Ujian Promosi Doktor Darmiko Suhendra, Asal-Usul Anak Akibat Perkawinan Siri
Ujian Promosi Doktor Darmiko Suhendra, Asal-Usul Anak Akibat Perkawinan Siri

Auditorium Prof. Dr. Suwito, MA SPs UIN Jakarta, BERITA SPs: Sekolah Pascasarjana Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta menggelar Ujian Promosi Doktor Ke-1633 di Ruang Auditorium Prof. Dr. Suwito, MA SPs UIN Jakarta, pada Selasa, 29 Juli 2025 dengan promovendus Darmiko Suhendra.

Darmiko Suhendra merupakan mahasiswa program studi doktor Pengkajian Islam konsentrasi Syariah. Darmiko menulis disertasi  berjudul "Asal-Usul Anak Akibat Perkawinan Siri dalam Keputusan Pengadilan Agama Sungailiat Bangka Perspektif Maqāṣid al-Sharī’ah dan Hukum Progresif"

Penelitian bertujuan mengkaji tinjauan hukum Islam dan hukum positif di Indonesia terkait status anak yang lahir dari perkawinan siri. Lebih jauh, disertasi ini menganalisis ijtihad hakim dalam menentukan status asal-usul anak dari perkawinan siri di Pengadilan Agama Sungailiat Bangka, khususnya dari perspektif Maqāṣid al-Sharī’ah dan hukum progresif. Tak hanya itu, dampak dari keputusan hakim dalam perkara penetapan asal-usul anak ini juga menjadi fokus analisisnya.

Dalam metodologinya, Darmiko Suhendra menggunakan pendekatan kualitatif dengan bentuk studi kasus, memaparkan data secara deskriptif. Penelitian ini tergolong sebagai penelitian hukum normatif yang mengaplikasikan pendekatan perundang-undangan (statute approach) untuk menelaah berbagai regulasi yang relevan, serta pendekatan studi kasus untuk mengkaji sejumlah perkara penetapan asal-usul anak di Pengadilan Agama.

Hasil penelitiannya menyimpulkan bahwa dalam perspektif hukum Islam, status anak terbagi dua: anak nasab yang lahir dari perkawinan sah, dan anak yang lahir di luar perkawinan sah (termasuk anak zina dan li’an). Sementara itu, hukum positif Indonesia mengenal tiga kategori status anak: anak dalam perkawinan (sah), anak di luar perkawinan, dan anak tanpa perkawinan.

Menariknya, Darmiko menemukan bahwa penetapan asal-usul anak dalam keputusan Pengadilan Agama Sungailiat, ketika dianalisis dengan Maqāṣid al-Sharī’ah, masuk dalam kategori hifz an-nasl (perlindungan nasab). Keputusan-keputusan ini secara efektif melindungi status anak yang lahir dari perkawinan siri yang belum tercatat namun sah secara agama, dengan menisbatkan anak kepada ayah biologisnya. Ini penting untuk mencegah anak menjadi "anak tanpa ayah" yang dapat berdampak sosial dan hukum, serta menjamin hak-hak anak seperti identitas, ekonomi, hidup, dan keamanan.

Dari tinjauan analisis hukum progresif, penetapan-penetapan asal-usul anak di Pengadilan Agama Sungailiat menunjukkan beberapa perspektif. Pertama, ia mendobrak kekakuan formalitas hukum nikah, merefleksikan pendekatan non-positivistik yang mengedepankan realitas sosial. Kedua, fokus utama adalah keadilan bagi anak, memastikan anak sebagai subjek hukum terlindungi dari diskriminasi status hukum orang tuanya. Ketiga, keputusan ini selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010, menegaskan spirit konstitusi dan hak asasi anak. Keempat, ia adalah cerminan etika keadilan substantif, di mana hakim tidak sekadar melihat "perkawinan tidak tercatat sama dengan anak luar nikah," melainkan pada kebenaran materiil dan ikatan batin orang tua.

Implikasi dari pertimbangan dan interpretasi keputusan hakim ini sangat signifikan. Anak yang sah secara formal mendapatkan hak status, nafkah, dan waris. Sedangkan anak biologis, meskipun tidak memiliki hubungan waris, tetap mendapatkan hak nafkah. Secara materiil, anak sah berhak atas nasab, rada’ah (persusuan), hadanah (pengasuhan), wilayah (perwalian), nafaqah (nafkah), dan mawarith (waris). Anak biologis, di sisi lain, memperoleh hak rada’ah, hadanah, dan nafaqah.

Penelitian ini secara tegas mendukung teori keadilan Gustav Radbruch yang menekankan bahwa hukum harus mencakup keadilan, kepastian hukum, dan kebermanfaatan. Darmiko juga secara eksplisit menyatakan ketidaksepakatannya dengan pandangan Mardani dalam buku hukum keluarga Islam yang menyatakan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan tidak memiliki hubungan hukum dengan ayahnya, menegaskan bahwa keadilan substantif harus selalu menjadi prioritas.

Darmiko Suhendra berhasil mempertahankan disertasinya di bawah bimbingan Prof. Dr. Asmawi, M.Ag, Prof. Dr. Kamarusdiana, MH dan Dr. Zubair, M.Ag, dan diuji di hadapan dewan penguji yang terdiri atas Prof. Dr. Zulkifli, MA, Prof. Dr. Asmawi, M.Ag, Prof. Dr. Kamarusdiana, MH, Dr. Zubair, M.Ag, Prof. Dr. JM Muslimin, MA, Prof. Dr. Abdul Halim, M.Ag dan Prof. Dr. Khamami Zada, MA.

Setelah memperhatikan penulisan disertasi, komentar tim penguji dan jawaban promovendus, tim penguji menetapkan bahwa Darmiko Suhendra lulus dengan predikat Sangat Memuaskan. Darmiko Suhendra merupakan Doktor ke-1633 dalam bidang Pengkajian Islam, pada program doktor Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.(JA)