Teliti mengenai Pembacaan Hizb dan Azimat, Ali Gufron Azhar Menjadi Magister ke-2694
Auditorium Prof. Dr. Suwito, MA SPs UIN Jakarta, BERITA SEKOLAH: Sekolah Pascasarjana Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta menggelar Ujian Tesis ke-2694 di Auditorium Prof. Dr. Suwito, MA pada Senin, 26 Februari 2024 pukul 08.00.
Kandidat atas nama Ali Gufron Azhar, mahasiswa Magister Pengkajian Islam Konsentrasi Tafsir Interdisipliner. Dalam penelitian tesisnya, Ali mengangkat judul “Pembacaan Ḥizib dan Azimat (Studi Tafsīr al-Qayyim Karya Ibn al-Qayyim al-Jawzīyah dan Tafsir Al-Ibriz Karya Bisri Mustofa)”.
Penelitian ini berawal dari kekhawatiran terhadap penyimpangan makna teks Al-Quran, khususnya dalam konteks penggunaan ayat-ayat Al-Quran yang dijadikan sebagai media pembuatan azimat dan hizib. Kehadiran perbedaan pemahaman antara pembuat azimat dan pembaca hizib, terutama dalam aspek niat dan maksud, menjadi fokus utama.
Ali dalam tesisnya menjelaskan bahwa dalam Tafsir Al-Qayyim, Ibnu Qayyim al-Jauziyyah memaparkan bahwa konsep hizib dan azimat dapat ditemukan dalam ayat-ayat Al-Qur'an yang menyoroti perlindungan Allah terhadap hamba-Nya. Penulis tafsir ini mengaitkan ayat-ayat tersebut dengan praktik-praktik spiritual, termasuk penggunaan hizib dan azimat sebagai sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah dan memohon perlindungan-Nya.
Sementara itu, di sisi lain, Tafsir Al-Ibriz karya KH. Bisri Mustofa melibatkan pemahaman kontekstual ayat-ayat Al-Qur'an dalam kehidupan sehari-hari, dan adanya penekanan pentingnya kesalehan batin dan hubungan yang erat dengan Allah melalui penggunaan keduanya.
Lebih lanjut, Ali menjelaskan bahwa menurut Ibnu Qayyim al-Jauziyyah dan KH. Bisri Mustofa, kedudukan hukum hizib dan azimat dapat dijelaskan dalam konteks perlindungan dan ketakwaan kepada Allah. Ibnu Qayyim al-Jauziyyah berpendapat bahwa jika penggunaan hizib dan azimat dilakukan dengan niat tulus untuk mendekatkan diri kepada Allah, maka dapat menjadi bentuk ibadah yang diterima.
KH. Bisri Mustofa menegaskan bahwa kedudukan hukum hizib dan azimat harus dilihat dalam kerangka kepatuhan terhadap ajaran agama dan tidak melupakan fokus pada aspek-aspek moral dan etika.
Dengan demikian, kedua pengarang tafsir ini sepakat bahwa hizib dan azimat memiliki kedudukan hukum yang baik jika dilakukan dengan niat baik dan dalam ketaatan terhadap nilai-nilai Islam.
Di bawah bimbingan Prof. Yusuf Rahman, MA, Ali Gufron berhasil mempertahankan tesisnya di hadapan dewan penguji yang terdiri dari: Hamdani, M.Ag, Ph.D; Dr. Rifqi Muhammad Fatkhi, MA; dan Dr. Romlah Abubakar Askar, MA. Ali memperoleh predikat sangat memuaskan serta menjadi magister ke-2694. (Hafidhoh/J)