Ujian Promosi Doktor Isnaini, Pembaharuan Pemikiran Hukum Islam dalam Fatwa HAM
Ujian Promosi Doktor Isnaini, Pembaharuan Pemikiran Hukum Islam dalam Fatwa HAM

Auditorium Prof. Dr. Suwito, MA SPs UIN Jakarta, BERITA SPs: Sekolah Pascasarjana Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta menggelar Ujian Promosi Doktor Ke-1637 di Ruang Auditorium Prof. Dr. Suwito, MA SPs UIN Jakarta, pada Rabu, 30 Juli 2025 dengan promovendus Isnaini.

Isnaini merupakan mahasiswa program studi doktor Pengkajian Islam konsentrasi Syariah. Isnaini menulis disertasi  berjudul "Pembaharuan Pemikiran Hukum Islam ‘Alī Jum’ah dan Khaled M. Abou El Fadl dalam Fatwa-fatwa tentang Hak Asasi Manusia"

Penelitian ini mengupas upaya pembaharuan pemikiran hukum Islam oleh dua ulama kontemporer terkemuka, ‘Alī Jum’ah dan Khaled M. Abou El Fadl. Isnaini secara mendalam menganalisis pembaharuan dalam bidang uṣūl fiqh dan fiqh, konsep Hak Asasi Manusia (HAM) yang mereka usung, serta implementasi ketiganya dalam fatwa-fatwa HAM yang telah mereka keluarkan. Penelitian kualitatif ini menggunakan metode kepustakaan (library research) dengan pendekatan deskriptif analitis, serta diperkaya dengan tinjauan sosiologis, filosofis, dan historis.

Salah satu temuan kunci dari penelitian Isnaini adalah adanya pembaharuan signifikan dalam uṣūl fiqh dan fiqh dari kedua tokoh tersebut. ‘Alī Jum’ah, misalnya, menawarkan konsep pembaharuan uṣūl fiqh dalam bentuk al-shakal dan al-maḍmūn, serta standar pembaharuan fiqh dengan lima kosmologi. Di sisi lain, Khaled M. Abou El Fadl memperkenalkan konsep pembaharuan uṣūl fiqh melalui hermeneutika kritis dan mengusung fiqh moderasi dalam pembaharuan fiqh-nya.

Tak hanya itu, Isnaini juga berhasil mengidentifikasi perbedaan dan persamaan konsep HAM yang diusung oleh ‘Alī Jum’ah dan Khaled M. Abou El Fadl. ‘Alī Jum’ah mendasarkan konsep HAM-nya pada universalitas maqāshid shari’ah, kebebasan beragama, reinterpretasi gender, kebebasan berpendapat, kebebasan mengelola alam, hak atas perlindungan dan keamanan, kesetaraan dalam harta dan martabat, serta persaudaraan Islam sebagai fondasi kesetaraan.

Sementara itu, Khaled M. Abou El Fadl menyoroti hubungan antara demokrasi dan HAM dengan menyeimbangkan kedaulatan Tuhan dan kesejahteraan manusia. Ia juga menekankan keadilan dalam Islam sebagai dasar perlindungan HAM, pembagian hak manusia dan hak Tuhan, serta janji Islam dalam memenuhi HAM.

Yang menarik, penelitian ini menunjukkan bagaimana ‘Alī Jum’ah dan Khaled M. Abou El Fadl telah secara konsisten mengimplementasikan pembaharuan uṣūl fiqh, pembaharuan fiqh, dan konsep HAM yang mereka miliki dalam berbagai fatwa. Fatwa-fatwa ‘Alī Jum’ah mencakup isu-isu seperti aborsi, kepemimpinan non-muslim di negara mayoritas muslim, waris, kepemimpinan perempuan dalam shalat dan politik, hijab, nikah mut’ah, dan ikhtilath.

Serupa namun tak sama, fatwa-fatwa Khaled M. Abou El Fadl juga membahas isu aborsi, waris, kepemimpinan perempuan dalam shalat dan politik, hijab, ikhtilath, dan pernikahan beda agama. Temuan ini menegaskan bahwa pemikiran kedua ulama ini tidak hanya sebatas teori, melainkan terwujud dalam panduan praktis yang relevan dengan tantangan kontemporer.

Isnaini berhasil mempertahankan disertasinya di bawah bimbingan Prof. Dr. Said Agil Husin Al Munawar, MA dan Prof. Asep Saepudin Jahar, MA, Ph.D, dan diuji di hadapan dewan penguji yang terdiri atas Prof. Dr. JM Muslimin, MA, Prof. Asep Saepudin Jahar, MA, Ph.D, Prof. Dr. Masykuri Abdillah, Prof. Dr. Asep Usman Ismail, M.Ag dan Prof. Dr. Djawahir Hejazziey, SH, MA, MH.

Setelah memperhatikan penulisan disertasi, komentar tim penguji dan jawaban promovendus, tim penguji menetapkan bahwa Isnaini lulus dengan predikat Sangat Memuaskan. Isnaini merupakan Doktor ke-1637 dalam bidang Pengkajian Islam, pada program doktor Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.(JA)