Ujian Promosi Doktor Jamaluddin Djunaid, Legitimasi atas Justifikasi Penggunaan Kekuatan Hamas dan Israel pada Perang 7 Oktober 2023
Ujian Promosi Doktor Jamaluddin Djunaid, Legitimasi atas Justifikasi Penggunaan Kekuatan Hamas dan Israel pada Perang 7 Oktober 2023

Auditorium Prof. Dr. Suwito, MA SPs UIN Jakarta, BERITA SPs – Sekolah Pascasarjana (SPs) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menggelar Ujian Promosi Doktor ke-1714 di Ruang Auditorium Prof. Dr. Suwito, MA Sekolah Pascasarjana pada Kamis, 30 Juli 2026 dengan promovendus Jamaluddin Djunaid.

Jamal merupakan mahasiswa program Doktor Pengkajian Islam dengan konsentrasi Agama dan Hukum. Disertasinya berjudul “Legitimasi atas Justifikasi Penggunaan Kekuatan Hamas dan Israel pada Perang 7 Oktober 2023: Perspektif Hukum Internasional dan Hukum Islam”.

Penelitian ini hadir untuk membedah dimensi normatif di balik konflik. Peristiwa 7 Oktober 2023 antara Hamas dan Israel bukan sekadar pertempuran militer, melainkan pertarungan narasi hukum yang sangat kompleks.

Dalam pemaparannya, Jamaluddin menjelaskan bahwa peristiwa tersebut merupakan konflik bersenjata yang tidak hanya berdimensi politik, keamanan, dan kemanusiaan. Lebih jauh, peristiwa tersebut memicu perdebatan normatif yang tajam mengenai sejauh mana penggunaan kekuatan bersenjata oleh kedua pihak dapat dibenarkan secara hukum.

Kedua belah pihak yang bertikai terbukti sama-sama membangun narasi yuridis untuk membenarkan tindakan militernya. Hamas mendasarkan penggunaan kekuatan pada klaim perlawanan terhadap pendudukan Israel, pembelaan diri dari agresi berkepanjangan, serta pelaksanaan hak menentukan nasib sendiri (right to self-determination) bagi rakyat Palestina.

Di sisi sebaliknya, Israel membenarkan operasi militer skala besarnya atas dasar hak membela diri (self-defense) serta upaya pemberantasan terorisme. Masing-masing pihak mengklaim bahwa tindakan mereka memiliki landasan moral dan hukum yang sah.

Guna mengurai kompleksitas tersebut, penelitian kualitatif ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan perbandingan hukum (comparative legal research). Sumber data primer diambil langsung dari dokumen resmi yang memuat klaim dan argumentasi penggunaan kekuatan dari kedua aktor.

Dari pihak Hamas, penelitian mengkaji dokumen resmi Hādhihi Riwāyatunā: Limādhā Ṭūfān al-Aqṣā (Narasi Kami: Mengapa Badai al-Aqṣā?), Piagam Hamas, serta berbagai pidato pemimpinnya. Sementara dari pihak Israel, data digali dari surat resmi Pemerintah Israel kepada Dewan Keamanan PBB tertanggal 7 Oktober 2023 beserta pernyataan resmi pemerintahannya.

Instrumen analisis yang digunakan sangat komprehensif. Pada ranah hukum internasional, penelitian merujuk pada Piagam PBB, hukum humaniter internasional, hukum pendudukan (law of occupation), dan putusan Mahkamah Internasional. Adapun pada ranah hukum Islam, analisis berpatokan pada Al-Qur'an, Sunnah, fiqh al-siyār, serta pemikiran para fuqahā mengenai sabab sharʿī li al-qitāl.

Hasil penelitian mengungkapkan temuan krusial: klaim justifikasi kedua belah pihak sama-sama menghadapi persoalan legitimasi yang serius ketika diuji. Justifikasi Hamas diperdebatkan karena statusnya sebagai aktor bersenjata non-negara, persoalan otoritas (wilāyah), serta dugaan pelanggaran terhadap prinsip perlindungan nonkombatan dan proporsionalitas.

Di sisi lain, legitimasi klaim pembelaan diri Israel menjadi sangat problematis karena dilakukan dalam konteks pendudukan berkepanjangan (prolonged occupation). Operasi militernya dinilai tidak memenuhi parameter necessity, proportionality, serta kewajiban melindungi penduduk sipil sebagaimana diatur dalam hukum internasional maupun hukum Islam.

Menariknya, penelitian ini menemukan titik temu (common denominator) yang kuat antara hukum internasional dan hukum Islam. Kedua sistem hukum menegaskan bahwa penggunaan kekuatan bersenjata pada hakikatnya adalah pengecualian hanya sah jika memiliki alasan yang valid, dijalankan otoritas berwenang, berorientasi pada perlindungan kemanusiaan, serta mematuhi prinsip proporsionalitas.

Meski demikian, perbedaan mendasar tetap ada pada sumber legitimasi, konsep otoritas penggunaan kekuatan, serta dasar normatif hak perlawanan terhadap pendudukan. Sebagai kontribusi akademis, disertasi ini menawarkan model analisis komparatif terintegrasi yang menggabungkan parameter hukum internasional dan hukum Islam untuk mengevaluasi klaim perang di masa depan.

Jamal berhasil mempertahankan disertasinya di bawah bimbingan Prof. Dr. Iik Arifin Mansurnoor, MA dan Prof. Dr. Khamami, MA, dan diuji di hadapan dewan penguji yang terdiri atas Prof. Dr. Zulkifli, MA, Prof. Dr. Iik Arifin Mansurnoor, MA, Prof. Dr. Khamami, MA, Prof. Dr. Masykuri Abdillah, Prof. Dr. JM Muslimin, MA dan Prof. Dr. Kamarusdiana, MH.

Setelah memperhatikan penulisan disertasi, komentar tim penguji dan jawaban promovendus, tim penguji menetapkan bahwa Jamal lulus dengan predikat Sangat Memuaskan.  Jamaluddin Djunaid merupakan Doktor ke-1714 dalam bidang Pengkajian Islam, program doktor Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.(Jay A)