Ujian Promosi Doktor Affaf Fadlilah Rofi’ah, Relasi Gender dan Transformasi Sosial (Kajian Tafsir al-Ibrīz dan al-Taḥrīr wa al-Tanwīr
Ujian Promosi Doktor Affaf Fadlilah Rofi’ah, Relasi Gender dan Transformasi Sosial (Kajian Tafsir al-Ibrīz dan al-Taḥrīr wa al-Tanwīr

Auditorium Prof. Dr. Suwito, MA SPs UIN Jakarta, BERITA SPs – Sekolah Pascasarjana (SPs) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menggelar Ujian Promosi Doktor ke-1708 di Ruang Auditorium Prof. Dr. Suwito, MA pada Rabu, 29 Juli 2026 dengan promovendus Affaf Fadlilah Rofi’ah.

Affaf merupakan mahasiswa program Doktor Pengkajian Islam dengan konsentrasi Tafsir. Disertasinya berjudul “Relasi Gender dan Transformasi Sosial (Kajian Tafsir al-Ibrīz dan al-Taḥrīr wa al-Tanwīr)”.

Melalui risetnya, Affaf menetapkan tiga fokus utama yang saling berkelindan: menganalisis secara komparatif penafsiran Bishri Muṣṭafā dan Ibn 'Āshūr atas ayat-ayat gender, mengurai konstruksi relasi gender beserta faktor pembentuknya, serta mengevaluasi sejauh mana konstruksi pikiran tersebut berdampak pada transformasi sosial komunitas pembacanya. Isu ini dinilai sangat krusial di tengah menguatnya dinamika diskursus hak-hak perempuan dan pemikiran Islam modern.

Secara metodologis, penelitian kualitatif berbasis kepustakaan ini menyajikan pisau analisis yang kaya. Affaf mengawinkan metode tafsir komparatif (muqāran) dengan teori hermeneutika sosial Hans-Georg Gadamer (fusi horizon, Wirkungsgeschichte) dan Paul Ricoeur (distansiasi, apropriasi). Pendekatan hermeneutik tersebut kemudian diintegrasikan secara apik dengan analisis gender serta teori sosiologi pengetahuan milik Karl Mannheim untuk membedah teks primer Tafsīr al-Ibrīz dan al-Taḥrīr wa al-Tanwīr.

Hasil temuan Affaf menunjukkan keunikan corak dari masing-masing mufassir. Bishri Muṣṭafā, ulama asal Nusantara, terbukti membangun konstruksi soft patriarchy dalam Tafsīr al-Ibrīz. Saat menerjemahkan kata qawwāmūn menjadi "dikuwasaake", ia menyisipkan peringatan khas bernuansa Jawa "nanging ojo banget-banget" pada perintah pemukulan istri. Temuan ini merefleksikan akulturasi budaya Jawa yang kontradiktif: tetap mempertahankan nilai hierarkis namun secara tegas menolak tindakan kekerasan.

Di sisi lain, Ibn 'Āshūr melalui karya termasyhurnya al-Taḥrīr wa al-Tanwīr menempuh jalur berbasis maqāṣid al-sharī‘ah. Mufassir asal Tunisia ini memaknai qiwāmah semata sebagai tanggung jawab fungsional dalam rumah tangga, menolak secara lugas narasi penciptaan perempuan dari tulang rusuk Adam, serta membentangkan ruang bagi kepemimpinan perempuan secara kontekstual.

Affaf berargumen bahwa kontras antara Tafsīr al-Ibrīz dan al-Taḥrīr wa al-Tanwīr bukanlah kebetulan. Perbedaan konstruksi gender di antara keduanya merupakan hasil dari fusi horizon yang sangat selektif sebuah titik temu dinamis antara teks suci, tradisi keilmuan yang diampu, serta konteks sosio-kultural yang melingkupi masing-masing tokoh pada zamannya.

Lebih jauh lagi, kontribusi teoretis penelitian ini berhasil mengoreksi dan merevisi pandangan beberapa peneliti terdahulu. Posisi riset Affaf mengkritisi kecenderungan Rosalina dan Mujahidin yang melabeli Tafsīr al-Ibrīz secara homogen sebagai tafsir patriarkal tanpa melihat sisi moderatnya. Di saat bersamaan, temuan ini menyanggah klaim Ibrahim dan Asfar yang melukiskan al-Taḥrīr wa al-Tanwīr seolah murni tafsir reformis, tanpa mempertimbangkan elemen konservatifnya sebagaimana pernah disinggung oleh Herlambang.

Sebagai penutup disertasinya, Affaf menawarkan cara pandang yang lebih nuansif dan objektif dengan menegaskan sifat ambivalen dari kedua kitab tafsir tersebut. Baik Tafsīr al-Ibrīz maupun al-Taḥrīr wa al-Tanwīr memiliki potensi ganda: dapat menjadi agen perubahan yang mendorong transformasi sosial menuju keadilan gender, atau sebaliknya, menjadi instrumen pelestari status quo semuanya sangat bergantung pada bagaimana komunitas pembaca mengapropriasi teks-teks tersebut.

Affaf berhasil mempertahankan disertasinya di bawah bimbingan Prof. Dr. Yusuf Rahman, MA, Prof. Dr. Saifuddin Herlambang, MA, dan diuji di hadapan dewan penguji yang terdiri atas Prof. Dr. Zulkifli, MA, Prof. Dr. Yusuf Rahman, MA, Prof. Dr. Saifuddin Herlambang, MA, Prof. Dr. Hamka Hasan, MA, Prof. Dr. Iik Arifin Mansurnoor, MA, Prof. Dr. Hasani, MA.

Setelah memperhatikan penulisan disertasi, komentar tim penguji dan jawaban promovenda, tim penguji menetapkan bahwa Affaf Fadlilah Rofi’ah lulus dengan predikat Sangat Memuaskan.  Affaf Fadlilah Rofi’ah merupakan Doktor ke-1708 dalam bidang Pengkajian Islam, program doktor Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.(Jay A)