Ujian Promosi Doktor Ahmad Maulidizen, Keadilan Transaksi: Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan Hukum Nasabah Pembiayaan di BPRS
Ujian Promosi Doktor Ahmad Maulidizen, Keadilan Transaksi: Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan Hukum Nasabah Pembiayaan di BPRS

Auditorium Prof. Dr. Suwito, MA SPs UIN Jakarta, BERITA SPs – Sekolah Pascasarjana (SPs) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menggelar Ujian Promosi Doktor ke-1664 di Ruang Auditorium Prof. Dr. Suwito, MA pada Jumat, 13 Februari 2026 dengan promovendus Ahmad Maulidizen.

Maulidizen merupakan mahasiswa program Doktor Pengkajian Islam dengan Konsentrasi Hukum Ekonomi Syariah. Disertasinya berjudul “Keadilan Transaksi: Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan Hukum Nasabah Pembiayaan di BPRS”. Disertasinya menyoroti tentang urgensi keadilan transaksi pada perbankan syariah tingkat mikro.

Disertasi ini lahir dari keprihatinan mendalam terhadap realitas kontrak perbankan. Maulidizen menyoroti adanya ketimpangan posisi tawar dalam akad baku yang selama ini digunakan oleh BPRS, di mana nasabah mikro seringkali berada pada posisi yang lemah dan tidak memiliki pilihan selain menerima syarat yang diajukan bank.

Menggunakan metode penelitian campuran (mixed method), Maulidizen membedah persoalan ini dari berbagai sudut pandang: normatif, empiris, hingga eksplanatori. Ia tidak hanya menguji teori di atas kertas, tetapi turun langsung melakukan wawancara mendalam dengan informan kunci di tiga institusi besar, yakni BPRS Amanah Ummah, BPRS Insan Cita, dan BPRS HIK Parahyangan, guna memotret realitas lapangan secara akurat.

Hasil penelitiannya mengungkap fakta yang cukup mengejutkan bagi industri perbankan syariah. Ia menemukan bahwa prinsip kebebasan berkontrak dalam akad BPRS saat ini masih bersifat formalitas belaka dan belum menyentuh level substantif. Meskipun secara hukum akad telah ditandatangani, nasabah mikro pada kenyatannya hampir tidak memiliki ruang negosiasi untuk menentukan klausul-klausul krusial dalam perjanjian tersebut.

Beberapa poin krusial yang luput dari jangkauan negosiasi nasabah antara lain terkait biaya administrasi, penentuan jaminan, hingga besaran denda keterlambatan. Tak hanya itu, nasabah juga kerap tidak memiliki suara dalam menentukan mekanisme restrukturisasi maupun proses eksekusi pembiayaan jika terjadi kendala di kemudian hari, yang seringkali justru memberatkan posisi masyarakat kecil.

Mengenai perlindungan hukum, penelitian ini memetakan adanya tiga lapis perlindungan yang saat ini berjalan, yakni lapis normatif melalui regulasi, lapis prosedural melalui kanal pengaduan, dan lapis moral-sosial dengan pendekatan kekeluargaan. Namun, Maulidizen menegaskan bahwa ketiga lapisan tersebut belum sepenuhnya efektif dalam menjamin hak-hak dasar nasabah mikro secara utuh dan berkeadilan.

Kurangnya transparansi dan penggunaan bahasa kontrak yang terlalu teknis seringkali menjadi "tembok raksasa" bagi nasabah mikro untuk memahami hak dan kewajiban mereka. Hal ini menciptakan risiko di mana nasabah hanya sekadar menjadi objek kontrak, bukan subjek hukum yang setara dalam ekosistem ekonomi syariah yang menjunjung tinggi keadilan ('adl).

Sebagai solusi atas problematika tersebut, Maulidizen menawarkan sebuah terobosan berupa Reformulasi Akad Baku menjadi Akad Partisipatif Berkeadilan. Model ini bukan sekadar perubahan dokumen, melainkan pergeseran paradigma dalam dunia perbankan syariah untuk lebih memanusiakan nasabah melalui keterbukaan informasi yang lebih gamblang.

Model akad partisipatif ini menekankan pada penyederhanaan bahasa kontrak agar mudah dipahami masyarakat awam, serta penyediaan ruang negosiasi yang lebih nyata pada poin-poin krusial. Dengan demikian, diharapkan tercipta keseimbangan antara kepentingan bisnis bank dengan perlindungan hak-hak ekonomi nasabah mikro sesuai dengan prinsip Maqasid Syariah.

Disertasi ini diharapkan memberikan kontribusi signifikan bagi regulator seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan DSN-MUI dalam menyempurnakan standar akad perbankan syariah di masa depan. Temuan ini menjadi pengingat bahwa esensi perbankan syariah bukan hanya pada labelnya, melainkan pada keadilan yang dirasakan oleh masyarakat paling bawah.

Maulidizen berhasil mempertahankan disertasinya di bawah bimbingan Prof. Dr. Muhammad Maksum, MA, Prof. Dr. Ade Sofyan Mulazid, S.Ag, MH, dan diuji di hadapan dewan penguji yang terdiri atas Prof. Dr. Zulkifli, MA, Prof. Dr. Muhammad Maksum, MA, Prof. Dr. Ade Sofyan Mulazid, S.Ag, MH, Prof. Dr. Kamarusdiana, MH, Prof. Dr. Mujar Ibnu Syarif, M.Ag, Dr. Afwan Faizin, MA.

Setelah memperhatikan penulisan disertasi, komentar tim penguji dan jawaban promovendus, tim penguji menetapkan bahwa Ahmad Maulidizen lulus dengan predikat Sangat Memuaskan. Ahmad Maulidizen merupakan Doktor ke-1664 dalam bidang Pengkajian Islam, program doktor Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.(JA)