Ujian Promosi Doktor Khaeron Sirin, Soroti Kesenjangan Nafkah dan Waris KHI Terhadap Perlindungan Anak
Ujian Promosi Doktor Khaeron Sirin, Soroti Kesenjangan Nafkah dan Waris KHI Terhadap Perlindungan Anak

Auditorium Prof. Dr. Suwito, MA SPs UIN Jakarta, BERITA SPs: Sekolah Pascasarjana Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta menggelar Ujian Promosi Doktor Ke-1627 di Ruang Auditorium Prof. Dr. Suwito, MA SPs UIN Jakarta, pada Rabu, 16 Juli 2025 dengan Promovendus Khaeron Sirin.

Khaeron Sirin merupakan mahasiswa program studi Doktor Pengkajian Islam konsentrasi Agama dan Hukum. Khaeron menulis disertasi  berjudul "Ketentuan Nafkah dan Waris dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam dalam Perspektif Hukum Perlindungan dan Kesejahteraan Anak di Indonesia "

Penelitian Khaeron dilatarbelakangi oleh temuan menarik bahwa ketentuan nafkah dan waris dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang berlaku saat ini dinilai belum memberikan gambaran yang jelas dan menyeluruh terkait perlindungan dan kesejahteraan anak. Ini menjadi perhatian mengingat adanya berbagai undang-undang yang lebih baru, seperti UU No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002, serta UU No. 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. Kesenjangan ini menimbulkan pertanyaan besar tentang relevansi KHI di tengah perkembangan hukum perlindungan anak di Indonesia.

Lebih lanjut, Khaeron menemukan bahwa penerapan ketentuan nafkah dan waris KHI di pengadilan agama seringkali memicu ketidakpuasan di masyarakat. Hal ini sering berujung pada upaya banding atau bahkan pengabaian putusan pengadilan agama. Kondisi ini mengindikasikan adanya permasalahan serius dalam interpretasi dan implementasi KHI yang berimbas langsung pada keadilan dan kesejahteraan keluarga, khususnya anak-anak.

Dalam studinya, Khaeron menyimpulkan adanya kesenjangan signifikan dalam ketentuan nafkah dan waris di KHI, baik dari aspek normatif, filosofis, maupun empiris (sosio-legal). Kesenjangan ini secara langsung berdampak pada tingkat perlindungan dan kesejahteraan anak di Indonesia. Temuan ini menegaskan perlunya peninjauan ulang terhadap KHI agar selaras dengan semangat perlindungan anak yang diamanatkan oleh undang-undang.

Disertasi ini juga menegaskan bahwa nafkah dan waris merupakan instrumen hukum yang bersifat wajib dan ijbāri (memaksa) dalam pembiayaan keluarga. Keduanya berelasi secara integral, interkonektif, dan holistik, serta memberikan kontribusi positif terhadap perlindungan dan kesejahteraan anak dalam keluarga. Penekanan ini menunjukkan pentingnya memahami nafkah dan waris tidak hanya sebagai kewajiban finansial, tetapi juga sebagai pondasi utama untuk menjamin masa depan anak.

Penelitian ini menggunakan pendekatan komprehensif, menggabungkan analisis normatif, filosofis, dan sosio-legal. Pendekatan ini memungkinkan Khaeron untuk tidak hanya mengkaji ketentuan KHI dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tetapi juga menelaah putusan-putusan hakim di pengadilan agama. Harapannya, studi ini dapat memberikan pemahaman yang komprehensif dan holistik tentang konsep nafkah dan waris Islam serta penerapannya di pengadilan agama, yang pada akhirnya dapat diorientasikan secara maksimal pada perlindungan dan kesejahteraan anak di Indonesia.

Khaeron Sirin berhasil mempertahankan tesisnya di bawah bimbingan Prof. Dr. Abdul Gani Abdullah, SH, Prof. Dr. Zaitunah Subhan dan Dr. Wahiduddin Adams, SH, MA, dan diuji di hadapan dewan penguji yang terdiri atas Prof. Dr. Zulkifli, MA, Prof. Dr. Abdul Gani Abdullah, SH, Dr. Wahiduddin Adams, SH, MA, Prof. Dr. M. Atho Mudzhar, MSPD, Prof. Dr. Rusli, S.Ag, M.Soc.Sc dan Prof. Dr. Iik Arifin Mansurnoor, MA.

Setelah memperhatikan penulisan disertasi, komentar tim penguji dan jawaban promovendus, tim penguji menetapkan bahwa Khaeron Sirin lulus dengan predikat Sangat Memuaskan. Khaeron Sirin merupakan Doktor ke-1627 dalam bidang Pengkajian Islam, pada program magister Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.(JA)