Kamal Fiqry Musa Temukan Metode Tafsir Ayat Jinayat Versi Imam al-Mawardi
Auditorium Prof. Dr. Suwito, MA SPs UIN Jakarta, BERITA SEKOLAH: Sekolah Pascasarjana Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta telah menggelar Ujian Promosi Doktor ke-1547 di ruang Auditorium Prof. Dr. Suwito, MA, pada Selasa, 28 Mei 2024 dengan promovendus Kamal Fiqry Musa.
Kamal Fiqry Musa merupakan mahasiswa Program Studi Doktor Pengkajian Islam, konsentrasi Tafsir. Ia menulis disertasi berjudul "Metode Penafsiran Ayat-ayat Jināyāt Imām al-Māwardī (Telaah Kitab Tafsir al-Nukat wa al-‘Uyūn)". Melalui disertasinya, Kamal Fiqry Musa hendak menyatakan bahwa klaim dari penelitian-penelitian yang menjustifikasi al-Mawardi melakukan I’tizal bahkan dianggap Shi’ah dapat terbantahkan melalui metode penafsiran yang ia lakukan yang konsisten menggunakan metode istinbath al-hukum ash-Shafi’i.
Dalam disertasinya, Kamal Fiqry Musa menemukan bahwa dalam kitab al-Nukat wal al-‘Uyun terdapat tiga kategori jinayah. Pertama, Hudud dengan jumlah 24 ayat. Kedua, Shibhu al-Hudud dengan jumlah 9 ayat. Ketiga, Ghair al-Hudud dengan jumlah 7 ayat. Menurut Kamal Fiqry Musa, al-Mawardi menggunakan metode tafsir bi al-ma’tsur terutama pada ayat-ayat jinayah. Yaitu penafsiran yang didasarkan pada hadis dan riwayat yang tercantum dalam ayat dengan penjelasan yang detail dan tidak banyak berusaha menjelaskan makna suatu kata/frasa tanpa bukti yang jelas. Adapun metode istinbath hukum yang digunakan dalam tafsirnya al-Nukat wa al-‘Uyun, Al-Mawardi tidak secara spesifik memunculkannya. Akan tetapi, melalui kitab lain milik al-Mawardi seperti al-Hawi al-Kabir terlihat bahwa al-Mawardi menggunakan kaidah Ushuliyyah dalam istinbath hukum.
Kamal Fiqry Musa berhasil mempertahankan disertasinya di bawah bimbingan Prof. Dr. Said Agil Husin Al Munawar, MA dan Prof. Dr. Ahmad Thib Raya, MA dihadapan dewan penguji yang terdiri dari Prof. Dr. Zulkifli, MA, Prof. Dr. Said Agil Husin Al Munawar, MA, Prof. Dr. Ahmad Thib Raya, MA, Prof. Dr. M. Atho Mudzhar, MSPD, Prof. Dr. Khamami Zada, MA, dan Prof. Dr. Iik Arifin Mansurnoor, MA.
Kamal Fiqry Musa berhasil lulus dalam ujian promosi doktor dengan predikat Sangat Memuaskan dan ditetapkan sebagai doktor ke-1547 di Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. (Randy PA/Suwendi/JA)