Ujian Promosi Doktor Rina Septiani, Keluarga, Pandemi, dan Hukum: Analisis Sosiologis Putusan Perceraian
Auditorium Prof. Dr. Suwito, MA SPs UIN Jakarta, BERITA SPs – Sekolah Pascasarjana (SPs) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menggelar Ujian Promosi Doktor ke-1669 di Ruang Auditorium Prof. Dr. Suwito, MA pada Selasa, 31 Maret 2026 dengan promovenda Rina Septiani.
Rina merupakan mahasiswa program Doktor Pengkajian Islam dengan Konsentrasi Syariah. Disertasinya berjudul “Keluarga, Pandemi, dan Hukum: Analisis Sosiologis Putusan Perceraian Pengadilan Agama Cibinong, Bogor, dan Bandung (2019—2021)”.
Penelitian ini menyoroti bagaimana guncangan global COVID-19 berimbas langsung pada ruang paling privat manusia, yaitu institusi keluarga.
Penelitian ini berangkat dari kegelisahan akademik terhadap lonjakan angka perceraian di Jawa Barat selama masa pandemi. Rina secara spesifik membedah karakteristik dan dinamika perkara di tiga wilayah strategis Cibinong, Bogor, dan Bandung, untuk melihat sejauh mana hukum merespons perubahan perilaku masyarakat saat berada di bawah tekanan hebat.
Rina berhasil mengintegrasikan perspektif sosiologi hukum dengan analisis yuridis formal terhadap putusan-putusan peradilan agama, menciptakan jembatan antara norma teks dan realitas sosial di lapangan.
Melalui kacamata Rina, hukum tidak lagi dipandang sebagai sekumpulan pasal yang kaku dan terisolasi. Sebaliknya, ia memosisikan hukum sebagai tindakan sosial yang hidup dan dinamis, yang secara jujur merefleksikan perubahan perilaku serta nilai-nilai yang bergeser di tengah masyarakat saat menghadapi situasi krisis nasional.
Menggunakan metode deskriptif-analitis, Rina melakukan "bedah mendalam" terhadap tumpukan putusan perkara dari tahun 2019 hingga 2021. Data-data tersebut dianalisis secara kualitatif untuk menemukan pola tersembunyi di balik alasan-alasan perceraian yang sering kali tampak seragam di permukaan dokumen pengadilan.
Satu temuan menarik yang diungkapkan Rina adalah posisi pandemi COVID-19 yang bukan merupakan penyebab tunggal perceraian. Alih-alih menjadi alasan utama, pandemi justru berfungsi sebagai "katalis sosial" yang mempercepat aktivasi konflik-konflik laten yang sebenarnya sudah tertanam lama dalam biduk rumah tangga.
Untuk menjelaskan fenomena ini, Rina merumuskan sebuah konsep orisinal yang ia sebut sebagai Model 4K. Model ini memetakan empat dimensi konflik utama yang memicu kehancuran pernikahan: konflik ekonomi, konflik relasi kuasa, konflik kultural serta sosial-moral, hingga konflik mengenai kelanjutan hidup pasca-perceraian.
Temuan Rina ini sekaligus memperkuat teori yang dikemukakan oleh Meder (2024). Keduanya sepakat bahwa tekanan struktural, baik dari sisi ekonomi maupun sosial selama pandemi, menjadi faktor yang memperparah gesekan domestik, yang pada akhirnya memengaruhi tren perceraian baik dalam jangka pendek maupun panjang.
Disertasi ini memberikan kontribusi besar bagi pengembangan studi hukum keluarga Islam kontemporer. Rina berhasil menempatkan perceraian bukan sekadar urusan privat, melainkan fenomena sosial-institusional yang dipengaruhi oleh tekanan struktural dan dinamika relasi kuasa gender yang terus berubah.
Tak hanya berhenti pada teori, Rina juga menawarkan rekomendasi kebijakan yang konkret. Ia mendorong penguatan mediasi yang berbasis pada ketahanan keluarga serta penyusunan pedoman khusus bagi hakim dalam menangani perkara perceraian di situasi krisis agar perlindungan terhadap pihak rentan tetap terjaga.
Sebagai langkah preventif di masa depan, penelitian ini menekankan pentingnya integrasi kebijakan ekonomi dengan ketahanan keluarga. Penguatan edukasi pranikah dan layanan konseling berbasis komunitas dianggap menjadi kunci utama agar keluarga Indonesia lebih tangguh menghadapi badai krisis yang mungkin datang kembali. (JA)
