Akademisi UIN: Biaya Haji Rp 69 Juta Cegah Skema Ponzi
Jakarta – Direktur Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prof Asep Saipudin Jahar mendukung langkah Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas yang mengusulkan kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) sebesar Rp 69.193.733, 60. Menurut Asep, usulan kenaikan BPIH tersebut sangat rasional dan tepat serta menghindari jebakan skema ponzi.
“Bila dilihat dari nilai manfaat atau NM dana jamaah haji, data BPKH 2010-2022, tampak bahwa pemberian nilai manfaat dana haji tidak mencerminkan nilai riil,” kata Asep di Jakarta, Minggu (22/1/2023).
Skema Ponzi adalah sejenis investasi bodong menggunakan uang investor awal untuk membayar imbal hasil kepada investor baru dan seterusnya.
Asep mencontohkan dari tahun 2010 hingga tahun 2014, nilai manfaatnya di atas 400% di mana nilai manfaat tahun 2010 sebesar Rp 4,45 juta dan nilai manfaat tahun 2014 sebesar Rp 19,24 juta.
”Ini mustahil. Inilah yang menjadi kekhawatirannya sehingga kecenderungan skema ponzi dalam penggunaan nilai manfaat dana haji. Tidak ada alasan apapun yang dapat membenarkan skema Ponzi, karena ada unsur ketidakadilan dan berbahaya untuk jangka panjang,” tandas Asep.
Asep menegaskan kenaikan BPIH menjadi penting sehingga biaya untuk berhaji didasarkan pada kebutuhan riil dan subsidi pemerintah, serta terhindar dari penyalahgunaan keuangan. Menurut dia, kasus yang menimpa calon jamaah umroh First Travel merupakan akibat skema ponzi.
“Harga murah yang ditawarkan First Travel, menurutnya, ternyata perusahaan mempraktikkan skema Ponzi dalam pengaturan uang jemaahnya. Perputaran uang secara sepihak yang tidak transparan sama halnya dengan menginvestasikan uang tanpa persetujuan dari pendaftar,” jelas Pembina Lazisnu Tangsel ini.
Asep menyarankan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh, Kementerian Agama, harus melakukan aneka pengawasan yang komprehensif agar menghindari kasus penggelapan dana jamaah haji. Dia mengingatkan masa tunggu haji yang lama, tidak boleh dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk mendapatkan keuntungan dari dana haji.
“Bagi perusahaan travel yang kedapatan melakukan itu, maka harus ditindak tegas,” ungkap lulusan Universitas Leipzig Jerman ini.
Menurut Asep, dana haji yang relatif kurang rasional membuat penumpukan para calon jemaah hingga puluhan tahun.
“Jika hal ini tidak dibenahi akan berakibat pada spekulasi dana pada satu sisi dan masa tunggu yang tidak rasional. Langkah Kemenag untuk menaikan ongkos BPIH dengan landasan rasionalisasi ini perlu diapresiasi,” pungkas Asep.
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M sebesar Rp 98.893.909 per jemaah. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 69.193.733 atau 70 persen ditanggung oleh jemaah sendiri dan sebesar Rp 29.700.175 atau 30 persen dari nilai manfaat.
“Jadi dana manfaat atau bahasa awamnya itu orang sering menyebut subsidi itu dikurangi, tinggal 30 persen. Yang 70 persen menjadi tanggung jawab jemaah,” kata Yaqut.
Komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah adalah untuk membayar biaya penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp 33.979.784,00, akomodasi Makkah Rp 18.768.000,00, akomodasi Madinah Rp 5.601.840,00, biaya hidup Rp 4.080.000,00, visa Rp 1.224.000,00 dan paket layanan Masyair Rp 5.540.109,60.
Angka tersebut berbeda dengan tahun sebelumnya di mana BPIH tahun 2022 sebesar Rp 98.379.021,09 dengan komposisi BPIH sebesar Rp 39.886.009,00 (40,54%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp 58.493.012,09 (59,46%).
Asep Saepudin Jahar, Direktur Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta