Ujian Promosi Doktor Amrin, Nilai Moral Maja Labo Dahu Jadi Kunci Transformatif Pengelolaan Zakat di Kota Bima
Auditorium Prof. Dr. Suwito, MA SPs UIN Jakarta, BERITA SPs – Sekolah Pascasarjana (SPs) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menggelar Ujian Promosi Doktor ke-1730 di Ruang Auditorium Prof. Dr. Suwito, MA Sekolah Pascasarjana pada Senin, 28 September 2026 dengan promovendus Amrin.
Amrin merupakan mahasiswa program Doktor Pengkajian Islam dengan konsentrasi Hukum Ekonomi Syariah. Disertasinya berjudul “Kebijakan Hukum, Literasi Zakat, Persepsi, Preferensi, dan Kearifan Lokal Maja Labo Dahu terhadap Perilaku Masyarakat dalam Pengelolaan Zakat di Kota Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat”. Amrin mempertahankan disertasinya yang menyoroti penguatan tata kelola zakat berbasis budaya di Nusa Tenggara Barat.
Disertasi ini membedah sejauh mana kebijakan hukum dan tradisi lokal saling bertautan. Studi ini bertujuan mengevaluasi efektivitas regulasi zakat yang ada, sekaligus merumuskan strategi baru yang lebih adaptif dengan kondisi sosial masyarakat setempat.
Metode yang digunakan terbilang komprehensif melalui pendekatan campuran (mixed methods), menggabungkan analisis kualitatif dan kuantitatif. Pengumpulan data lapangan melibatkan wawancara mendalam dengan 13 informan kunci serta penyebaran kuesioner kepada 300 responden masyarakat Muslim di Kota Bima. Seluruh data tersebut kemudian diolah menggunakan analisis model Miles–Huberman, pemetaan SWOT, hingga pemodelan statistik Partial Least Squares Structural Equation Modeling (PLS-SEM).
Hasil penelitian menguak fakta bahwa pelaksanaan kebijakan hukum zakat pada BAZNAS Kota Bima sebenarnya telah berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 beserta aturan turunannya. Namun, dalam prakteknya, efektivitas pengelolaan zakat di lapangan belum sepenuhnya optimal. Masih ditemui sejumlah tantangan nyata, mulai dari keterbatasan regulasi di tingkat daerah hingga minimnya kapasitas sumber daya manusia amil zakat.
Selain isu internal kelembagaan, kendala lain yang disorot meliputi terbatasnya jaringan Unit Pengumpul Zakat (UPZ), belum terintegrasikannya data Muzakki dan Mustahiq, serta lambatnya digitalisasi layanan. Implikasinya, tingkat transparansi lembaga belum maksimal, yang pada akhirnya memengaruhi tingkat kepercayaan serta partisipasi masyarakat dalam menyalurkan zakatnya melalui lembaga resmi.
Menjawab persoalan tersebut, Amrin merumuskan gagasan terobosan berupa Model Integratif Rekonstruksi Zakat Berbasis Maja Labo Dahu (MIRZ-MLD). Model ini memadukan kebijakan hukum dan prinsip Good Zakat Governance dengan penguatan lembaga, partisipasi publik, serta pemberdayaan ekonomi penerima zakat. Uniknya, pendekatan ini menggabungkan pengendalian sistem (control by system) dengan pengendalian moral (control by conscience).
Nilai Maja Labo Dahu sebuah filsafat hidup masyarakat Bima yang menekankan rasa malu (maja) untuk berbuat keburukan dan rasa takut (dahu) kepada Allah SWT terbukti menjadi benteng moral yang kuat. Penelitian ini mengonfirmasi bahwa literasi zakat, persepsi, preferensi, serta kearifan lokal Maja Labo Dahu terbukti berpengaruh positif dan signifikan terhadap perilaku masyarakat dalam mengelola serta menyalurkan zakat.
Secara teoritis, temuan ini memperkuat pendekatan sistem maqāṣid al-sharī‘ah Jasser Auda serta pemikiran M. Umer Chapra mengenai pembangunan manusia berbasis keadilan. Gagasan ini juga sejalan dengan pandangan Yusuf al-Qaradawi dan Didin Hafidhuddin yang memposisikan zakat bukan sekadar ibadah ritual, melainkan instrumen penting redistribusi kekayaan, perlindungan sosial, dan pengentasan kemiskinan.
Penelitian ini sekaligus membantah anggapan skeptis sebagian ahli ekonomi dunia seperti Dambisa Moyo dan Angus Deaton yang menilai bantuan sosial berisiko menciptakan ketergantungan. Menurut Amrin, zakat yang dikelola secara profesional, transparan, dan berorientasi pada pemberdayaan justru mampu membangun kemandirian ekonomi para mustahiq secara berkelanjutan.
Kebaruan (novelty) utama dari disertasi ini terletak pada keberhasilannya memadukan Maja Labo Dahu sebagai budaya hukum dengan efektivitas regulasi dan perilaku masyarakat ke dalam satu model rekonstruksi. Hasil studi ini diharapkan menjadi pijakan strategis bagi pemerintah daerah dan BAZNAS untuk memperkuat regulasi lokal, memodernisasi tata kelola, dan memaksimalkan potensi zakat demi kesejahteraan umat.
Amrin berhasil mempertahankan disertasinya di bawah bimbingan Prof. Dr. Abdul Hamid, MS dan Prof. Dr. Euis Amalia, M.Ag, dan diuji di hadapan dewan penguji yang terdiri atas Prof. Dr. Zulkifli, MA, Prof. Dr. Abdul Hamid, MS, Prof. Dr. Euis Amalia, M.Ag, Prof. Dr. Muhammad Bin Said, Prof. Dr. Muhammad Maksum, MA, Prof. Dr. Kadir, M.Pd.
Setelah memperhatikan penulisan disertasi, komentar tim penguji dan jawaban promovendus, tim penguji menetapkan bahwa Amrin lulus dengan predikat Sangat Memuaskan. Amrin merupakan Doktor ke-1730 dalam bidang Pengkajian Islam, program doktor Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.(Jay A)
