Ujian Promosi Doktor Jantarda Mauli Hutagalung: Konflik Yurisdiksi, Kepastian, dan Solusi Hukum Kewenangan Sengketa Kepailitan Syariah
Auditorium Prof. Dr. Suwito, MA SPs UIN Jakarta, BERITA SPs - Sekolah Pascasarjana (SPs) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menggelar Ujian Promosi Doktor ke-1651 di Ruang Auditorium Prof. Dr. Suwito, MA pada Senin, 12 Januari 2026 dengan promovendus Jantarda Mauli Hutagalung.
Jantarda merupakan mahasiswa program Doktor Pengkajian Islam dengan Konsentrasi Syariah. Disertasinya berjudul “Konflik Yurisdiksi, Kepastian, dan Solusi Hukum: Analisis Konflik Norma dalam Kewenangan Sengketa Kepailitan Syariah dan Alternatif Model Penyelesaiannya”. Penelitian ini berangkat dari kegelisahan akademik terhadap pesatnya pertumbuhan ekonomi syariah yang belum dibarengi dengan payung hukum yang sinkron.
Dalam paparannya, Jantarda menyoroti kendala serius berupa dualisme kewenangan mengadili dalam sengketa kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berbasis syariah. Masalah ini menjadi "kerikil tajam" bagi pelaku usaha yang menjalankan bisnis berdasarkan prinsip-prinsip Islam di Indonesia.
Fokus utama penelitian ini adalah konflik norma antara UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan yang memberikan wewenang kepada Pengadilan Niaga, dengan UU No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama. Undang-undang terakhir secara tegas menetapkan kompetensi absolut Pengadilan Agama dalam segala bentuk sengketa ekonomi syariah.
Ketidaksinkronan ini, menurut Jantarda, menciptakan disharmoni hukum yang fatal. Sering kali, akad-akad syariah yang sakral justru diadili dengan kacamata hukum konvensional di Pengadilan Niaga, yang secara filosofis dan operasional sangat berbeda dengan prinsip dasar muamalah.
Penelitian ini bertujuan membedah akar penyebab konflik tersebut serta merumuskan alternatif model penyelesaian hukum. Jantarda menekankan pentingnya menjamin kepastian hukum dan keadilan yang berakar pada prinsip taflis (kepailitan dalam Islam), bukan sekadar mengadopsi prosedur barat.
Menggunakan metode yuridis normatif, Jantarda melakukan bedah mendalam terhadap koherensi norma hukum positif, asas-asas hukum, hingga doktrin hukum yang berlaku. Ia menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus untuk membangun argumentasi yang kokoh.
Analisis kualitatif deskriptif yang dilakukan mengungkap fakta bahwa asas lex specialis sering kali terabaikan. Meskipun Putusan Mahkamah Konstitusi No. 93/PUU-X/2012 telah memberikan "lampu hijau" bagi kewenangan Peradilan Agama, dalam praktiknya Pengadilan Niaga masih mendominasi penanganan perkara tersebut.
Temuan dalam disertasi ini menunjukkan bahwa putusan Pengadilan Niaga cenderung mengabaikan karakteristik unik akad syariah, seperti Mudharabah dan Musyarakah. Mekanisme bagi hasil sering kali disederhanakan menjadi utang piutang konvensional, yang jelas mencederai nilai keadilan bagi para pihak.
Lebih lanjut, Jantarda mengidentifikasi bahwa hambatan teknis terbesar saat ini adalah kekosongan hukum acara khusus kepailitan syariah di Pengadilan Agama. Tanpa adanya hukum acara yang spesifik, hakim di Peradilan Agama menghadapi tantangan besar dalam mengeksekusi perkara kepailitan secara efektif.
Sebagai tawaran solusi, Jantarda mengusulkan sebuah model penyelesaian terintegrasi. Ia mendorong penguatan peran Pengadilan Agama yang didukung oleh kehadiran Kurator Syariah bersertifikasi serta menjadikan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI) sebagai rujukan materiil utama.
Kesimpulan besar dari penelitian ini menegaskan bahwa Indonesia membutuhkan harmonisasi regulasi yang segera. Revisi UU Kepailitan atau penerbitan peraturan khusus menjadi harga mati untuk memberikan atribusi kewenangan absolut secara tegas kepada Peradilan Agama dalam memutus sengketa entitas syariah.
Secara teoretis, temuan ini memperkuat diskusi mengenai integrasi hukum Islam ke dalam sistem hukum nasional melalui konsep pluralisme hukum yang harmonis. Hal ini membuktikan bahwa hukum Islam mampu beradaptasi dan memberikan solusi konkret bagi tantangan ekonomi modern.
Sedangkan secara praktis, disertasi Jantarda memberikan landasan bagi pembuat kebijakan untuk melakukan reformasi kelembagaan one roof system. Harapannya, pelaku bisnis syariah di masa depan mendapatkan kepastian hukum bahwa sengketa mereka akan diselesaikan sesuai dengan akad yang telah disepakati di awal.
Jantarda Mauli Hutagalung berhasil mempertahankan disertasinya di bawah bimbingan Prof. Dr. Dede Rosyada, MA; Prof. Dr. Abuddin Nata, MA; Suparto, M.Ed, Ph.D, dan diuji di hadapan dewan penguji yang terdiri atas Prof. Dr. Zulkifli, MA; Prof. Dr. Ahmad Tholabi Kharlie, S.Ag, SH, MH, MA; Prof. Dr. JM Muslimin, MA; Prof. Dr. Rusli, S.Ag, M.Soc.Sc; Prof. Dr. Kamarusdiana, MH; Prof. Dr. H. Abd. Rahman, MA.
Setelah memperhatikan penulisan disertasi, komentar tim penguji dan jawaban promovendus, tim penguji menetapkan bahwa Jantarda Mauli Hutagalung lulus dengan predikat Sangat Memuaskan. Jantarda Mauli Hutagalung merupakan Doktor ke-1651 dalam bidang Pengkajian Islam, pada program doktor Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.(JA)
