Politik Hukum Prabowo
Lima bulan pemerintahan Prabowo Subianto yang dimulai sejak 20 Oktober 2024 menampakkan sisi krusial. Khususnya dalam politik hukum (legal policy) atas isu-isu strategis. Paling mutakhir, perubahan UU No 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang memantik polemik di tengah publik.
Kedudukan presiden dalam sistem presidensial memiliki kekuasaan hampir seluruh lapangan urusan pemerintahan. Kedudukan presiden dalam kapasitas sebagai kepala pemerintahan (chief of executive) memiliki kewenangan yang luas dengan pengecualian dalam urusan lembaga peradilan ketika memutus perkara.
Adapun kekuasaan legislasi pasca-amandemen konstitusi berada dalam kekuasaan legislatif (pasal 20 ayat 1 UUD 1945). Namun, jika kekuasaan legislasi yang dimiliki parlemen dan presiden dikomparasikan, kekuasan legislasi sejatinya lebih didominasi presiden. Setidaknya soal kewenangan presiden dalam pembentukan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) saat menghadapi keadaan genting dan memaksa (pasal 22 ayat I UUD 1945). Kekuasaan serupa tak dimiliki DPR.
Pada poin tersebut, politik hukum presiden dalam kapasitasnya sebagai kepala pemerintahan di bidang legislasi menentukan arah kebijakan hukum nasional. Meski, di lima bulan pertama pemerintahan Prabowo ini, tampak sinyal kuat menduplikasi pola penyusunan peraturan perundang-undangan seperti era pemerintahan sebelumnya yang tak menempatkan partisipasi publik secara suprematif.
Arah Kebijakan
Lemahnya politik hukum pemerintahan sebelumnya semestinya menjadi pelajaran berharga bagi pemerintahan Prabowo dalam mendesain kebijakan hukum nasional. Ketidaktepatan pilihan kebijakan hukum akan berdampak sistemik bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Mengesampingkan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) dalam mendesain kebijakan hukum nasional akan berdampak pada konstitusionalitas prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan dan norma dalam peraturan perundang-undangan. DPR dan presiden semestinya memetik pelajaran berharga dalam Keputusan MK No.91/PUU-VIII/2020 tentang uji formil UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Di atas kertas, arah kebijakan hukum nasional dipandu melalui Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dengan UU No 59 Tahun 2024, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dengan Peraturan Presiden No 12 Tahun 2025, dan secara konkret diwujudkan dalam program legislasi nasional (prolegnas), baik jangka panjang lima tahun (2025-2029) maupun prolegnas prioritas tahunan.
Kedudukan politik hukum sangat strategis dalam menentukan arah kebijakan hukum nasional. Sebagaimana disebutkan Ota Weinberger dalam Law, Institution and Legal Politics: Fundamental Problems of Legal Theory and Social Philosophy (1991), legal policy bukan sekedar urusan pembentukan, penerapan, dan pengungkapan fakta atas manfaat aturan kebijakan. Lebih dari itu, legal policy terkait dengan pengorganisasian lembaga, pengujian fungsi lembaga, serta keseimbangan antarlembaga yang berdimensi pada efektivitas dan penerimaan usulan tersebut secara demokratis.
Dalam sistem pemerintahan demokratis, penentuan kebijakan hukum meniscayakan aktivasi fungsi lembaga negara yang di dasarkan pada spirit kawal imbang (checks and balances) dengan membuka ruang publik secara efektif. Parlemen diaktifkan sebagai tempat percakapan warga negara dengan negara secara partispatoris dan transparan. Publik terlibat aktif dalam perencanaan, perumusan, dan pembahasan peraturan perundang-undangan.
Presiden dan DPR sebagai lembaga pembentuk undang-undang bekerja dengan panduan hukum dan moral. Kegaduhan yang muncul dari proses pembentukan undang-undang yang serampangan pada pemerintahan sebelumnya harus menjadi pelajaran berharga bagi pemerintahan saat ini.
Isu Strategis
Sudah lebih dari seratus hari pemerintahan Prabowo di bidang legislasi tak banyak melahirkan terobosan yang memenuhi harapan publik. Retorika presiden dalam merespons isu-isu strategis dan populis tak diikuti rencana desain kebijakan hukum melalui kerja legislasi.
Misalnya, soal komitmen dalam pemberantasan korupsi, presiden menyebut akan mengejar koruptor hingga ke Antartika dan akan membuat penjara khusus koruptor. Pernyataan tersebut tak memiliki dampak apabila tak diikuti desain kebijakan hukum pemberantasan korupsi yang kuat dan solid.
Sayang, perubahan UU KPK tidak masuk dalam prolegnas prioritas 2025 maupun prolegnas 2025-2029. Padahal, UU KPK hasil revisi pemerintahan sebelumnya dinilai menjadi pemicu mengendurnya pemberantasan korupsi saat ini. Meski demikian, RUU Perampasan Aset dan perubahan UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi masuk dalam daftar prolegnas 2025-2029.
Begitu pula soal harapan, komitmen, dan dorongan presiden terhadap lembaga peradilan saat di hadapan hakim se-Indonesia pada pertengahan Februari lalu. Hal itu juga tidak memiliki makna apabila tidak diikuti desain kebijakan hukum di lembaga peradilan. RUU Jabatan Hakim yang diharapkan bisa memperkuat independensi dan kemerdekaan lembaga peradilan, kenyataannya, tidak lagi dijumpai dalam prolegnas prioritas 2025 dan prolegnas 2025-2029 seperti dalam prolegnas periode sebelumnya.
Pemerintahan Prabowo sebaiknya berfokus mendesain kebijakan hukum sebagai perangkat akseleratif pembangunan. Misalnya, penguatan pemberantasan korupsi, penguatan lembaga peradilan, dan prioritas lain di sektor yang bersentuhan langsung dengan hajat hidup publik.
Ferdian Andi, Direktur Eksekutif Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum), Mahasiswa Program Doktor Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Artikel ini telah dimuat di Opini Jawa Pos, Kamis, 20 Maret 2025.