) bagi mahasiswa Program Magister dan sampai dengan semester 14 (empat belas) bagi mahasiswa Program Doktor paling lambat tanggal 26 Agustus 2022 serta mengunggah bukti pembayaran;
d. Semua berkas diunggah pada tautan: https://s.id/RPLSPs2022
e. SPs UIN Jakarta tidak menerima pendaftaran RPL selain pada jadwal yang sudah ditentukan;
f. Pengisian KRS, mata kuliah, dan mekanisme perkuliahan akan diumumkan kemudian.

Demikian Surat Edaran ini dibuat untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

 

Jakarta, 8 Agustus 2022
Direktur,

Prof. Dr. Phil. Asep Saepudin Jahar, M.A.
NIP. 19691216 199603 1 001

 

Surat Edaran Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Bagi Mahasiswa Peserta Alih Status Program Magister dan Doktor

 

No Comments

Sorry, the comment form is closed at this time.