Badan Arbitrase Efektif Selesaikan Sengketa Lembaga Keuangan Syariah
Auditorium SPs UIN Jakarta, BERITA SEKOLAH Online-Penyelesaian sengketa yang dihadapi oleh lembaga keuangan syariah dinilai lebih efektif dan efisien melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional daripada lembaga peradilan lain. Selain lebih cepat, putusan sidang arbitrase juga bersifat final dan mengikat.
Demikian diungkapkan Daminto Danansuryo saat mempertahankan disertasinya pada sidang Promosi Doktor ke-1000 di Auditorium Sekolah Pascasarjana UIN Jakarta pada 30 Juni 2016. Sidang dipimpin Direktur Sekolah Pascasarjana UIN Jakarta Prof Dr Masykuri Abdillah dan Sekretaris Prof Dr Didin Saepudin. Sedang tim penguji terdiri dari Prof Dr Ahmad Rodoni, Prof Dr Ir Koesmawan, dan Prof Dr Muhammad Amin Suma. Turut juga hadir Promotor Promovendus Prof Dr Abdul Gani Abdullah.
Dalam disertasinya yang berjudul Penyelesaian Sengketa Perjanjian pada Lembaga Keuangan Syariah Melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional Daminto mengatakan bahwa sejak bermunculannya lembaga keuangan syariah di Indonesia kini telah menimbulkan sejumlah problem tersendiri. Masalah yang timbul kemudian menjadi sebuah sengketa yang memerlukan penyelesaian secara hukum dan mempunyai kekuatan hukum tetap. Penyelesaian sengketa tersebut, menurut dia, dapat ditempuh melalui lembaga peradilan (ligitasi) serta lembaga di luar peradilan (non ligitasi).
Jika melalui lembaga peradilan, para pihak yang bersengketa dapat melakukannya di lembaga peradilan, baik melalui peradilan agama maupun peradilan umum. Tetapi jika diluar dua peradilan tersebut, penyelesaian dapat dilakukan melalui badan arbitrase, sesuai perjanjian akadnya," ujarnya.
Menurut Daminto, berdasarkan hasil analisis dan temuannya selama penelitian dalam disertasi yang ditulisnya, penyelesaian sengketa melalui peradilan melalui badan arbitrase syariah dinilai lebih efektif dan memiliki kelebihan daripada melalui lembaga peradilan (ligitasi).
Beberapa kelebihan itu di antaranya, pertama, sidang arbitrase dapat dilaksanakan secara sederhana dalam satu tingkat, yakni tingkat pertama sekaligus terakhir, serta dilakukan dalam suasana kekeluargaan atauukhuwah islamiyah. Kedua, pelaksanaan sidang arbitrase dilakukan secara tertutup, sehingga para pihak yang bersengketa dan materi sengketanya tidak diketahui oleh publik secara luas.
"Pengungkapan secara terbuka, baik sengketa pribadi maupun sengketa perusahaan, justru dapat menjatuhkan martabat, harga diri dan kehormatan maupun citra atau kinerja perusahaan itu sendiri," jelas pria kelahiran Kudus, Jawa Tengah, 7 Oktober 1959, itu.
Ketiga, lanjut dia, sidang arbitrase harus sudah mengambil putusan dalam waktu paling lambat 180 hari atau enam bulan. Sedangkan jika melalui ligitasi, proses peradilannya dapat berlangsung selama bertahun-tahun dan bahkan dengan biaya yang tidak sedikit. Keempat, putusan arbitrase juga bersifat final (final) dan mengikat (binding), tidak ada banding dan kasasi serta lebih cepat dan efisien.
"Efisiensi ini sangat dihargai dalam semua urusan, khususnya dalam dunia perniagaan," ujarnya.
Lalu kelima, menurut Daminto, yang memperoleh IPK 3,48 dengan yudisium Sangat Memuaskan itu, putusan arbitrase juga dinilainya mempunyai kekuatan eksekutorial. Dengan kata lain, sidang putusan arbitrase, yang apabila tidak dilaksanakan dengan sukarela, maka eksekusi putusannya dilaksanakan dengan perintah ketua Pengadilan Negeri atas permintaan salah satu pihak, seperti putusan perdata pada lembaga peradilan secara umum. (ns/j)