Teliti tentang Maqasid al-Shari’ah dan Aplikasinya dalam Hukum Keluarga, Muhammad Alwi Al Maliki Raih Gelar Doktor ke-1570
Auditorium Prof. Dr. Suwito, MA SPs UIN Jakarta, BERITA SEKOLAH: Sekolah Pascasarjana (SPs) Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta menggelar ujian promosi doktor ke-1570 di ruang Auditorium Prof. Dr. Suwito, MA, pada Selasa, 20 Agustus 2024 dengan promovendus Muhammad Alwi Al Maliki.
Muhammad Alwi Al Maliki merupakan mahasiswa program doktor Pengkajian Islam dengan konsentrasi Hukum Islam. Muhammad Alwi Al Maliki menulis disertasi berjudul Maqasid al-Shari’ah dan Aplikasinya dalam Hukum Keluarga: Studi Nalar Kemaslahatan dalam Fatwa Terpilih Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, dan Majelis Ulama Indonesia.
Dalam penelitiannya, Alwi menjelaskan praktik Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah, Lembaga Bahtsul Masail NU, dan Komisi Fatwa MUI dalam menggunakan Maqasid al-Shariah dan Maslahah untuk proses penetapan fatwa mengenai hukum keluarga. Alwi meneliti 22 fatwa dengan lima tema besar, yaitu, perkawinan beda agama, nikah mut’ah, status dan tata cara perceraian, kedudukan dan hak anak luar nikah, dan kedudukan harta bersama dalam waris.
Disertasi Alwi menemukan bahwa dari 22 fatwa yang diteliti, terdapat 11 fatwa yang menggunakan metode ijtihad insha’i sedangkan 11 fatwa lainnya menggunakan metode ijtihad intiqa’i. Dalam hal ini, NU lebih banyak menggunakan metode ijtihad intiqa’i dibandingkan Muhammadiyah dan MUI yang lebih banyak menggunakan metode ijtihad insha’i.
Menurut Alwi, terdapat empat macam penggunaan nalar maslahah dalam fatwa hukum keluarga di Indonesia, yakni nalar kemaslahatan normatif, konservatif, akomodatif, dan progresif.
Sementara, bentuk penetapan maqasid al-shari’ah dalam fatwa terkait hukum keluarga ada empat. Yakni, pertama sebagai nilai-nilai atau hikmah yang menjadi tujuan syariat dan tidak berpengaruh pada hukum. Kedua, sebagai kaidah penetapan hukum berdasarkan situasi yang berlangsung, berdasarkan pada prinsip kemaslahatan. Ketiga, sebagai nilai-nilai yang menjadi tujuan syariat dan berpengaruh kepada hukum, sebagai analogi (qiyas dan ilhaq) berbasis integrasi ‘illat dan hikmah. Dan Keempat, sebagai dasar penetapan hukum yang berpijak pada prinsip kemaslahatan dan mencegah timbulnya mafsadah.
Muhammad Alwi Al Maliki berhasil mempertahankan disertasinya di bawah bimbingan Prof. Dr. Muhammad Amin Summa, MA, MM, Prof. Dr. Jaih Mubarok, SE, MH, M.Ag, dan Prof. Dr. Asmawi, M.Ag dihadapan para penguji yang terdiri dari Prof. Dr. Zulkifli, MA, Prof. Dr. Muhammad Amin Summa, SH, MA, MM, Prof. Dr. Asmawi, M.Ag, Prof. Dr. Kusmana, MA, Ph.D, Prof. Dr. Desmadi Saharudin, MA, dan Prof. Dr. Iik Arifin Mansurnoor, MA.
Setelah memperhatikan penulisan disertasi, komentar tim penguji dan jawaban promovendus, tim penguji menetapkan bahwa Muhammad Alwi Al Maliki dinyatakan lulus dalam ujian promosi doktor dengan predikat Cum Laude dan ditetapkan sebagai doktor ke-1570 dalam bidang pengkajian Islam pada Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (Nurul Afifah/Hafidhoh/JA).