08 Aug Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Bagi Mahasiswa Peserta Alih Status Program Magister dan Doktor
Assalamu’alaikum Wr. Wb. Berdasarkan Keputusan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor: 1850 Tahun 2019 tentang Peraturan Akademik Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Bab IV, Pasal 49 dan 50 terkait dengan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) dijelaskan bahwa: 1. Rekognisi Pembelajaran Lampau yang selanjutnya disingkat RPL adalah pengakuan atas...