Surat Edaran Rektor tentang Pelaksanaan Perkuliahan dan Pelaksanaan Tugas Kedinasan
Penyesuaian Pelaksanaan Perkuliahan dan Pelaksanaan Tugas Kedinasan di lingkungan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ditetapkan sebagai berikut:
1. Pelaksanaan Perkuliahan dilaksanakan secara Daring / online berlaku pada tanggal 1-4 September 2025.
2. Perkuliahan secara Daring/online dilaksanakan sesuai jadwal akademik dan agenda yang berlaku yang ditentukan oleh Program Studi dan Fakultas masing masing.
3. Perkuliahan daring/online dapat menggunakan platform Microsoft Teams (akun email uinjkt.ac.id), Zoom Meeting, atau aplikasi lain yang disepakati.
4. Dosen harus memastikan ketersediaan perangkat dan koneksi internet yang memadai agar tugas kedinasan tetap berjalan optimal.
5. Layanan administrasi akademik dapat dilakukan melalui sistem daring/online atau kanal resmi yang telah disediakan.
6. Mahasiswa wajib mengikuti perkuliahan Daring/online dengan disiplin serta menyelesaikan tugas yang diberikan.
7. Mahasiswa yang mengikuti aksi/unjuk rasa wajib menjaga ketertiban, mematuhi ketentuan hukum, serta menjunjung tinggi kode etik demonstrasi yang mencerminkan jati diri mahasiswa sebagai insan akademis yang cerdas dan bermartabat.
8. Dosen dapat melakukan perekaman kehadiran melalui aplikasi presensi online sesuai ketentuan dan melaporkan pelaksanaan pembelajaran kepada Program Studi pada Fakultas/Pascasarjana dengan menggunakan layanan administrasi akademik yang tersedia.
9. Pejabat Struktural atau Dosen dengan Tugas Tambahan dan Tenaga Kependidikan tetap melaksanakan tugas kedinasan secara luring di kampus sesuai ketentuan jam kerja yang berlaku.
10. Para Pimpinan unit kerja agar memastikan pelaksanaan pembelajaran secara daring/online tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai dan kinerja organisasi.