Meneguhkan Moderasi Beragama
MENEGUHKAN MODERASI BERAGAMA
Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menyelenggarakan Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) ke-5 pada 8-11 Februari 2015 di Yogyakarta. Acara ini bertujuan mengkonsolidasikan agenda Keislaman dan kebangsaan. Untuk mencapai tujuan ini, salah satu materi yang akan dibahas adalah format strategis penguatan peran politik umat yang kontributif bagi umat Islam dan protektif bagi empat komitmen kebangsaan (Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika).
Peran tersebut bisa diwujudkan, jika umat Islam tetap menjaga moderasi (wasathiyyah) dalam keberagamaan. Sebagaimana diketahui, dalam 15 tahun terakhir ini, dunia disibukkan oleh prilaku sebagian kelompok gerakan Islam yang mendukung dan mempraktikkan fanatisme dan radikalisme. Sebagian kecil dari mereka mempraktikkan ekstrimisme dan bahkan terorisme atas nama jihad. Secara historis, ketiga hal ini tidak bisa dilepaskan dari ideologi atau pemikiran Ikhwan al-Muslimun dan Salafi (Wahhabi). Hal ini karena kedua aliran ini menekankan purifikasi ajaran Islam dan pelaksanaannya secara ketat. Salafi lebih menekankan pada purifikasi keesaan Allah (tauhid ulûhiyyah dan rubûbiyyah), sedangkan Ikhwan lebih menekankan pada supremasi hukum Allah dalam negara (tauhid hâkimiyyah).
Di kalangan Ikhwan memang bisa dibedakan antara faksi Hudaibiyyah (pengikut Hasan al-Hudaibi) dan faksi Quthbiyyah (pengikut Sayyid Quthb). Yang pertama, yang juga disebut faksi Ikhwan Tarbiyah, adalah faksi moderat atau agak moderat, sedangkan yang terakhir adalah faksi radikal. Bahkan di antara pengikut aliran Quthbiyyah ini ada yang menyempal dengan membentuk gerakan yang ekstrim, yang kemudian dianggap sebagai Ikhwan Jihadi, yakni Jama’ah Islamiyyah, Tanzim al-Jihad (Al-Jihad al-Islami), dan Al-Takfir wa al-Hijrah. Ikhwan Jihadi ini dianggap tidak sejalan dengan ideologi atau manhaj (sistem) Ikhwan mainstream.
Sementara di kalangan Salafi, baik faksi dakwah, yang merupakan bagian dari Wahhabi, maupun faksi politik atau Sururi (pengikut Muhammad Surur), juga masih bisa dianggap agak moderat, walaupun cenderung puritan yang fanatik dengan menganggap kelompok lain sebagai bid’ah dan syirik. Di antara kelompok Salafi ini juga ada faksi yang bersikap ekstrim, yang kemudian disebut sebagai Salafi Jihadi, tetapi faksi ini dianggap tidak sejalan dengan manhaj (sistem) Salafi mainstream.
Secara umum pimpinan Al-Qaedah merupakan pengikut ideologi Ikhwan Jihadi dan Salafi Jihadi ini. Walaupun Ikhwan dan Salafi ini sebenarnya berseberangan, tetapi keduanya bisa menyatu dalam perang Afghanistan pada 1980-an dengan ideologi jihadi mereka. Abdullah Azzam yang merupakan pendiri utama Al-Qaedah adalah tokoh Salafi Jihadi yang berlatarbelakang Ikhwan di Yordania. Osamah bin Laden adalah tokoh Salafi Jihadi dari Arab Saudi, sedangkan Ayman al-Zawahiri (pimpinan Al-Qaedah saat ini) adalah tokoh Tanzim al-Jihad di Mesir yang merupakan sempalan Ikhwan ekstrim. Adapun Abu Bakr al-Baghdadi adalah tokoh Al-Qaedah Irak berlatarbelakang Salafi Jihadi yang kemudian menyempal dengan mendirikan Islamic State of Iraq and Sham (ISIS). Kini ideologi Jihadi sudah menyebar ke seluruh dunia, dan kelompok Jihadi pun terdapat di banyak negara dengan berbagai nama, seperti Taliban, Al-Shabab, Boko Haram, Mujahidin Asia Tenggara, dan sebagainya.
Konsep Wasthiyyah (Moderasi)
Di dalam al-Quran terdapat beberapa ayat yang menunjukkan misi agama Islam, karakteristik ajaran Islam, dan karakteristik umat Islam. Misi agama ini adalah sebagai rahmat bagi semesta alam (rahmatan lil ‘alamin, QS. al-Anbiya’: 107). Adapun karakteristik ajaran Islam adalah agama yang sesuai dengan kemanusiaan (fitrah, QS. al-Rûm: 30), sedangkan karakteristik umat Islam adalah umat yang moderat (ummatan wasatan, QS. Al-Baqarah: 143). Di samping itu, terdapat pula ayat yang memerintahkan agar umat Islam berpihak kepada kebenaran (hanîf, QS. al-Rûm: 30), serta menegakkan keadilan (QS. al-Maidah: 8) dan kebaikan agar menjadi umat terbaik (khair ummah, QS. Ali ‘Imrân: 110).
Ayat-ayat tersebut memperkuat perlunya beragama dengan sikap moderat (tawassuth) yang digambarkan sebagai umatan wasathan, sehingga pada saat ini banyak ulama mempromosikan konsep moderasi Islam (wasathiyyah al-Islâm). Memang ada juga kelompok-kelompok Islam yang tidak setuju dengan konsep moderasi ini, karena ia dianggap menjual agama kepada pihak lain. Secara bahasa wasathiyyah berarti jalan tengah di antara dua hal atau pihak (kubu) yang berhadapan atau berlawanan. Adapun pengertian dan rambu-rambu tentang moderasi ini cukup bervariasi, yang tidak terlepas dari pemahaman dan sikap keagamaan masing-masing ulama.
Salah satu di antara ulama yang banyak menguraikan tentang moderasi adalah Yusuf al-Qaradhawi. Dia adalah seorang tokoh Ikhwan moderat dan sangat kritis terhadap pemikiran Sayyid Quthb, yang dianggap menginspirasi munculnya radikalisme dan ektrimisme serta paham yang menuduh kelompok lain sebagai thâghût atau kafir (takfiri). Dia pun mengungkapkan 30 rambu-rambu moderasi ini, antara lain: (1) pemahaman Islam secara komprehensif, (2) keseimbangan antara ketetapan syari’ah dan perubahan zaman, (3) dukungan kepada kedamaian dan penghormatan nilai-nilai kemanusiaan, (4) pengakuan akan pluralitas agama, budaya dan politik, dan (5) pengakuan terhadap hak-hak minoritas.
Namun para intelektual Muslim dan pengamat lebih banyak menggunakan kata moderasi ini untuk sikap atau prilaku umat Islam dari pada untuk mensifati Islam. Saya juga lebih cenderung pada penggunaan ini, karena kata ummatan wasathan pada QS. Al-Baqarah: 143 tersebut menunjukkan pengertian ini. Di samping itu, Islam adalah satu dengan sumber dasar yang sama, yakni al-Quran dan Hadits. Jika dalam kenyataannya ada berbagai aliran, mazhab dan orientasi politik yang berbeda-beda, hal ini disebabkan oleh adanya perbedaan dalam pemahaman serta sikap keberagamaan dalam menghadapi realitas yang ada, baik di negara masing-masing maupun di dunia internasional.
Karena moderasi ini menekankan pada sikap, maka bentuk moderasi ini pun bisa berbeda antara satu tempat dengan tempat lainnya, karena pihak-pihak yang berhadapan dan persoalan-persoalan yang dihadapi tidak sama antara di satu negara dengan lainnya. Di negara-negara mayoritas Muslim, sikap moderasi itu minimal meliputi: pengakuan atas keberadaan pihak lain, pemilikan sikap toleran, penghormatan atas perbedaan pendapat, dan tidak memaksakan kehendak dengan cara kekerasan. Hal ini berdasarkan pada ayat-ayat al-Quran, antara lain menghargai kemajemukan dan kemauan berinteraksi (QS. al-Hujurât: 13), ekspresi agama dengan bijaksana dan santun (QS. al-Nakhl: 125), prinsip kemudahan sesuai kemampuan (QS. al-Baqarah: 185, al-Baqarah: 286 dan QS. al-Taghâbun: 16).
Kriteria dasar tersebut sebenarnya bisa juga dipergunakan untuk mensifati Muslim moderat di negara-negara minoritas Muslim, walaupun secara implementatif tetap ada perbedaan, terutama terkait dengan hubungan antara agama dan negara. Di negara-negara minoritas Muslim seperti Amerika, John Esposito dan Karen Armstrong, seperti dituturkan oleh Muqtadir Khan, mendeskripsikan Muslim moderat sebagai orang yang mengeskpresikan Islam secara ramah dan bersedia untuk hidup berdampingan secara damai dengan pemeluk agama lain serta nyaman dengan demokrasi dan pemisahan politik dan agama.
Konteks Indonesia
Dalam sidang-sidang BPUPKI pada 1945, awalnya para tokoh Islam mendukung Islam sebagai dasar negara, sementara kubu nasionalis mendukung negara sekuler. Maka kedua kubu ini melakukan kompromi mengambil jalan tengah dengan menjadikan Pancasila sebagai dasar negara, yang berarti negara ini bukan negara agama dan bukan pula negara sekuler, melainkan negara modern yang tetap menjunjung tinggi eksistensi agama. Selain Pancasila, konsensus nasional lainnya adalah UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.
alam kenyataannya, mayoritas umat Islam di Indonesia adalah moderat, yang diwakili oleh Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah serta ditandai dengan dukungan kepada empat konsensus nasional tersebut. Dari segi visi keorganisasian, NU, misalnya, memiliki khittah yang meliputi moderasi (tawassuth), keseimbangan (tawâzun), dan toleransi (tasâmuh). Dengan sikap moderasi ini, umat Islam di Indonesia menjadi model dalam hal kehidupan masyarakat dan negara yang damai serta hormoni antara Islam dan demokrasi. Hanya saja, di negara ini kini juga dihadapkan pada munculnya berbagai aliran keagamaan yang dapat mengganggu karakteristik moderasi ini.
Sebagaimana terjadi di negara-negara mayoritas Muslim lainnya, kelompok-kelompok fanatik puritan, radikal atau ekstrim ini juga muncul di Indonesia, terutama di era reformasi yang mendukung kebebasan ini. Hal ini mengakibatkan munculnya sejumlah kasus ketegangan, intoleransi dan konflik horisontal dalam masyarakat. Bahkan muncul juga konflik vertikal antara kelompok ekstrimis atau Jihadi dengan negara dalam bentuk terorisme. Pengaruh ideologi Jihadi ini awalnya terjadi ketika sejumlah mujahidin dari Indonesia berinteraksi dengan kelompok Jihadi di atas dalam perang Afghanistan pada 1980-an, meski secara historis sebagian pendirinya masih terkait dengan gerakan DI/TII Kartosuwiryo.
Untuk menghadapi hal tersebut diperlukan dua pendekatan, yakni pendekatan penegakan hukum dan pendekatan persuasif. Pendekatan hukum hanya dilakukan terhadap pelaku kekarasan, sedangkan pendekatan persuasif dilakukan melalui upaya-upaya sosialisasi faham Islam moderat dan wawasan kebangsaan serta counter terhadap radikalisme. Para ulama dan tokoh Islam dengan dukungan Kementerian Agama dan lembaga-lembaga terkait perlu melakukan hal ini, antara lain melalui penyelenggaraan forum-forum sarasehan bagi para tokoh agama dan kaderisasi calon-calon ulama moderat. Para ulama serta tokoh dan aktivis Islam juga dituntut untuk menghindarkan sikap fanatisme dan absolutisme mazahab atau aliran keagamaan mereka, dengan mudah menuduh kelompok lain sebagai syirik (tasyrîk), bid’ah (tabdî’) atau apalagi kafir (takfîr). Hal ini karena sebagaimana uraian di atas, radikalisme dan ekstrimisme keagamaan itu berkembang dari sikap fanatisme dan absolutisme sebagian penganut ideologi/aliran Ihkwan dan Salafi-Wahabi.
Kita berharap agar acara KUII VI mendatang dijadikan sebagai momentum untuk meneguhkan kembali keberagamaan secara moderat, karena hanya dengan moderasi (al-wasathiyyah) inilah bangsa Indonesia yang plural ini bisa mampu meraih kemajuan dalam kehidupan masyarakat dan negara yang damai dan demokratis.
* Masykuri Abdillah, Direktur Sekolah Pascasarjana dan Guru Besar UIN Jakarta. Artikel ini telah dimuat dalam Kompas, 9 Februari 2015.