Islam dan Hak Asasi Manusia
Penegakan HAM di Indonesia dan Problematikanya*
Oleh Masykuri Abdillah
Masykuri Abdillah, Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum, Direktur Sekolah Pascasarjana, Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta. Meraih gelar doktor dalam bidang Islamic Studies dari Universitas Hamburg, Jerman (1995).
Abstrak:
Tulisan ini menjelaskan kompatibilitas Islam dan HAM serta upaya-upaya penegakan dan perlindungan HAM di Indonesia sebagai salah satu negara Muslim. Tulisan ini dengan demikian menolak anggapan sejumlahpengamat tentang ketidaksesuaian atau pertentangan antara Islam dengan HAM, terutama karena sebagian besar negara-negara Muslim kini belum sepenuhnya melindungi dan menegakkan HAM. Sejak awal Islam telah mengakui perlindungan hak asasi manusia (HAM), yang kemudian dirumuskan oleh para ulama dengan konsep maqâshid al-syarî’ah (tujuan syari’ah). Sebagai salah satu negara Muslim, Indonesia di era reformasiinitelah berkomitmen untuk melakukan perlindungan dan penegakan HAM sejalan dengan penerapan sistem demokrasi secara substantif. Hanya saja, kini masih ada sejumlah masalah atau kendala dalam perlindungan HAM ini, baik yang bersifat substantif, struktural maupun kultural. Pemerintah, DPR sertacivil societydan organisasi-organisasi keagamaan telah melakukan upaya-upaya untuk mengatasi persoalan dan kendalaitu.
Kata kunci: hak-hak asasi manusia, kewajiban dasar manusia,maqâshid al-syarî’ah, kebebasan, problem penegakan HAM.
Abstract:
This paperexplains thecompatibilityof Islamandhuman rights as well asefforts to protecthuman rights in Indonesia as a Muslim country. This paperthusrejects the opinionof a number of observersabout the incompatibilityor conflict between Islamandhuman rightsjust because ofthe fact that the majority ofMuslim countriesdoes not fullyprotect and enforcehuman rights. Since the beginning, Islam has recognized the protection of human rights, which were then formulated by the ulama with the concept of maqâsid al-sharî'ah (objectives of shari'ah).As a Muslim country, Indonesia in the reform era has committed to the protection and enforcement of human rights in line with the implementation of substantive democracy. Yet there remain a number of problems or obstacles in the protection of human rights caused by several factors, be they substantive, structural or cultural. The government, parliament as well as civil society and religious organizations have conducted efforts to solve the problems and obstacles.
Keywords:human rights,human responsibility, maqâsid al-sharî'ah, freedom, problems of human rights enforcement.