Ujian Promosi Doktor Achmad Mukafi Niam, Strategi Pengembangan Sharia Governance Berbasis Digital pada Lembaga Amil Zakat Ormas Islam
Ujian Promosi Doktor Achmad Mukafi Niam, Strategi Pengembangan Sharia Governance Berbasis Digital pada Lembaga Amil Zakat Ormas Islam

Auditorium Prof. Dr. Suwito, MA SPs UIN Jakarta, BERITA SPs: Sekolah Pascasarjana Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta menggelar Ujian Promosi Doktor Ke-1631 di Ruang Auditorium Prof. Dr. Suwito, MA SPs UIN Jakarta, pada Senin, 28 Juli 2025 dengan promovendus Achmad Mukafi Niam.

Achmad Mukafi Niam merupakan mahasiswa program studi doktor Pengkajian Islam konsentrasi Manajemen Perbankan dan Keuangan Syariah. Niam menulis disertasi  berjudul "Strategi Pengembangan Sharia Governance Berbasis Digital pada Lembaga Amil Zakat Ormas Islam"

Penelitian ini menyoroti pentingnya optimalisasi akuntabilitas digital dalam pengelolaan zakat oleh Lembaga Amil Zakat (LAZ) organisasi masyarakat (ormas) Islam.

Disertasi ini berangkat dari temuan bahwa penerapan sharia governance dalam kerangka akuntabilitas digital pada LAZ ormas Islam masih belum optimal. Untuk mengatasi persoalan tersebut, penelitian ini memiliki tiga tujuan utama: mengkaji penerapan sharia governance dalam akuntabilitas digital, menganalisis tantangan utama dalam pengembangan layanan digital, serta merumuskan strategi pengembangan yang tepat. Achmad Mukafi Niam menggunakan pendekatan campuran berurutan (kuantitatif-kualitatif) untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut.

Dalam metodologinya, analisis kuantitatif diterapkan melalui penggunaan Analytical Hierarchy Process (AHP) untuk pembobotan dalam analisis konten akuntabilitas website, dan uji Kruskal Wallis untuk menganalisis engagement konten Instagram. Sementara itu, data kualitatif diperoleh melalui wawancara semi-terstruktur dengan 20 informan kunci. Analisis strategi kemudian dilakukan secara komprehensif menggunakan kerangka SWOT, IFAS-EFAS, TOWS, dan QSPM, menghasilkan gambaran yang mendalam mengenai kondisi LAZ ormas Islam saat ini.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa dimensi kesesuaian syariah merupakan aspek terpenting dalam penilaian. Namun, implementasinya secara digital masih terbatas dan bervariasi antar-lembaga. Tantangan utama yang dihadapi dalam pengembangan layanan digital meliputi keterbatasan sumber daya manusia (SDM), anggaran, dan sistem internal, ditambah tekanan eksternal seperti kompetisi digital yang semakin ketat dan risiko keamanan siber. Temuan ini menjadi dasar kuat bagi perumusan strategi yang efektif.

Melalui analisis SWOT–TOWS dan pemetaan prioritas QSPM, strategi utama yang dihasilkan adalah ekspansi digital berbasis nilai dan kolaborasi dengan platform fintech. Strategi ini juga harus disertai dengan penguatan jejaring ormas dan peningkatan kapasitas SDM, serta peningkatan sistem keamanan digital yang selaras dengan prinsip-prinsip maqāṣid syarīʿah. Rekomendasi ini diharapkan dapat menjadi panduan praktis bagi LAZ ormas Islam dalam menghadapi era digital.

Novelty penelitian ini terletak pada tiga hal. Pertama, integrasi analisis website dan media sosial sebagai satu ekosistem digital zakat, berbeda dengan penelitian sebelumnya yang cenderung memisahnya. Kedua, pembobotan akuntabilitas website berbasis AHP. Ketiga, pengembangan model Lovejoy & Saxton dengan penambahan dimensi edukasi, yang sebelumnya hanya mencakup informasi, komunitas, dan aksi. Inovasi ini memberikan perspektif baru dalam kajian zakat digital.

Implikasi multidimensional dari penelitian ini sangat signifikan. Secara teoretis, penelitian ini memperluas cakupan kajian sharia governance dan akuntabilitas digital dengan mengembangkan model akuntabilitas di website dan media sosial berbasis nilai dakwah. Secara praktis, dihasilkan strategi operasional bagi LAZ untuk memperkuat akuntabilitas digital melalui penguatan konten, SDM, dan sistem pelaporan berbasis syariah. Implikasi kebijakan mencakup urgensi penyusunan standar nasional pelaporan zakat digital, termasuk audit syariah terbuka, yang akan mendorong budaya transparansi dan partisipasi publik dalam ekosistem zakat digital.

Achmad Mukafi Niam berhasil mempertahankan disertasinya di bawah bimbingan Prof. Dr. Ahmad Rodoni, MM dan Prof. Dr. Euis Amalia, M.Ag, dan diuji di hadapan dewan penguji yang terdiri atas Prof. Dr. Zulkifli, MA, Prof. Dr. Ahmad Rodoni, MM, Prof. Dr. Euis Amalia, M.Ag, Prof. Dr. Djawahir Hejazziey, SH, MA, MH, Prof. Dr. Kamarusdiana, MH dan Prof. Dr. Desmadi Saharuddin, MA.

Setelah memperhatikan penulisan disertasi, komentar tim penguji dan jawaban promovendus, tim penguji menetapkan bahwa Achmad Mukafi Niam lulus dengan predikat Sangat Memuaskan. Achmad Mukafi Niam merupakan Doktor ke-1631 dalam bidang Pengkajian Islam, pada program doktor Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.(JA)