Konsep Khilafah Ancam Kelangsungan NKRI
Gedung SPs UIN Jakarta, BERITA SEKOLAH Online – Guru Besar Hukum Islam Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta Prof Dr M Atho Mudzhar mengatakan, konsep Khilafah yang diusung oleh kelompok Islam radikal seperti Islamic State of Iraq and Syiria (ISIS) dan Hizbut Tahrir (HT)
bertentangan dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Bahkan konsep tersebut akan menimbulkan benturan antarkelompok di Indonesia dan mengancam kelangsungan NKRI sebagai hasil konsensus nasional para pendiri bangsa Indonesia.
Atho Mudzhar mengatakan hal itu pada seminar nasional bertajuk “Aliran-aliran Islam Kontemporer dan Implikasinya bagi Harmonisasi Sosial dan NKRI” di gedung SPs UIN Jakarta, Selasa (25/10). “Para pendukung konsep Khilafah tersebut cenderung bersifat puritan, merasa benar sendiri dan menyalahkan orang lain, sehingga berpotensi mengganggu dan bahkan merusak kerukunan antarasesama warga bangsa,” katanya.
Khilafah adalah sebuah gerakan keagamaan yang dipahami sebagai konsep tentang kenegaraan yang berdasarkan syariat Islam dan pemimpinnya disebut Khalifah. Konsep tersebut mengandaikan seluruh dunia Islam disatukan ke dalam satu sistem kekhalifahan atau pemerintahan yang tunggal. Sistem khilafah mengklaim bukan sistem demokrasi, melainkan menerapkan sistem Ahlul Halli wal Aqdli.
Menurut Atho, sistem khilafah itu sendiri untuk pertama kalinya diterapkan kepada para Khalifah Khulafaurrasyidin yang secara tegas adalah sebagai Khalifaturrasul. Pada masa kekhalifahan Abu Bakar Siddiq dan Umar bin Khattab, konsep Khalifah masih murni, yakni sebagai pelanjut Rasul. Namun, pada masa Utsman bin Affan, karena nepotisme Utsman, konsep Khilafah mulai bermuatan konsep kesukuan. Sedangkan pada masa Ali bin Abi Thalib, muatan kompetisi antarsesam puak di dalam suku Quraisy semakin menonjol dalam sistem Khilafah.
Berikutnya, kata Atho, pada masa Daulat Bani Umayyah, Daulat Bani Abbasiyah, dan Daulat Bani Utsmaniyah, konsep muatan kesukuan itu semakin besar dan merajalela, bahkan para khalifah pun diangkat berdasarkan keturunan. Lalu pada zaman modern, konsep Khilafah didengungkan setelah runtuhnya Daulat Turki Utsmani (1924), dan lebih nyaring bunyinya di wilayah Palestina dan Anak Benua India.
“Nah, dalam perkembangan terakhir, pendukung konsep khilafah muncul dalam berbagai bentuk gerakan seperti ISIS dan HT. Disusul kemudian oleh Ahmadiyah yang mengklaim mendirikan khilafah pada abad ke-20,” ujar Atho yang juga Ketua Senat Universitas UIN Jakarta tersebut.
Lenih lanjut Atho mengatakan, gerakan Khilafah oleh ISIS dan HT yang mendengungkan bahwa keharusan mendirikan Khilafah adalah segalanya dan menomorduakan semua yang lain, seolah hendak mengatakan bahwa soal politik yang furu’ (cabang) tersebut adalah ajaran Islam teratas. Padahal, jelasnya, dalam ajaran Islam yang teratas justru ajaran tauhid. “Jadi, jelas bahwa pembalikan struktur doktrinal ini sangat membahayakan pemahaman ajaran Islam,” katanya.
Tanda kurang bersyukur
Atho mengatakan, di Indonesia gerakan yang berkeinginan untuk berkhilafah dapat dikatakan sebagai tanda kurang bersyukur kepada Allah SWT. Jika konsep Khilafah lokal tersebut itu diterima dan Indonesia dijadikan Khilafah, maka pasti tidak semua provinsi atau wilayah di negeri ini akan mengikuti. Sebab, luas wilayah Khalifah nanti akan lebih kecil dari luas wilayah Republik Indonesia sekarang.
“Ini berarti mereka (gerakan Khilafah, Red) tidak bersyukur, karena sudah diberi negeri yang begitu luas malah meminta yang lebih kecil,” jelasnya.
Seminar dihadiri para mahasiswa SPs UIN Jakarta serta kalangan akademisi lain dari berbagai wilayah di Indonesia. Selain Atho Mudzhar, pembicara lain adalah Direktur SPs UIN Jakarta Prof Dr Masykuri Abdillah, Guru Besar UIN Yogyakarta Prof Dr Amin Abdullah, Pendiri Yayasan Prakarsa Kemandirian dan Ketahanan Negara Dr As’ad Said Ali, dan Ketua Program Studi Kajian Timur Tengah dan Islam Program Pascasarjana Universitas Indonesia Dr Muhammad Luthfi. Seminar dimoderatori Ketua Program Doktor SPs UIN Jakarta Prof Dr Didin Saepuddin. (ns)