Muhamad Firdaus, Lulusan Ketiga Mahasiswa PMLD di SPs UIN Jakarta
Auditorium Prof. Dr. Suwito, MA SPs UIN Jakarta, BERITA SEKOLAH: Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta gelar ujian promosi doktor ke-1524 di Auditorium Prof. Suwito, MA, pada Hari Senin, 12 Februari 2024, pukul 09.00-11.00 WIB.
Promovendus Muhamad Firdaus merupakan mahasiswa Program Magister Lanjut Doktor (PMLD) Kementerian Agama Republik Indonesia mengambil Program Studi Pengkajian Islam, konsentrasi Tafsir dengan judul disertasi Perkembangan Tafsir Maqāṣidī di Tunisia dan Indonesia Modern: Studi Kasus Pemikiran Ibn ‘Āshūr dan M. Quraish Shihab. Bertindak sebagai ketua sidang Prof. Dr. Yusuf Rahman, MA, sebagai promotor Prof. Dr. Hamdani Anwar, MA, Prof. Kusmana MA, Ph.D, dan Prof. Dr. Hamka Hasan, MA, serta sebagai tim penguji Prof. Asep Usman Ismail, M.Ag, dan Prof. Dr, Hamid Nasuki, M.Ag dan sekretaris sidang Dr. Maswani, MA.
Pada disertasi ini promovendus meneliti perkembangan tafsir Maqāṣidī yang dibatasi Tunisia dan Indonesia khususnya pemikiran Ibn ‘Ashur dan M. Quraish Shihab. Karya penting yang dipakai peneliti dalam penelitian ini yaitu al-Tahrīr wa al-Tanwīr karya Ibn ‘Ashur sebagai representasi di Tunisia dan memakai dua karya M. Quraish Shihab sebagai representasi di Indonesia, dua karya tersebut yaitu Tafsir Tafsir al-Miṣbāḥ dan al-Lubāb Makna, Tujuan dan pelajaran dari Surah-surah al-Qur’an.
Temuan dari penelitian ini menyimpulkan bahwa bukan dua negara tersebut yang mencetuskan pertama gagasan tafsir Maqāṣidī, melainkan perkembangannya dipengaruhi oleh Mesir melalui Muhammad ‘Abduh dan Rasyid Ridha. Pada tafsir Ibn ‘Ashur dan M. Quraish Shihab terdapat dimensi-dimensi Maqāṣidī walaupun keduanya tidak menyatakan secara eksplisit.
Berkaitan dengan relevansi terhadap kajian Maqāṣidī, promovendus menemukan bahwa kajian dipengaruhi oleh Ibn ‘Ashur sebagai pembangkit kembali kajian Maqāṣidī setelah al-Shatibi baik di Tunisia maupun di Indonesia. Sedangkan M. Quraish Shihab, peneliti menemukan tidak terlalu berpengaruh secara signifikan kepada kajian Maqāṣidī di Indonesia. Walaupun demikian M. Quraish Shihab tidak mengabaikan tafsir Maqāṣidī.
Penelitian ini melengkapi beberapa penelitian sebelumnya seperti Kusmana (2016) yang melacak epistemologi tafsir Maqāṣidī. Penelitian Zaenal Hamam dan A. Hilal (2018) tentang akar sejarah tafsir Maqāṣidī. Penelitian Johar Arifin (2018) mengenai prinsip Maqāṣidī yang ada dalam pemikiran M. Quraish Shihab.
Prof. Asep Usman Ismail, M.Ag. sebagai penguji mengatakan “Promovendus tidak melihat terdapat dilema dan penjelasan pada persoalan-persoalan kecil tidak tergambar dengan jelas”
Ia juga memberikan saran kepada promovendus “Renungkan kembali, dan anda perlu mengkritik dengan tajam terhadap Ibn ‘Ashur dan M. Quraish Shihab.” kata Prof. Asep Usman Ismail, M.Ag.
Prof. Dr. Hamdani Anwar, MA sebagai promotor mengatakan “Melihat perkembangan tafsir perlu melihat karya-karya yang bercorak tafsir Maqāṣidī di Tunisia dan Indonesia”
Setelah memperhatikan penulisan disertasi, komentar tim penguji dan jawaban promovendus, tim penguji menetapkan bahwa Muhamad Firdaus lulus dengan predikat Cum Laude. Muhamad Firdaus merupakan doktor ke-1524 dalam bidang Pengkajian Islam, konsentrasi Tafsir, pada program doktor Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. (Farkhan Fuady,J)