Didi Suardi Raih Gelar Doktor Pasca Teliti tentang Zakat Penghasilan
Auditorium Prof. Dr. Suwito, MA SPs UIN Jakarta, BERITA SEKOLAH: Sekolah Pascasarjana (SPs) Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta menggelar ujian promosi Doktor ke-1585 di ruang auditorium Prof. Dr. Suwito, MA, pada hari Kamis, 29 Agustus 2024 dengan promovendus Didi Suardi.
Didi Suardi mahasiswa program doktor Pengkajian Islam dengan konsentrasi Hukum Ekonomi Syariah. Didi Suardi menulis disertasi berjudul “Zakat Penghasilan: Perbandingan Hukum dan Evaluasi Analisis Implementasi Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan pada BAZNAS, Dompet Dhuafa, dan Rumah Zakat”.
Dalam disertasinya, Didi Suardi menyajikan argumentasi dan analisis mengenai pentarjihan dengan membandingkan secara langsung tiga lembaga besar, yaitu Baznas, Dompet Dhuafa, dan Rumah Zakat, dengan pendekatan yang komparatif dan komprehensif.
Didi Suardi mengemukakan bahwa dalam kajian mengenai hukum zakat penghasilan, pada aspek dialektika, hujjah, dan tarjih yang dianalisis melalui berbagai pendekatan metodologis seperti qiyas, qawaid ushuliyah, maqasid shari’ah, serta analisis empiris dan perbandingan fatwa dengan negara lain menunjukkan hasil yang signifikan. Kajian tersebut mengungkap bahwa pendapat yang paling kuat dan populer di kalangan ulama dan pemikir adalah yang mendukung adanya zakat penghasilan.
Hal ini menunjukkan bahwa pandangan tersebut mendapat dukungan luas dalam literatur Islam dan dianggap sebagai solusi yang relevan dan efektif dalam konteks ekonomi kontemporer. Suardi juga menekankan bahwa keberadaan zakat penghasilan tidak hanya sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam, tetapi juga memiliki dasar yang kokoh dalam praktik serta perbandingan internasional, menegaskan pentingnya penerapan zakat penghasilan dalam sistem ekonomi modern.
Pada aspek perbandingan implementasi zakat penghasilan antara Baznas, Dompet Dhuafa, dan Rumah Zakat, Suardi menemukan adanya kesamaan dan perbedaan. Kesamaannya meliputi aspek nisab, kadar zakat, dan waktu pengeluaran zakat. Namun, perbedaannya terletak pada istilah yang digunakan dan objek zakat yang ditargetkan.
“Persamaan ini muncul karena ketiga lembaga tersebut masih merujuk pada fatwa MUI No. 3 tahun 2003 dalam pelaksanaan zakat penghasilan. Sementara perbedaan terjadi karena masing-masing lembaga memiliki ketentuan dan pendekatan sendiri terkait implementasi zakat penghasilan” ucap Suardi.
Hasil evaluasi terhadap analisis fatwa MUI No. 3 tahun 2003 mengenai zakat penghasilan, Suardi mengungkapkan bahwa adanya kesesuaian dan ketidaksesuaian dalam penerapannya pada Baznas, Dompet Dhuafa, dan Rumah Zakat.
Pertama, temuan kesesuaian meliputi bahwa ketiga lembaga tersebut mengikuti fatwa MUI dengan menetapkan nisab zakat sebesar 85 gram emas, waktu pengeluaran zakat pada saat pendapatan (gaji) diterima, dan kadar zakat sebesar 2.5%.
Kedua, temuan ketidaksesuaian menunjukkan bahwa fatwa MUI menetapkan zakat penghasilan harus dikeluarkan dari pendapatan bersih (netto), sementara Baznas menggunakan pendapatan bruto, sedangkan Dompet Dhuafa dan Rumah Zakat menggunakan pendapatan netto atau bruto sesuai dengan kebijakan masing-masing.
Didi Suardi berhasil mempertahankan disertasinya di bawah bimbingan Prof. Dr. Muhammad Amin Suma, SH, MA, MM, Prof. Dr. Asmawi, M.Ag, dan Dr. Amirsyah, M.Ag, dan diuji di hadapan dewan penguji yang terdiri dari Prof. Dr. Zulkifli, MA, Prof. Dr. Muhammad Amin Suma, SH, MA, MM, Prof. Dr. Asmawi, M.Ag, Dr. Amirsyah, M.Ag, Prof. Dr. H. Abd. Rahman, MA, Prof. Dr. Djawahir Hejazziey, SH, MA, dan Prof. Nur Hidayah, S.Ag, SE, MA, MA, Ph.D.
Setelah memperhatikan penulisan disertasi, komentar tim penguji dan jawaban promovendus, tim penguji menetapkan bahwa Didi Suardi dinyatakan lulus dalam ujian promosi doktor dengan predikat Sangat Memuaskan dan ditetapkan sebagai doktor ke-1585 dalam bidang Pengkajian Islam pada Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. (Kombang Siregar/Hafidhoh/JA)