Ujian Promosi Doktor Amin Songgirin, Disharmoni Pengaturan dan Pengawasan Perwalian
Ujian Promosi Doktor Amin Songgirin, Disharmoni Pengaturan dan Pengawasan Perwalian

Auditorium Prof. Dr. Suwito, MA SPs UIN Jakarta, BERITA SPs – Sekolah Pascasarjana (SPs) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menggelar Ujian Promosi Doktor ke-1735 di Ruang Auditorium Prof. Dr. Suwito, MA Sekolah Pascasarjana pada Rabu, 21 Oktober 2026 dengan promovendus Amin Songgirin.

Amin merupakan mahasiswa program Doktor Pengkajian Islam dengan konsentrasi Syariah. Disertasinya berjudul “Disharmoni Pengaturan dan Pengawasan Perwalian (Analisis Teleologis terhadap Penetapan Perlindungan Harta Anak di Bawah Umur di Pengadilan Agama)”. Amin mengangkat isu krusial seputar celah hukum dalam perlindungan hak keperdataan anak. Penelitian ini berangkat dari kegelisahan akademik melihat bagaimana aturan mengenai perwalian anak di bawah umur tersebar di berbagai instrumen hukum yang kerap tidak sinkron satu sama lain.

Secara mendalam, penelitian ini memiliki tiga tujuan utama yang ambisius namun sangat membumi. Pertama, menganalisis koherensi pengaturan perwalian dalam lintas regulasi mulai dari KUHPerdata, Undang-Undang Perkawinan, UU Perlindungan Anak, Kompilasi Hukum Islam (KHI), hingga Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019. Kedua, membedah keadilan substantif dalam sebelas penetapan perwalian di Pengadilan Agama menggunakan pisau analisis Radbruch Formel dan maqāṣid al-sharī‘ah. Ketiga, merumuskan model rekonstruksi pengawasan perwalian yang lebih ideal demi mengamankan masa depan harta anak.

Untuk membedah persoalan tersebut, pendekatan yuridis normatif dipilih dengan memadukan berbagai pendekatan hukum mulai dari perundang-undangan, konseptual, kasus, komparatif, hukum Islam, hingga analisis teleologis. Analisis ini difokuskan untuk mengukur sejauh mana tujuan perlindungan harta anak benar-benar tercapai baik dalam tataran norma maupun praktik penetapannya.

Bahan hukum primer dalam studi ini bersumber dari peraturan perundang-undangan serta sebelas penetapan perwalian dari Pengadilan Agama periode 2013 hingga 2024. Sementara itu, bahan sekunder diperkaya lewat literatur buku, jurnal, dan riset relevan, serta didukung oleh wawancara mendalam bersama para hakim, praktisi hukum, notaris, dan para wali untuk memotret realitas di lapangan.

Temuan penelitian ini mengungkapkan fakta menarik: secara teleologis, berbagai aturan perwalian sebenarnya memiliki satu titik temu pada tujuan perlindungan anak. Namun, kesamaan tujuan ini belum diikuti oleh koherensi normatif dan kelembagaan yang matang. Celah ini tampak nyata pada perbedaan batas usia anak, penentuan subjek wali, aturan pengelolaan serta pertanggungjawaban harta, hingga lemahnya kelembagaan dan mekanisme pengawasan pascapenetapan.

Dari sisi praktik peradilan, sebelas penetapan perwalian yang dianalisis memang telah berhasil memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan bagi kepentingan anak. Meski demikian, keadilan substantif dalam perlindungan harta belum terwujud secara seragam, terutama menyangkut pembatasan kewenangan wali, inventarisasi aset, tindakan hukum berisiko tinggi, mekanisme pertanggungjawaban, hingga kontrol setelah penetapan diketok.

Sebagai solusi atas persoalan tersebut, disertasi ini menawarkan sebuah terobosan berupa model pengawasan perwalian integratif berbasis risiko yang berorientasi teleologis. Model ini menggabungkan nilai-nilai maqāṣid al-sharī‘ah, khususnya konsep penjagaan harta (ḥifẓ al-māl) dan pencegahan kemudaratan (sadd al-dharā’i‘) dengan teori sistem hukum Lawrence M. Friedman serta tujuan hukum Gustav Radbruch. Model ini merajut sinergi antara kontrol yudisial Pengadilan Agama, transparansi pengelolaan harta oleh wali, pengawasan administratif-preventif, dan dukungan lembaga sektoral.

Menariknya, sebagai tawaran de lege ferenda atau pembaharuan hukum ke depan, penelitian ini mengusulkan BAZNAS sebagai alternatif wali pengawas bagi perwalian anak muslim. Gagasan ini diajukan melalui atribusi kewenangan yang tegas, tanpa harus serta-merta menggantikan peran historis Balai Harta Peninggalan (BHP), guna memastikan aset anak yatim atau anak di bawah umur terlindungi secara optimal dari potensi penyalahgunaan.

Amin berhasil mempertahankan disertasinya di bawah bimbingan Prof. Dr. Ahmad Tholabi Kharlie, S.Ag, SH, MH, MA dan Prof. Dr. JM Muslimin, MA, dan diuji di hadapan dewan penguji yang terdiri atas Prof. Dr. Zulkifli, MA, Prof. Dr. Ahmad Tholabi Kharlie, S.Ag, SH, MH, MA, Prof. Dr. JM Muslimin, MA, Prof. Dr. Kamarusdiana, MH, Prof. Dr. Rusli, S.Ag, M.Soc.Sc, Prof. Dr. Abdul Halim, M.Ag.

Setelah memperhatikan penulisan disertasi, komentar tim penguji dan jawaban promovendus, tim penguji menetapkan bahwa Amin Songgirin lulus dengan predikat Sangat Memuaskan.  Amin Songgirin merupakan Doktor ke-1735 dalam bidang Pengkajian Islam, program doktor Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.(Jay A)