Ujian Promosi Doktor Kisanda Midisen, Kewarisan Harta Digital dalam Perspektif Hukum Waris di Indonesia
Auditorium Prof. Dr. Suwito, MA SPs UIN Jakarta, BERITA SPs: Sekolah Pascasarjana Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta menggelar Ujian Promosi Doktor Ke-1635 di Ruang Auditorium Prof. Dr. Suwito, MA SPs UIN Jakarta, pada Rabu, 30 Juli 2025 dengan promovendus Kisanda Midisen.
Kisanda Midisen merupakan mahasiswa program studi doktor Pengkajian Islam konsentrasi Syariah. KIsanda menulis disertasi berjudul " Kewarisan Harta Digital dalam Perspektif Hukum Waris di Indonesia"
Penelitian ini menyoroti kompleksitas dan urgensi pengaturan harta digital sebagai objek waris di era modern.
Disertasi Kisanda memiliki tiga tujuan utama. Pertama, menganalisis status hukum harta digital sebagai objek waris di Indonesia. Kedua, mengidentifikasi tantangan dan hambatan dalam proses pengalihan hak atas harta digital. Dan ketiga, merumuskan solusi hukum serta strategi implementasi kebijakan waris digital yang efektif di Indonesia. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan panduan komprehensif bagi pembentuk kebijakan dan praktisi hukum dalam menghadapi era warisan digital.
Dalam melaksanakan penelitiannya, Kisanda menggunakan pendekatan penelitian hukum normatif, sebuah metode yang krusial untuk menganalisis aturan hukum terkait harta waris digital. Sumber utama penelitian ini meliputi KUHPerdata, UU ITE, UU PDP, Kompilasi Hukum Islam (KHI), dan fatwa MUI. Ia juga menerapkan berbagai pendekatan lain, seperti pendekatan perundang-undangan untuk menganalisis aspek regulasi, pendekatan konseptual untuk memahami asas dan prinsip terkait, pendekatan kasus untuk melihat implementasi di pengadilan, serta pendekatan perbandingan untuk menganalisis pengaturan di Indonesia dan negara lain.
Hasil penelitian Kisanda Midisen mengungkapkan bahwa status hukum harta digital sebagai objek waris dapat dianalogikan dengan konsep harta tak berwujud dalam KUHPerdata. Bahkan, hal ini serupa dengan harta peninggalan (tirkah) dalam KHI, serta māl mutaqawwim (harta bernilai syar’i) menurut fikih Islam. Menariknya, Fatwa MUI secara tegas mengakui aset digital sebagai komoditas yang dapat dialihkan selama memenuhi prinsip syariah, memberikan landasan kuat bagi pengakuan harta digital dalam hukum waris Islam di Indonesia.
Namun, pengalihan harta digital tidak datang tanpa tantangan. Penelitian ini menyoroti beberapa hambatan krusial, seperti ketidakjelasan regulasi waris digital di Indonesia, rumitnya mekanisme verifikasi kepemilikan, potensi konflik hukum antara UU ITE, UU PDP, dan ketentuan waris konvensional, serta risiko kehilangan akses akibat kebijakan platform digital yang belum selaras dengan hukum nasional. Ini menunjukkan betapa mendesaknya kebutuhan akan kerangka hukum yang jelas dan komprehensif.
Kisanda tidak hanya mengidentifikasi masalah, tetapi juga menawarkan solusi konkret. Beberapa di antaranya adalah penerapan legacy contact sebagai mekanisme penetapan ahli waris secara digital, penguatan legalitas wasiat elektronik melalui verifikasi notaris atau teknologi blockchain, dan integrasi prinsip fintech syariah dalam skema pembagian waris digital. Solusi-solusi ini mencerminkan pemikiran inovatif yang menggabungkan aspek hukum tradisional dengan teknologi modern.
Penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi dan payung hukum khusus yang mengatur warisan digital secara spesifik. Rekomendasi penting lainnya termasuk kolaborasi multipihak, harmonisasi antar satuan hukum untuk menghindari tumpang tindih regulasi, kerja sama dengan penyedia layanan digital, integrasi prinsip fidusia dan verifikasi berbasis blockchain untuk menjamin keadilan, serta sosialisasi literasi waris digital bagi masyarakat dan praktisi hukum.
Kisanda Midisen berhasil mempertahankan disertasinya di bawah bimbingan Prof. Dr. H. Abd. Rahman, MA, Prof. Dr. Djawahir Hejazziey, SH, MA, MH dan Dr. Maskufa, MA, dan diuji di hadapan dewan penguji yang terdiri atas Prof. Dr. Zulkifli, MA, Prof. Dr. H. Abd. Rahman, MA, Prof. Dr. Djawahir Hejazziey, SH, MA, MH, Dr. Maskufa, MA, Prof. Dr. Asmawi, M.Ag, Prof. Dr. Kamarusdiana, MH dan Prof. Dr. Khamami Zada, MA.
Setelah memperhatikan penulisan disertasi, komentar tim penguji dan jawaban promovendus, tim penguji menetapkan bahwa Kisanda Midisen lulus dengan predikat Sangat Memuaskan. Kisanda Midisen merupakan Doktor ke-1635 dalam bidang Pengkajian Islam, pada program doktor Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.(JA)