Ujian Promosi Doktor Akhmad Kamil Rizani, Rekonstruksi UU Perkawinan yang Ramah Disabilitas
Ujian Promosi Doktor Akhmad Kamil Rizani, Rekonstruksi UU Perkawinan yang Ramah Disabilitas

Auditorium Prof. Dr. Suwito, MA SPs UIN Jakarta, BERITA SPs – Sekolah Pascasarjana (SPs) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menggelar Ujian Promosi Doktor ke-1670 di Ruang Auditorium Prof. Dr. Suwito, MA pada Rabu, 1 April 2026 dengan promovendus Akhmad Kamil Rizani.

Kamil merupakan mahasiswa program Doktor Pengkajian Islam dengan Konsentrasi Syariah. Disertasinya berjudul “Sensitivitas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap Penyandang Disabilitas: Analisis Hukum Islam, Hak Asasi Manusia, dan Rekonstruksi Regulasi”.

Disertasi ini membedah bagaimana aturan yang telah berusia setengah abad tersebut masih menyimpan celah diskriminasi. Ia menyoroti bahwa regulasi perkawinan saat ini belum sepenuhnya berpihak pada martabat kemanusiaan penyandang disabilitas.

Penelitian ini berangkat dari kegelisahan akademik terhadap konstruksi norma dalam UU Nomor 1 Tahun 1974, khususnya pada aspek bimbingan perkawinan, hak dan kewajiban suami istri, hingga urusan poligami dan perceraian. Kamil menilai, aturan-aturan tersebut sering kali menempatkan kondisi disabilitas sebagai beban atau hambatan, bukan sebagai subjek hukum yang setara.

Menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, Kamil melakukan penelaahan mendalam terhadap sinkronisasi aturan. Ia mengkaji sejauh mana perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas telah terbangun secara komprehensif, atau justru masih terjebak dalam paradigma lama yang mengesampingkan nilai-nilai inklusivitas.

Salah satu temuan utama dalam penelitian ini adalah adanya "bias disabilitas" yang bersifat implisit maupun eksplisit di dalam UU Perkawinan. Kamil mengungkapkan bahwa terdapat kekosongan norma dalam bimbingan perkawinan yang inklusif, sehingga calon pengantin dengan disabilitas sering kali tidak mendapatkan akses informasi dan pendampingan yang sesuai dengan kebutuhan mereka.

Lebih lanjut, ia mengkritik pengaturan hak dan kewajiban suami istri yang dinilai terlalu statis dan kaku. Kondisi ini diperparah dengan adanya ketentuan yang menjadikan kondisi disabilitas sebagai legitimasi atau dasar untuk melakukan poligami maupun perceraian. Hal ini, menurut Kamil, adalah bentuk ketidakadilan yang harus segera dibenahi melalui jalur rekonstruksi hukum.

Analisis kualitatif yang dilakukan menunjukkan bahwa hukum perkawinan kita masih didominasi oleh "paradigma medis". Paradigma ini memandang disabilitas semata-mata sebagai keterbatasan personal atau penyakit, alih-alih melihatnya sebagai hasil interaksi antara individu dengan hambatan struktural serta lingkungan sosial yang tidak mendukung.

Kamil menegaskan bahwa perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas belum terbangun secara sistemik. Terdapat ketidakharmonisan yang nyata antara UU Perkawinan dengan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas serta Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD) yang sebenarnya telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia.

Dari perspektif keagamaan, penelitian ini memberikan napas segar dengan menggunakan kerangka maqāṣid al-syarī‘ah. Kamil berargumen bahwa norma-norma yang diskriminatif tersebut pada hakikatnya tidak sejalan dengan prinsip keadilan ('adalah), kesetaraan (musawah), dan kemaslahatan (maslahah) yang menjadi inti dari ajaran hukum Islam.

Sebagai solusi, promovendus menawarkan model rekonstruksi hukum perkawinan yang ramah disabilitas. Model ini tetap mempertahankan karakter religius dan nilai-nilai Pancasila, namun mengintegrasikan prinsip-prinsip hak asasi manusia agar lebih adaptif dalam mengatur dinamika kehidupan suami istri yang salah satunya merupakan penyandang disabilitas.

Rekonstruksi ini memerlukan keberanian politik untuk menghapus ketentuan-ketentuan diskriminatif dalam UU Perkawinan. Penguatan pendekatan adaptif menjadi kunci agar sistem hukum keluarga di Indonesia lebih inklusif dan menghormati martabat setiap warga negara tanpa terkecuali, sebagaimana agenda harmonisasi peraturan yang kerap ditekankan oleh pakar hukum Maria Farida Indrati.

Sidang promosi doktor ini tidak hanya menjadi pencapaian akademik bagi Akhmad Kamil Rizani, tetapi juga menjadi seruan bagi para pemangku kebijakan. Diharapkan, hasil penelitian ini dapat menjadi naskah akademik penting dalam mendorong reformasi hukum keluarga di Indonesia yang lebih beradab, berkeadilan, dan setara bagi seluruh lapisan masyarakat.

Kamil berhasil mempertahankan disertasinya di bawah bimbingan Prof. Dr. Ahmad Tholabi Kharlie, S.Ag, SH, MH, MA; Prof. Dr. H. A. Salman Maggalatung, SH, MH, dan diuji di hadapan dewan penguji yang terdiri atas Prof. Dr. Zulkifli, MA; Prof. Dr. Ahmad Tholabi Kharlie, S.Ag, SH, MH, MA; Prof. Dr. H. A. Salman Maggalatung, SH, MH; Prof. Dr. Asmawi, M.Ag; Prof. Dr. Kamarusdiana, MH; Prof. Dr. Ibnu Elmi A.S. Pelu, SH, MH.

Setelah memperhatikan penulisan disertasi, komentar tim penguji dan jawaban promovendus, tim penguji menetapkan bahwa Akhmad Kamil Rizani lulus dengan predikat Sangat Memuaskan. Akhmad Kamil Rizani merupakan Doktor ke-1670 dalam bidang Pengkajian Islam, program doktor Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.(JA)