Ujian Promosi Doktor Achmad Cholil, Efektivitas Sistem Kamar Mahkamah Agung
Ujian Promosi Doktor Achmad Cholil, Efektivitas Sistem Kamar Mahkamah Agung

Ruang Teater SPs UIN Jakarta, BERITA SEKOLAH: Sekolah Pascasarjana Universitas Islam Negeri (SPs UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta menggelar Ujian Promosi Doktor ke-1613 di Ruang Teater pada Rabu, 26 Februari 2025 dengan promovendus Achmad Cholil.

Achmad Cholil merupakan mahasiswa program Doktor Pengkajian Islam dengan Konsentrasi Syariah. Ia menulis disertasi dengan judul "Efektivitas Sistem Kamar Mahkamah Agung dalam Menjaga Konsistensi Putusan dan Kesatuan Hukum Perspektif Teori Maslahah ".

Disertasi Achmad Cholil mengupas perubahan signifikan dalam sistem peradilan Indonesia, yaitu peralihan dari Sistem Tim ke Sistem Kamar di Mahkamah Agung. Sistem Kamar yang mulai diinisiasi pada tahun 2011 ini bertujuan untuk mengatasi permasalahan disparitas putusan yang sering terjadi di era Sistem Tim. Achmad Cholil dalam disertasinya menjelaskan bahwa pada sistem tim, pengelompokan hakim agung didasarkan pada unsur pimpinan mahkamah agung, bukan berdasarkan jenis perkara yang ditangani. Selain itu, keahlian dan latar belakang pengadilan dari personil majelis hakim agung belum tentu dan sering kali tidak sesuai dengan perkara yang diperiksa.

Perjalanan penerapan Sistem Kamar tidaklah mulus. Beberapa kali revisi terhadap Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA) dilakukan untuk menyempurnakan sistem ini. Hingga akhirnya, SK KMA Nomor 213/KMA/SK/XII/2014 menjadi rujukan utama dalam penerapan Sistem Kamar di Mahkamah Agung hingga saat ini.

Pertanyaan mendasar yang diangkat dalam disertasi Achmad Cholil adalah apakah Sistem Kamar telah berhasil mencapai tujuannya dalam menjaga konsistensi putusan dan kesatuan hukum. Hasil penelitiannya menunjukkan tren positif, terutama dalam putusan-putusan Kamar Agama dan Kamar Perdata Mahkamah Agung.

Temuan penting dari disertasi ini adalah peran sentral Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Hasil Rapat Pleno Kamar sebagai rujukan utama dalam menjaga konsistensi putusan. Putusan-putusan yang dikaji sejak tahun 2015 hingga 2022 menunjukkan peningkatan signifikan dalam penggunaan SEMA sebagai dasar pertimbangan hukum.

"Hasil kajian disertasi menunjukkan temuan baru bahwa SEMA Hasil Rapat Pleno Kamar menjadi rujukan utama dalam menjaga konsistensi putusan dan kesatuan hukum di Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.

Achmad Cholil berhasil mempertahankan disertasinya di bawah bimbingan Prof. Dr. Abdul Gani Abdullah, SH; Prof. Dr. Kamarusdiana, MH dan diuji di hadapan dewan penguji yang terdiri atas Prof. Dr. JM Muslimin, MA; Prof. Dr. Abdul Gani Abdullah, SH; Prof. Dr. Kamarusdiana, MH; Prof. Dr. Hj. Amany Lubis, MA; Prof. Dr. Djawahir Hejazziey, SH, MA, MH; Prof. Dr. Abdul Halim, M.Ag. 

Setelah memperhatikan penulisan disertasi, komentar tim penguji dan jawaban promovendus, tim penguji menetapkan Achmad Cholil dinyatakan lulus dengan predikat Sangat Memuaskan dan menjadi Doktor ke-1613 dalam bidang Pengkajian Islam pada Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.(JA)