Fadhly Azhar Temukan Negosiasi dan Akomodasi Kelompok Kepentingan dalam Perumusan Undang-Undang Pesantren
Auditorium Prof. Dr. Suwito, MA SPs UIN Jakarta, BERITA SEKOLAH: Sekolah Pascasarjana (SPs) UIN Jakarta telah menggelar Ujian Promosi Doktor ke-1553 di Ruang Auditorium Prof. Dr. Suwito, MA, pada tanggal 20 Juni 2024 dengan promovendus Fadhly Azhar.
Fadhly Azhar merupakan mahasiswa Program Studi Doktor Pengkajian Islam konsentrasi Pendidikan Islam. Fadhly menulis disertasi berjudul "Negoisasi dan Akomodasi Kelompok Kepentingan pada Perumusan UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren". Melalui disertasinya tersebut, Fadhly Azhar menemukan fakta bahwa terdapat adanya strukturasi politik pendidikan pesantren, di mana yang bermain dalam akselerasi perumusan UU Pesantren di tiap levelnya adalah santri dan kiai. Selain itu, disimpulkan juga bahwa dalam proses negosiasi dan akomodasi yang terjadi merupakan politik pendidikan yang diniatkan oleh kelompok kepentingan pesantren sebagai penguatan penanaman moral, ideologi kebangsaan, penguatan kultur moderasi beragama dan sosialisasi rekognisi pesantren sebagai jati diri pendidikan yang khas dalam sistem pendidikan nasional melalui perumusan Undang-Undang Pesantren.
Dalam disertasinya, Fadhly Azhar menyatakan bahwa poin-poin penting yang dinegosiasikan oleh kelompok kepentingan pada perumusan Undang-Undang Pesantren yaitu definisi pesantren, definisi kiai dan tenaga pendidik (ustadz) yang merupakan lulusan pesantren, terma majelis masyayikh, dan perihal santri yang mukmin. Fadhly berpendapat bahwa akomodasi terhadap negosiasi dalam perumusan Undang-undang Pesantren merupakan akomodasi yang saling beririsan antara akomodasi struktural dan akomodasi kultural. Selain itu, Fadhly juga menyimpulkan bahwa dinamika negosiasi dan akomodasi dalam perumusan Undang-Undang Pesantren menghadirkan peran kelompok kepentingan pesantren yang sangat kuat. Kelompok pesantren dan organisasi masyarakat keagamaan juga sangat mempengaruhi proses percepatan perumusan Undang-Undang Pesantren karena ada tokoh-tokoh agama, pengasuh pesantren dan genealogi santri dalam legislatif yang sangat concern terhadap perumusan Undang-Undang Pesantren.
Fadhly Azhar berhasil mempertahankan disertasinya dengan Promotor Ujian: Prof. Asep Saepudin Jahar, MA., Ph.D., Prof. Armai Arief, M.Ag., dan Prof. Muhammad Zuhdi, M.Ed, Ph.D. Bertindak sebagai penguji Prof. Dr. Dzuriyatun Toyiban, M.Si, MA., Prof. Jajang Jahroni, MA., Ph.D., dan Suparto, M.Ed, Ph.D. Sidang promosi diketuai oleh Prof. Dr. Dzulkifli, MA.
Fadhly Azhar berhasil lulus dalam ujian promosi doktor dengan predikat Sangat Memuaskan dan ditetapkan sebagai doktor ke-1553 Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.(Endang Susanti/Farkhan Fuady/JA)