Yati Nurhayati Soelistijono Teliti tentang Konsep dan Implementasi Ahli Waris Pengganti dalam Fikih
Yati Nurhayati Soelistijono Teliti tentang Konsep dan Implementasi Ahli Waris Pengganti dalam Fikih

Auditorium Prof. Dr. Suwito, MA SPs UIN Jakarta, BERITA SEKOLAH: Sekolah Pascasarjana (SPs) Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta telah menggelar Ujian Promosi Doktor ke-1587 di ruang auditorium Prof. Dr. Suwito, MA, pada hari kamis,  29 Agustus 2024 dengan promovenda Yati Nurhayati Soelistijono.

Yati Nurhayati merupakan seorang mahasiswi program doktor Pengkajian Islam dengan konsentrasi Syariah. Yati Nurhayati menulis disertasi berjudul “Konsep dan Implementasi Ahli Waris Pengganti dalam Fikih, Kompilasi Hukum Islam, dan Putusan Peradilan Agama: Analisis Teori dan Praktik Hukum”.

Menurut Yati, dalam hukum Islam, ahli waris pengganti ditentukan melalui sistem penarikan garis keturunan keluarga dari ahli waris pengganti. Ini dilakukan jika ayah dari ahli waris meninggal lebih dulu daripada pewaris (misalnya cucu). Kakek atau nenek juga dapat menggantikan peran anaknya yang telah meninggal sebagai ahli waris.

“Intervensi ini berdasarkan penafsiran qiyas musawi yaitu menyamakan kakek dengan cucu dalam hal keputusan, karena kedua-duanya sama-sama memerlukan/menerima hukum tersebut” tegas Yati Nurhayati.

Yati juga menjelaskan bahwa dalam hukum positif, khususnya dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), hanya terdapat satu pasal yang mengatur tentang ahli waris pengganti, yaitu Pasal 185 yang terdiri dari dua ayat. Pertama, Pasal 185 Ayat 1 menyatakan bahwa jika seorang ahli waris meninggal lebih dulu dari pada pewaris, posisinya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang disebutkan dalam Pasal 173. Kedua, Pasal 185 Ayat 2 menyebutkan bahwa bagian ahli waris pengganti tidak boleh lebih besar daripada bagian ahli waris yang setara dengan yang digantikan.

Namun, tidak semua orang bisa menjadi ahli waris pengganti. Syarat utama untuk menjadi ahli waris pengganti adalah bahwa orang tersebut tidak memiliki hambatan untuk menjadi ahli waris.

“Hambatan tersebut diatur dalam Pasal 173 KHI, yang menyebutkan bahwa orang yang tidak dapat menjadi ahli waris adalah mereka yang telah divonis oleh hakim karena terbukti membunuh, mencoba membunuh, atau melakukan penganiayaan berat terhadap pewaris; atau mereka yang terbukti dengan sengaja memfitnah pewaris dengan tuduhan melakukan kejahatan yang diancam hukuman penjara 5 tahun atau lebih berat” ujar Yati Nurhayati.

Berdasarkan beberapa putusan peradilan agama, Yati mengungkapkan bahwa konsep ahli waris pengganti diinterpretasikan dengan cakupan yang lebih luas. Misalnya, cucu perempuan dan anak laki-laki (bint al ibn) dapat menggantikan posisi anak laki-laki (ibn). Jika mereka bersama-sama dengan anak perempuan (bint), maka bagian warisan mereka adalah dua pertiga dari harta warisan.

Sebagai statement penutup, Yati merekomendasikan agar Mahkamah Agung menerbitkan buku panduan, sehingga para hakim memiliki pedoman yang seragam dalam memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara. Ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya perbedaan putusan dalam kasus-kasus yang serupa untuk memastikan keseragaman  dalam putusan hukum.

Yati Nurhayati Soelistijono berhasil mempertahankan disertasinya di bawah bimbingan Prof. Dr. Abdul Ghani Abdullah, SH, Prof. Dr. Ahmad Tholabi Kharlie, S.Ag, SH, MH, MA, dan Prof. Dr. JM. Muslimin, MA, dan diuji di hadapan penguji yang terdiri dari Prof. Dr. Zulkifli, MA, Prof. Dr. Ahmad Tholabi Kharlie, S.Ag, SH, MH, MA, Prof. Dr. JM. Muslimin, MA, Prof. Dr. Djawahir Hejazziey, SH, MA, Prof. Ulfah Fajarini M.Si, dan Pof. Dr. Wicipto Setiadi, SH, MH.

Setelah memperhatikan penulisan disertasi, komentar tim penguji dan jawaban promovenda, tim penguji menetapkan bahwa Yati Nurhayati Soelistijono dinyatakan lulus dalam ujian promosi doktor dengan predikat Sangat Memuaskan dan ditetapkan sebagai doktor ke-1587 dalam bidang Pengkajian Islam pada Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. (Kombang Siregar/Hafidhoh/JA)