Ujian Promosi Doktor Ali Ummar Ritonga, Revitalisasi Wakaf Ahli dalam Pengembangan Ekonomi
Ujian Promosi Doktor Ali Ummar Ritonga, Revitalisasi Wakaf Ahli dalam Pengembangan Ekonomi

Auditorium Prof. Dr. Suwito, MA SPs UIN Jakarta, BERITA SPs – Sekolah Pascasarjana (SPs) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menggelar Ujian Promosi Doktor ke-1716 di Ruang Auditorium Prof. Dr. Suwito, MA Sekolah Pascasarjana pada Senin, 10 Agustus 2026 dengan promovendus Ali Ummar Ritonga.

Ali merupakan mahasiswa program Doktor Pengkajian Islam dengan konsentrasi Hukum Ekonomi Syariah. Disertasinya berjudul “Revitalisasi Wakaf Ahli dalam Pengembangan Ekonomi (Studi di Kabupaten Labuhanbatu)”.

Penelitian ini berangkat dari realitas bahwa wakaf ahli atau wakaf keluarga sebenarnya memiliki potensi ekonomi yang sangat besar jika dikelola secara produktif. Namun dalam praktik kontemporer, instrumen ini kerap terbentur berbagai hambatan krusial, mulai dari stagnasi pemanfaatan aset, maraknya sengketa internal keluarga, minimnya literasi hukum di tingkat masyarakat, hingga rendahnya tingkat profesionalitas nâẓir selaku pengelola.

Untuk mengurai kompleksitas tersebut, penelitian ini bertujuan mengkaji urgensi revitalisasi wakaf ahli sebagai jalan keluar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat. Metodologi yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris, yang mengombinasikan analisis normatif terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur terkait dengan data empiris di lapangan melalui observasi serta wawancara mendalam bersama para ahli dan pengelola wakaf.

Hasil penelitian menegaskan bahwa transformasi aset menjadi wakaf produktif merupakan langkah kunci dalam melakukan revitalisasi. Upaya ini harus ditopang oleh penguatan kapasitas dan profesionalisme nazir, serta optimalisasi peran pembinaan dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) agar pengelolaan aset dapat berjalan akuntabel dan berdaya guna.

Dari sisi regulasi, analisis terhadap Pasal 30 ayat (5) dan (6) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 mengungkap adanya kekosongan dan kekaburan parameter hukum. Belum tersedianya indikator yang jelas mengenai mekanisme peralihan status wakaf ahli menjadi wakaf khairī (wakaf umum) memicu ketidakpastian hukum yang berujung pada potensi konflik berkepanjangan di internal keluarga wāqif.

Masalah hukum ini diperparah oleh aspek agraria yang diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 49. Lemahnya pengawasan sertifikasi dan pendataan aset menyebabkan banyak tanah wakaf ahli tidak terinventarisasi secara tertib, sehingga rentan disengketakan. Ketidaksinkronan teknis antara UUPA, UU Wakaf, serta peraturan turunannya menjadi kendala yuridis utama yang menyandera produktivitas aset.

Kebaruan (novelty) dari penelitian ini terletak pada pemetaannya yang spesifik atas praktik wakaf ahli di Kabupaten Labuhanbatu melalui pendekatan perbandingan (Comparative Approach). Model yang ditawarkan menekankan pentingnya sinergi antara regulasi yang adaptif, tata kelola kelembagaan yang kuat, serta inovasi ekonomi sebagai strategi baru untuk menjaga keberlanjutan ekonomi keluarga wāqif sekaligus mendorong pembangunan sosial-ekonomi umat.

Posisi teoritis disertasi ini melengkapi temuan peneliti terdahulu seperti Luthfi (2019), Samsuri (2019), Zulkifli (2021), Ridwan (2023), dan Budiman (2024) yang sama-sama menekankan pembaharuan hukum dan penguatan lembaga. Di sisi lain, karya ini memberikan warna berbeda dari studi Fauziah (2017), Malini, serta Usman dan Abrahman (2021) yang cenderung berfokus terbatas pada aspek manajerial dan perilaku semata.

Secara teoritis, disertasi ini berdiri di atas pijakan Teori Hukum Progresif Satjipto Rahardjo dan Teori Maṣlaḥah al-Ghazālī yang menekankan bahwa aturan hukum harus berorientasi pada kemanfaatan nyata bagi masyarakat. Landasan tersebut semakin diperkuat dengan Law in Empowerment Theory dari Loeren, yang memandang hukum bukan sekadar norma kaku, melainkan sarana efektif untuk pemberdayaan sosial dan kemandirian ekonomi umat secara berkelanjutan.

Ali berhasil mempertahankan disertasinya di bawah bimbingan Prof. Dr. Muhammad Maksum, MA, Prof. Dr. Desmadi Saharuddin, MA, dan diuji di hadapan dewan penguji yang terdiri atas Prof. Dr. Zulkifli, MA, Prof. Dr. Muhammad Maksum, MA, Prof. Dr. Desmadi Saharuddin, MA, Prof. Dr. Ahmad Tholabi Kharlie, S.Ag, SH, MH, MA, Prof. Dr. H. Abd. Rahman, MA, Prof. Dr. Jaenal Aripin, M.Ag.

Setelah memperhatikan penulisan disertasi, komentar tim penguji dan jawaban promovendus, tim penguji menetapkan bahwa Ali lulus dengan predikat Sangat Memuaskan.  Ali Ummar Ritonga merupakan Doktor ke-1716 dalam bidang Pengkajian Islam, program doktor Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.(Jay A)