Farida Nurun Nazah, Doktor ke-1525 SPs UIN Jakarta
Farida Nurun Nazah, Doktor ke-1525 SPs UIN Jakarta

Auditorium Prof. Dr. Suwito, MA SPs UIN Jakarta, BERITA SEKOLAH: Sekolah Pascasarjana Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta menggelar ujian promosi doktor ke-1525 di ruang Auditorium Prof. Dr. Suwito, MA pada Selasa, 13 Februari 2024, dengan promovendus Farida Nurun Nazah.

Farida Nurun Nazah merupakan mahasiswa Program Studi Doktor Pengkajian Islam, konsentrasi Agama dan Hukum. Disertasinya berjudul Legal Reasoning Putusan Hakim pada Perkara Hadhanah Perspektif Perlindungan Anak dan Keadilan Gender di Pengadilan Agama Se-Wilayah Banten. Ujian promosi doktor diketuai oleh Wakil Direktur SPs UIN Jakarta, Prof. Dr. Yusuf Rahman, M.A., dengan tim penguji Prof. Dr. Yusuf Rahman, MA; Prof. Dr. Muhammad Amin Suma, SH, MA, MM; Prof. Asep Saepudin Jahar, MA, Ph.D; Prof. Dr. JM Muslimin, MA; Prof. Dr. Ulfah Fajarini, M.Si; Prof. Dr. Khamami Zada, MA; dan Prof. Dr. Asmawi, M.Ag.

Disertasi ini memberikan kontribusi pemikiran bahwa dalam hal penemuan hukum oleh majelis hakim dalam perkara hadhanah mampu menjadi kaidah hukum bagi para pihak khususnya yang berperkara, serta memberikan kepastian hukum bagi objek perkara yaitu si anak untuk mendapatkan jaminan perlindungan hukumnya. 

Temuan disertasi ini mencakup dua hal penting. Pertama, legal reasoning hakim pada perkara hadhanah di pengadilan agama se-wilayah Banten dalam perspektif perlindungan anak. Pada tataran yuridis, hakim telah memberikan kepastian hukum kepada anak untuk mendapatkan jaminan perlindungan hak asuh yang berbasis kepentingan terbaik bagi si anak. Sedangkan pada tataran sosiologis, hakim menerapkan ketentuan hukum praktis yang bersifat kontekstual antara lain: kontekstualisasi ketentuan hukum hadhanah, mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak, mengutamakan aspek kekeluargaan, menggali rekam jejak orang tua dan anak, memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan dalam persidangan, dan melakukan pemeriksaan setempat (descente). Sedangkan pada tataran filosofis ditunjukkan dengan penggalian hukum yang bersumber dari Al-qur’an, Hadist, dan qawaid fiqhiyyah.

Kedua, legal reasoning hakim pada perkara hadhanah di pengadilan agama se-wilayah Banten dalam perspektif keadilan gender.  Pada tataran yuridis, dari sebelas putusan hakim yang dianalisis, peneliti belum menemukan pertimbangan hakim dengan menggunakan PERMA Nomor 3 Tahun 2017 tentang pedoman mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum. Pada tataran sosiologisnya bersumber dari nilai-nilai keadilan dari hukum praktis yang bergantung dari aspek kepribadian (morality) pemegang kekuasaan atas hadhanah, antara lain: aspek akhlak, aspek kesehatan, serta aspek kesempatan mendidik dan memelihara anak, sehingga terwujudnya hadhanah yang berbasis kepentingan paling maslahah untuk anak. Sedangkan pada tataran filosofisnya, tetap menggunakan penggalian hukum yang bersumber dari Al-Qur’an, Hadis, dan Qawaid fiqhiyyah. Penulis belum menemukan rujukan pertimbangan dari fiqh kontemporer yang lebih humanis dan terbarui.

Setelah memperhatikan ujian disertasi ini, tim penguji menetapkan bahwa Farida Nurun Nazah berhasil lulus dengan predikat sangat memuaskan. Farida Nurun Nazah merupakan doktor ke-1525 dari SPs UIN Jakarta.(Arman/Suwendi/J)