Ujian Promosi Doktor Edi KUrniawan, Fatwa MUI Jambi 2012-2024 dalam Merespons Dinamika Sosial Masyarakat Melayu Jambi
Auditorium Prof. Dr. Suwito, MA SPs UIN Jakarta, BERITA SPs – Sekolah Pascasarjana (SPs) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menggelar Ujian Promosi Doktor ke-1694 di Ruang Auditorium Prof. Dr. Suwito, MA pada Rabu, 22 Juli 2026 dengan promovendus Edi Kurniawan.
Edi merupakan mahasiswa program Doktor Pengkajian Islam dengan konsentrasi Syariah. Disertasinya berjudul “Fatwa MUI Jambi 2012-2024 dalam Merespons Dinamika Sosial Masyarakat Melayu Jambi”.
Dalam pemaparannya, Edi mengkaji secara mendalam empat belas produk fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jambi sepanjang kurun waktu 2012 hingga 2024. Fokus kajiannya mencakup empat isu krusial di ruang publik, yakni relasi intra-umat beragama, relasi antarumat beragama, hukum kewarisan, hingga pengelolaan wakaf. Studi ini memegang peranan penting mengingat diskursus fatwa di Indonesia selama ini hampir selalu berpusat pada produk fatwa tingkat nasional, sementara karakteristik penalaran dan fungsi sosial fatwa di tingkat lokal belum terpetakan secara komprehensif.
Untuk membedah kompleksitas masalah tersebut, penelitian ini menerapkan metode kualitatif melalui pendekatan hukum normatif. Pengumpulan data dilakukan secara sistematis lewat telaah dokumen fatwa, wawancara mendalam dengan para pihak kunci, serta observasi lapangan. Secara teoritis, Edi memadukan kerangka uṣūl al-fiqh dengan teori pluralisme hukum, teori konflik, dan teori kuasa simbolik guna memahami bagaimana sebuah fatwa dirumuskan dan bekerja di tengah masyarakat yang hidup berdampingan dengan tiga sistem hukum sekaligus, yaitu syarak, adat, dan hukum negara.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa lahirnya fatwa-fatwa MUI Jambi periode 2012–2024 tidak lepas dari tekanan serta dinamika sosiologis masyarakat setempat. Konteks tersebut diwarnai oleh masuknya gerakan Salafi/Wahabi yang cenderung menolak tradisi lokal, maraknya kemunculan aliran yang dinilai menyimpang dari ajaran mainstream, serta munculnya benturan antara norma agama, nilai adat, dan regulasi pemerintah. Kondisi ini menuntut lembaga fatwa daerah untuk beradaptasi secara responsif dan bijak.
Menjawab tantangan tersebut, MUI Jambi tidak menggunakan pendekatan kaku, melainkan menerapkan metodologi perumusan fatwa berlapis. Penetapan hukum dilakukan dengan memadukan dalil Al-Qur’an dan hadis, kaidah fiqh serta usul al-fiqh, pendapat para ulama klasik dan kontemporer, hingga merujuk pada aturan hukum negara dan nilai-nilai luhur adat Melayu Jambi. Kombinasi ini disesuaikan secara presisi dengan karakter persoalan yang sedang dihadapi masyarakat.
Pola penalaran yang kompromistis dan integratif tersebut diartikulasikan dalam disertasi ini sebagai "harmonisasi berbasis maqāṣid". Konsep ini menggambarkan sebuah model penalaran hukum Islam yang secara simultan sanggup menjaga prinsip-prinsip mendasar syariat (hifz ad-din), mengakomodasi kearifan lokal yang hidup di masyarakat, sekaligus menghormati kerangka hukum nasional yang berlaku di Indonesia.
Penelitian ini meyakinkan publik akademik bahwa Jambi yang selama ini kerap diposisikan sebagai wilayah periferal atau pinggiran dalam historiografi Islam Indonesia justru menyajikan bukti empiris yang sangat kuat. Fatwa MUI di tingkat daerah terbukti mampu menjaga keseimbangan ideal antara ajaran yang bersifat absolut (qaṭʻī) dan yang fleksibel (ẓannī). Pendekatan ini terbukti ampuh dalam mewujudkan keadilan, meredam resiko konflik, serta memelihara stabilitas sosial di tengah kemajemukan.
Secara teoritis, temuan Edi Kurniawan memberikan kontribusi kritis dengan mengoreksi pandangan sejumlah akademisi terkemuka, seperti Mun’im Sirry (2013), Syafiq Hasyim (2013 & 2020), Piers Gillespie (2007), Ahmad Najib Burhani (2014), dan Fariz Alnizar (2025). Berbeda dengan generalisasi studi-studi terdahulu yang cenderung memandang fatwa MUI sebagai pemicu konflik, pendorong konservatisme, atau ancaman bagi kelompok minoritas, fatwa di tingkat daerah justru menunjukkan wajah yang inklusif dan dialogis.
Kehadiran riset ini menegaskan kembali peran strategis lembaga fatwa daerah sebagai penjembatan antara hukum Islam, adat, dan hukum negara di ruang publik. Disertasi Edi Kurniawan tidak hanya memperkaya perbendaharaan studi fatwa di Indonesia, tetapi juga menawarkan model resolusi konflik berbasis kearifan lokal dan prinsip maqāṣid asy-syarī‘ah yang relevan untuk diterapkan di berbagai wilayah Nusantara.
Edi Kurniawan berhasil mempertahankan disertasinya di bawah bimbingan Prof. Dr. Masykuri Abdillah dan Prof. Dr. Hj. Amany Lubis, MA, dan diuji di hadapan dewan penguji yang terdiri atas Prof. Dr. Zulkifli, MA, Prof. Dr. Masykuri Abdillah, Prof. Dr. Hj. Amany Lubis, MA, Prof. Dr. Rusli, S.Ag, M.Soc.Sc, Prof. Dr. H. Abd. Rahman, MA, Dr. Afwan Faizin, MA.
Setelah memperhatikan penulisan disertasi, komentar tim penguji dan jawaban promovendus, tim penguji menetapkan bahwa Edi Kurniawan lulus dengan predikat Sangat Memuaskan. Edi Kurniawan merupakan Doktor ke-1694 dalam bidang Pengkajian Islam, program doktor Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.(Jay A)
