Ujian Promosi Doktor Chaerul Anwar: Rekonstruksi Hukum Terhadap Kevakuman Pengaturan Notaris di Indonesia.
Ujian Promosi Doktor Chaerul Anwar: Rekonstruksi Hukum Terhadap Kevakuman Pengaturan Notaris di Indonesia.

Auditorium Prof. Dr. Suwito, MA SPs UIN Jakarta, BERITA SEKOLAH: Sekolah Pascasarjana Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta telah menggelar ujian promosi doktor ke-1559 di Ruang Auditorium Prof. Dr. Suwito., MA., pada tanggal 25 Juli 2024 dengan promovendus Chaerul Anwar.

Chaerul Anwar merupakan mahasiswa program studi doktor Pengkajian Islam. Chaerul menulis disertasi yang berjudul: "Rekonstruksi Hukum Terhadap Kevakuman Pengaturan Notaris dalam Berpraktik Akad Perbankan Syariah di Indonesia".

Chaerul Anwar menyatakan, “Sudah saatnya keberadaan notaris syariah diakui dan memiliki payung hukum dengan melakukan rekonstruksi hukum terhadap kevakuman pengaturan notaris dalam berpraktik akad perbankan syariah di Indonesia”

Ia menambahkan “sekurang-kurangnya dengan menerbitkan peraturan Menteri sesuai hierarki peraturan per-UU-an” tuturnya

Chaerul Anwar menyatakan bahwa notaris dalam berpraktik akad Perbankan syariah di Indonesia perlu memahami dengan baik konsep-konsep syariah dan penerapannya masih belum terakomodir dalam UUJN (Undang-Undang Jabatan Notaris).

Proses merekonstruksi hukum terhadap kevakuman pengaturan notaris dalam berpraktik akad perbankan syariah di Indonesia perlu adanya bermacam-macam akad. Akah itu tentang produk perbankan syariah berbasis sharia compliance yang harus dipahami oleh notaris. Pada proses membuat akta akad perbankan syariah, diperlukan training dan workshop aspek legal dan akad-akad produk perbankan syariah.

Selain itu, rekonstruksi hukum terhadap kevakuman pengaturan notaris dalam berpraktik akad perbankan syariah di Indonesia sangat perlu dilakukan. Hal tersebut dikarenakan adanya kevakuman peraturan notaris yang mengatur keharusan memiliki kompetensi dan kualifikasi memuat akad-akad syariah.

Chaerul Anwar mengatakan  “Berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, memberikan konsekuensi agar notaris selaku pembuat akta akad perbankan syariah memiliki kompetensi yang sesuai UUJN dan hukum syariah (sharia compliance). Lebih lanjut pada praktiknya masih sering ditemukan atau terindikasi tidak ada perhatian terhadap kompetensi notaris yang sesuai dengan sharia compliance.”

Ujian promosi doktor diuji oleh para penguji yaitu Prof. Dr. Dzulkifli, MA. sebagai ketua sidang, Prof. Dr. Muhammad Amin Suma, SH, MA, MM., Prof. Dr. Abdullah Sulaiman, SH, MH. dan Prof. Yayan Sopyan, SH, M.Ag., sebagai promotor sidang dan Prof. Dr. M. Atho Mudzhar, MSPD, Prof. Nur Hidayah, S.Ag, SE, MA, MA, Ph.D dan Prof. Yetty Komalasari Dewi, SH, MLI. sebagai tim penguji.

Setelah memperhatikan penulisan disertasi, komentar tim penguji dan jawaban promovendus, tim penguji menetapkan bahwa Chaerul Anwar lulus dengan predikat Sangat Memuaskan. Chaerul Anwar merupakan doktor ke-1559 dalam bidang Pengkajian Islam, pada program doktor Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. (Endang Susanti/Farkhan Fuady/JA)