Meneliti Hukum Pidana Mati Bandar Narkoba di Indonesia, Wawan Baehaqi Menjadi Doktor ke-1534
Auditorium Prof. Dr. Suwito, MA SPs UIN Jakarta, BERITA SEKOLAH: Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta gelar ujian promosi doktor Pengkajian Islam di Auditorium Prof. Dr. Suwito, MA. Pada Hari Kamis, 22 Februari 2024, pukul 08.00-09.30 WIB.
Promovendus Wawan Baehaqi merupakan mahasiswa program doktor Program Studi Pengkajian Islam konsentrasi Pemikiran Islam dengan judul disertasi “Politik Hukum Pidana Mati Bandar Narkoba di Indonesia: Perspektif Hukum Islam dan Hukum Nasional”. Bertindak sebagai ketua sidang Prof. Dr. Zulkifli, MA., sebagai promotor Prof. Dr. Muhammad Amin Suma, SH, MA, MM., Prof. Dr. JM Muslimin, MA., dan Dr. Gazi, M.Si., serta sebagai tim penguji Prof. Dr. Djawahir Hejazziey, SH, MA., Prof. Dr. Iik Arifin Mansurnoor, MA., Prof. Dr. Wicipto Setiadi, Sh, MH dan sekretaris sidang Dr. Maswani, MA.
Pada disertasi ini promovendus meneliti politik hukum pidana mati bandar narkoba di Indonesia dengan mengkomparasikan antara hukum Islam dan hukum nasional.
Disebutkan bahwa terjadinya penyimpangan manusia yang memanfaatkan ciptaan Tuhan menjadi mudarat seperti narkoba yang pada dasarnya bermanfaat bagi kesehatan namun disalahgunakan untuk kesenangan semu dan kerugian di masa mendatang. Peran bandar narkoba menjadikan peredaran narkoba khususnya di Indonesia semakin marak. Kejahatan tersebut tentunya perlu direduksi dengan pemidanaan yang setimpal bagi bandar narkoba yaitu dengan menerapkan hukum tertinggi berupa hukuman mati. Putusan hukuman oleh hakim tentunya memiliki sudut pandang tersendiri.
Promovendus mengatakan bahwa “Mengenai hakim yang juga manusia tentu pandangan-pandangan mempengaruhi dalam putusannya Hukuman bisa saja diatur sedemikian rupa dan dapat dimainkan, artinya suatu hukum dimungkinkan dapat dimainkan.”
Hasil temuan penelitian ini yaitu Indonesia dalam menerapkan hukuman mati untuk pengedar narkoba sudah bagus, namun belum ada kejelasan mengenai kepastian terhadap ketentuan bandar narkoba yang dapat dihukum mati. Melalui hasil penelitian ini idealnya bandar narkoba yang dihukum mati yaitu pengedar yang benar-benar melakukan pengendalian terhadap pengedaran narkoba.
Melalui penelitiannya, promovendus merumuskan thesis statement yaitu kejahatan yang dilakukan oleh bandar narkoba merupakan sebuah kejahatan yang luar biasa. Tindakan mereka menimbulkan kematian dan merusak generasi bangsa. Hukuman mati yang ada di Indonesia perlu tetap dilakukan sebagai wujud dalam menyelamatkan rakyat, karena keselamatan rakyat menjadi hukum tertinggi.
Penelitian promovendus berkontribusi setidaknya pada dua hal, yakni memberikan penjelas bahwa pengetahuan narkoba bukan sesuatu yang selalu dimaknai negatif, tetapi narkoba dapat dimaknai positif sebagai obat dalam kepentingan medis. Kontribusi selanjutnya yaitu memberikan saran bahwa perlu adanya revisi UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan harapan ke depannya dapat memberikan kejelasan mengenai kategori bandar narkoba yang pantas diberikan hukuman mati.
Prof. Dr. Wicipto Setiadi, SH, MH menyampaikan pujian mengenai penelitian ini yaitu “Bermanfaat sekali dalam pembentukan hukum nasional”, ucap Prof. Dr Wicipto
Prof. Dr. Iik Arifin Mansurnoor juga mengatakan “Hasil riset disertasi promovendus ini nantinya perlu diterbitkan menjadi dua buku, yang satu dikemas dari hasil penelitian dan yang kedua dikemas dalam rangka mewujudkan angan-angan promovendus mengenai politik hukum pidana mati bandar narkoba di Indonesia”
Setelah memperhatikan penulisan disertasi, komentar tim penguji dan jawaban promovendus, tim penguji menetapkan bahwa Wawan Baehaqi lulus dengan predikat Sangat Memuaskan. Wawan Baehaqi merupakan doktor ke-1534 dalam bidang Pengkajian Islam, konsentrasi Pemikiran Islam, pada program doktor Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. (Farkhan Fuady/Suwendi/J)