Dr. Kholis Bidayati Ungkap Hukum Keluarga di Indonesia Lebih Progresif Dibanding Mesir
Auditorium Prof. Dr. Suwito, MA SPs UIN Jakarta, BERITA SEKOLAH: Sekolah Pascasarjana Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta menggelar ujian promosi doktor ke-1535 di ruang Auditorium Prof. Dr. Suwito, MA pada Kamis, 22 Februari 2024, dengan promovenda Kholis Bidayati.
Kholis Bidayati merupakan mahasiswa Program Studi Doktor Pengkajian Islam, konsentrasi Hukum Islam. Ia menulis disertasi berjudul “Hak-hak Perempuan dalam Pembaruan Hukum Keluarga Islam di Indonesia dan Mesir”.
Disertasi yang ditulis oleh mahasiswa Awardee Program Magister Lanjut Doktor (PMLD) dari Kementerian Agama Republik Indonesia tahun 2019-2023 ini menemukan kebaruan (novelty) dalam risetnya. Dalam temuannya terungkap hak-hak perempuan dalam pembaruan hukum keluarga Islam, Indonesia lebih progresif dibandingkan dengan Mesir.
Hal ini dibuktikan dengan keberlanjutan hukum keluarga di Indonesia yang lebih responsif terhadap tantangan zaman dengan terus melakukan pembaruan. Berdasarkan pada penelusuran data yang dilakukan penulis, perlindungan hak-hak perempuan pada pembaruan hukum keluarga di antaranya terwujud pada lima topik besar. Pertama hak perempuan dalam menentukan perkawinan, kedua hak seksual dan reproduksi perempuan, ketiga hak perempuan terbebas dari kekerasan, keempat hak perempuan mengajukan cerai dan kelima hak perempuan pasca perceraian.
Ujian promosi doktor ini diketuai oleh Direktur SPs UIN Jakarta yang sekaligus penguji, Prof. Dr. Zulkifli, MA, dengan Prof. Dr. Muhammad Amin Suma, SH, MA, MM; Prof. Dr. Ahmad Tholabi Kharlie, SH, MH, MA; Prof. Dr. JM Muslimin, MA, Prof. Dr. Mesraini, M.Ag, Prof. Dr. Asmawi, M.Ag, dan Prof. Dr. Yayan Sopyan, SH, M.Ag.
Temuan disertasi ini menunjukan bahwa dalam pembaruan hukum keluarga Islam, baik di Indonesia atau Mesir, terdapat tiga kelompok besar yang saling berdialog. Mereka terdiri dari kelompok tradisionalis, modernis dan aktivis gender. Selain itu berdasarkan tahapan pembaruannya, secara umum pembaruan hukum keluarga dilakukan dalam tiga tahap. Pertama, pada masa pra kemerdekaan yang corak penerapan hukumnya mengacu pada pendapat Imam Madzhab Fiqih. Selanjutnya pada masa pasca kemerdekaan (abad 19) pembaruan hukum keluarga mulai dilakukan dengan menerapkan metode extra-intra doctrinal reform dan terlegislasi dalam aturan hukum formal. Selanjutnya pada era reformasi, tuntutan-tuntutan kesetaraan gender mulai diusulkan dalam pembaruan hukum keluarga Islam baik di Indonesia maupun Mesir. Dari sisi politik ada indikasi bahwa pemerintah menjadikan hukum keluarga Islam sebagai salah satu alat menarik simpati publik meski di satu sisi kemudian hukum keluarga sekaligus menjadi kelemahan politiknya.
Disertasi ini juga mengungkap aspek keadilan gender. Penulis sepakat bahwa pembaruan hukum keluarga merupakan langkah konkrit yang telah dilakukan negara dalam rangka mewujudkan hukum yang berkeadilan gender. Parameternya adalah hukum tersebut telah terbebas dari unsur marginalisasi, subordinasi, stereotip gender, diskriminasi dan kekerasan serta peran ganda. Secara umum aturan hukum keluarga Islam baik di Indonesia dan Mesir telah terbebas dari unsur-unsur tersebut.
Dalam ujian promosi doktor, Kholis Bidayati berhasil lulus dengan predikat Cum Laude. Kholis Bidayati merupakan doktor ke-1535 dari SPs UIN Jakarta. (Arman/Suwendi/J)