Bagi Umat Islam, Bernegara Itu Fitrah
Auditorium SPs UIN Jakarta, BERITA SEKOLAH Online – Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008-2013 Mohammad Mahfud MD mengatakan, bagi umat Islam hidup bernegara atau mempunyai khilafah (pemerintahan) itu adalah fithrah (keniscayaan yang tidak terhindarkan). Tetapi sistem khilafah itu sendiri bersifat terbuka karena sumber primer ajaran Islam (Qur’an dan Sunnah Rasul) sama sekali tidak mengajarkan adanya sistem pemerintahan atau khilafah tertentu.
“Bernegara adalah fithrah karena tidak seorang pun di muka bumi ini yang bisa hidup di luar negara atau di luar kekuasaan sebuah khilafah,” katanya saat menjadi pembicara pada Seminar Nasional bertajuk “Islam dan Konstitusi: Implementasi Ajaran Islam dalam Sistem Hukum di Indonesia” di Auditorium Sekolah Pascasarjana (SPs) UIN Jakarta, Kamis (22/11/2018).
Selain Mahfud MD, narasumber lain adalah Direktur SPs UIN Jakarta Masykuri Abdillah, Ketua Mahkamah Konstitusi (2003-2008) Jimly Asshiddiqie, Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi Wahiduddin Adams, Ahli Hukum Tata Negara Saldi Isra, dan mantan Hakim Agung Abdul Gani Abdullah.
Mahfud mengatakan, di dalam al-Qur’an maupun hadis-hadis Nabi ada istilah yang biasa dipakai untuk menyebut negara dan pemerintahan yakni kata bilaad, sulthan, mulk, balad, khala’if, khalifah, dan sebagainya. Itu semua adalah sebutan untuk kekuasaan negara dan pemerintahan. Tetapi seperti apa sistem pemerintahan itu, Qur’an dan Sunnah Nabi tidak mengaturnya. Maka itu di dalam sejarah ummat Islam, sejak awal-awal wafatnya Nabi, sudah lahir berbagai bentuk dan sistem khilafah yang berbeda-beda dari waktu ke waktu, termasuk pada kurun waktu Khulafa al-Rasyidin, yaitu pada periode Abu Bakar al Shiddieq, Umar ibn Khatthab, Utsman ibn Affan, Ali ibn Abi Thalib.
“Sejak 2017, saya pernah melontarkan pandangan di berbagai media bahwa di dalam sumber primer Islam (Qur’an dan Sunnah) tidak ada sistem baku tentang khilafah (pemerintahan) yang kemudian memunculkan berbagai tanggapan. Tentu, selain sangat banyak yang setuju ada juga yang tidak setuju dan mengajukan bantahan yang menurut saya bantahannya berangkat dari ketidakpahaman. Mungkin, selain tidak membaca apa yang saya tulis, juga karena memang tidak paham cara mengkonstruksi fikih konstitusi atau hukum tata negara berdasar konstitusi yang saya maksudkan,” beber Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) itu.
Menurut Mahfud, saat dirinya dituduh tidak paham ajaran Islam, ia lalu mengatakan bahwa di dalam Islam khilafah itu wajib dan fithrah. Namun, tidak ada sistem baku khilafah menurut Qur’an dan Sunnah Rasul. Di sisi lain, banyaknya sistem dan jenis khilafah sepanjang sejarah Islam menunjukkan fakta bahwa hal itu berarti tidak ada sistem tertentu yang bersumber dari Qur’an dan Sunnah Rasul. Sebab, semua sistem itu hanya merupakan produk ijtihad. Semua produk ijtihad itu, jelasnya, tidak ada yang salah tetapi juga tidak harus diikuti.
Guru Besar pada Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu juga menjelaskan, saat dirinya banyak membaca sejarah pemikiran Islam yang bermacam-macam, ia menjadi yakin bahwa sistem khilafah yang baku itu tidak ada. Hal itu terbukti bahwa produk pemikiran dan praktik khilafah dari waktu ke waktu, dari tempat ke tempat, dan dari seorang mujtahid ke mujtahid lain, senantiasa berbeda.
“Nah, kalau di dalam al-Qur’an dan Sunnah Rasul ada yang baku, tentu ada sistem yang diikuti secara konsisten oleh mujtahid mana pun,” dalihnya.
Saat Mahfud dianggap keliru memahami sumber hukum Islam karena hanya menyebut al-Qur’an dan Sunnah sebagai sumber hukum Islam padahal sumber hukum Islam itu adalah al-Qur’an, Sunnah, dan Ra’yu (termasuk ijtihad), ia pun mengatakan bahwa ijtihad adalah salah satu sumber hukum Islam dan faktanya produk ijtihad tentang sistem khilafah itu berbeda-beda. Dari situ ia menyimpulkan bahwa memang tidak ada sistem khilafah yang baku menurut al-Qur’an dan Sunnah.
“Berdasarkan telaah seperti itu saya berpendapat bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila merupakan produk ijtihad yang sah dari para ulama Indonesia. Para ulama telah berjuang total mencari bentuk yang pas berdasar syar’i dan cukup menghasilkan kompromi atau kesepakatan maksimal (modus vivendi) yang harus di ditaati,” ujarnya. (ns)