Ujian Promosi Doktor Maman Rahman Hakim: Dimensi Filosofis Akad dan Amwāl dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia
Ujian Promosi Doktor Maman Rahman Hakim: Dimensi Filosofis Akad dan Amwāl dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia

Auditorium Prof. Dr. Suwito, MA SPs UIN Jakarta, BERITA SPs – Sekolah Pascasarjana (SPs) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menggelar Ujian Promosi Doktor ke-1667 di Ruang Auditorium Prof. Dr. Suwito, MA pada Rabu, 18 Februari 2026 dengan promovendus Maman Rahman Hakim.

Maman merupakan mahasiswa program Doktor Pengkajian Islam dengan Konsentrasi Hukum Ekonomi Syariah. Disertasinya berjudul “Dimensi Filosofis Akad dan Amwāl dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia”.

Penelitian ini lahir dari kegelisahan akademik terhadap praktik ekonomi syariah yang sering kali hanya terjebak pada simbol formalitas tanpa menyentuh esensi keadilan yang mendalam.

Fokus utama penelitian ini adalah membedah landasan hukum serta dimensi filosofis yang menyelimuti konsep akad (perjanjian) dan amwāl (harta). Maman berupaya menggali lebih jauh bagaimana nilai-nilai etis seharusnya menjiwai setiap transaksi ekonomi syariah agar tidak sekadar menjadi salinan dari sistem konvensional yang dilabeli syariah.

Dalam paparannya, Maman menekankan empat sasaran krusial, salah satunya adalah mengonstruksi paradigma yang menjadi pijakan kokoh hukum ekonomi syariah di tanah air. Ia juga melakukan kritik tajam terhadap aspek filosofis akad dan harta dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) guna memastikan regulasi tersebut tetap relevan dengan semangat zaman.

Metodologi yang digunakan dalam studi ini adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif. Maman mengumpulkan data primer dari teks KHES dan membandingkannya dengan literatur ekonomi Islam klasik serta modern untuk menghasilkan analisis deskriptif yang komprehensif.

Maman menerapkan analisis filsafat menyeluruh yang menyentuh aspek epistemologi, ontologi, hingga aksiologi. Ia membedah isu hukum melalui kacamata etika dan estetika, menggabungkan perspektif filsafat pragmatis dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan historis.

Salah satu temuan menarik dalam penelitian ini adalah bahwa pijakan hukum ekonomi syariah di Indonesia ternyata berakar pada paradigma historis dan formalistik. Namun, Maman menegaskan bahwa ruh dari sistem ini tetap bersandar pada nilai tawḥīd, keadilan sosial, larangan gharar (ketidakpastian), serta tanggung jawab sosial yang tinggi.

Dalam dimensi filosofisnya, harta dipandang bukan sebagai hak milik mutlak manusia, melainkan amanah dari Sang Pencipta. Sementara itu, akad diposisikan sebagai instrumen vital untuk menciptakan keadilan dan kemaslahatan bagi semua pihak yang terlibat dalam transaksi, bukan sekadar hitam di atas putih.

Penelitian ini juga menyoroti aspek etika subjek hukum, khususnya mengenai kecakapan hukum (ahliyyah). Maman menekankan pentingnya mekanisme perlindungan bagi pihak-pihak yang dianggap tidak cakap secara hukum agar tidak terjadi eksploitasi dalam transaksi jual beli (al-bay‘) yang diatur dalam KHES.

Persoalan praktis di lapangan pun tak luput dari bidikan. Maman mengkritisi adanya dualisme kompetensi antara Peradilan Agama dan Peradilan Umum dalam menangani sengketa perbankan syariah. Masalah choice of forum ini dianggap masih menjadi ganjalan dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Puncak dari pemikirannya, Maman menawarkan sebuah kebaruan (novelty) yang disebut dengan Model Audit Keadilan Kontraktual (Audit Contract of Justice). Prinsip ini menekankan bahwa setiap transaksi yang melibatkan harta dan perjanjian harus melalui audit moral untuk memastikan bermuara pada nilai keadilan yang substantif.

Dengan studi perbandingan antara ekonomi Islam dan konvensional, serta KHES dan KUHPerdata, penelitian ini diharapkan menjadi peta jalan bagi regulator. Maman menutup presentasinya dengan harapan agar hukum ekonomi syariah di Indonesia menemukan format yang lebih ideal, kontekstual, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Maman berhasil mempertahankan disertasinya di bawah bimbingan Prof. Dr. JM Muslimin, MA, Prof. Dr. Rusli, S.Ag, M.Soc.Sc, Prof. Nur Hidayah, S.Ag, SE, MA, MA, Ph.D, dan diuji di hadapan dewan penguji yang terdiri atas Prof. Dr. Zulkifli, MA, Prof. Dr. JM Muslimin, MA, Prof. Dr. Rusli, S.Ag, M.Soc.Sc, Prof. Nur Hidayah, S.Ag, SE, MA, MA, Ph.D, Prof. Dr. Ahmad Rodoni, MM, Prof. Dr. Muhammad Maksum, MA, Prof. Dr. H. Abd. Rahman, MA.

Setelah memperhatikan penulisan disertasi, komentar tim penguji dan jawaban promovendus, tim penguji menetapkan bahwa Maman Rahman Hakim lulus dengan predikat Sangat Memuaskan. Maman Rahman Hakim merupakan Doktor ke-1667 dalam bidang Pengkajian Islam, program doktor Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.(JA)