Ujian Promosi Doktor M. Zaki, Positivisasi Hukum Islam di Indonesia: Studi Kasus Ma’ruf Amin dan Busthanul Arifin
Ujian Promosi Doktor M. Zaki, Positivisasi Hukum Islam di Indonesia: Studi Kasus Ma’ruf Amin dan Busthanul Arifin

Auditorium Prof. Dr. Suwito, MA SPs UIN Jakarta, BERITA SPs – Sekolah Pascasarjana (SPs) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menggelar Ujian Promosi Doktor ke-1722 di Ruang Auditorium Prof. Dr. Suwito, MA Sekolah Pascasarjana pada Kamis, 13 Agustus 2026 dengan promovendus M. Zaki.

Zaki merupakan mahasiswa program Doktor Pengkajian Islam dengan konsentrasi Syariah. Disertasinya berjudul “Positivisasi Hukum Islam di Indonesia: Studi Kasus Ma’ruf Amin dan Busthanul Arifin”.

Disertasi ini meneliti secara mendalam perjalanan panjang positivisasi hukum Islam di Indonesia sepanjang rentang tahun 1970 hingga 2022. Dalam kajiannya, positivisasi dimaknai sebagai proses krusial pengintegrasian norma-norma atau ketentuan hukum Islam yang semula belum menjadi hukum negara agar berlaku secara formal. Transformatif ini diwujudkan melalui perumusan, penetapan, pengakuan, hingga penggunaan resmi oleh lembaga-lembaga berwenang dalam empat ranah utama: ekonomi syariah, jaminan produk halal, Peradilan Agama, dan Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Untuk membedah dinamika tersebut, penelitian Zaki mengombinasikan pendekatan hukum Islam, sosio-legal, dan evaluatif-normatif secara komparatif. Data penelitian dihimpun dari wawancara mendalam, karya-karya pemikiran tokoh, peraturan perundang-undangan, fatwa, putusan pengadilan, hingga dokumen kelembagaan. Penulis juga memperkuat analisisnya dengan data pendukung dari jawaban para hakim dan panitera yang diolah menggunakan rekonstruksi historis-institusional, penelusuran proses (process tracing), serta triangulasi data.

Salah satu temuan utama penelitian ini mengungkapkan bahwa positivisasi hukum Islam berlangsung secara bertahap, lintas lembaga, serta digerakkan oleh dua pola utama. Dalam kasus Ma’ruf Amin, positivisasi bergerak melalui jalur kultural. Pola ini merambat dari perdebatan fikih, lahirnya fatwa ulama, dan tuntutan industri, yang kemudian bertransformasi menjadi regulasi resmi, kontrak bisnis, sertifikasi, hingga sistem administrasi negara. Kontribusi kunci Ma'ruf Amin terletak pada kecakapannya melakukan penalaran fikih sekaligus menerjemahkan fatwa menjadi bahasa regulasi.

Sebaliknya, kasus Busthanul Arifin merepresentasikan jalur struktural yang berakar kuat pada kewenangan dan instrumen negara. Pola ini memanfaatkan institusi Peradilan Agama, kodifikasi KHI, serta putusan-putusan hakim sebagai motor penggerak utama. Peran strategis Busthanul Arifin terlihat nyata dalam mengokohkan kedudukan Peradilan Agama di dalam sistem peradilan nasional serta mengawal pembentukan KHI sebagai pedoman hukum terapan bagi umat Islam.

Zaki menegaskan bahwa jalur kultural dan jalur struktural bukanlah dua kutub terpisah yang saling berseberangan, melainkan proses beririsan yang saling melengkapi. Secara sosiologis, keberhasilan transformasi norma ini ditopang oleh legitimasi berlapis serta konversi modal keilmuan, simbolik, jaringan, hingga jabatan politik menjadi daya yuridis yang mengikat. Namun, penelitian ini juga mencatat bahwa relasi antarlembaga dalam proses ini kerap tidak setara, di mana penyedia substansi hukum belum tentu memegang kendali atas bentuk formal maupun pelaksanaan hasilnya.

Fenomena menarik lainnya adalah fakta bahwa pengakuan resmi negara terhadap suatu norma sering kali mendahului kesiapan pelaksanaan dan penerimaan masyarakat di lapangan. Di sisi lain, kehadiran Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) terbukti berhasil mempertemukan substansi ekonomi syariah dengan forum yudisial di pengadilan. Meski pembagian peran antarlembaga memperluas daya jangkau hukum, kondisi ini menyimpan risiko fragmentasi tanggung jawab dalam implementasinya.

Secara teoritis, disertasi ini memberikan kontribusi keilmuan baru yang melengkapi studi-studi terdahulu dari para ahli seperti Daniel S. Lev, John R. Bowen, Arskal Salim, Masykuri Abdillah, hingga Franz von Benda-Beckmann. Penelitian Zaki memperkaya khazanah ilmiah dengan menganalisis secara rinci perubahan kedudukan norma, relasi kewenangan, daya kerja hukum, hingga risiko pascapositivisasi yang kerap luput dari perhatian para peneliti sebelumnya.

Selain itu, temuan ini memberikan pandangan kritis terhadap pemikiran Wael Hallaq mengenai ketegangan antara syariah dan negara modern. Kasus Indonesia membuktikan bahwa ketegangan tersebut dapat dikelola dan dikompromikan tanpa harus dipertentangkan secara mutlak. Sebagai implikasi praktis, Zaki menawarkan kerangka komparatif-evaluatif yang menegaskan bahwa keberhasilan positivisasi hukum Islam tidak boleh hanya diukur dari banyaknya produk hukum yang disahkan, melainkan dari efektivitas koordinasi antarlembaga, kemudahan akses masyarakat, akuntabilitas, pemenuhan hak-hak warga, serta tersedianya mekanisme koreksi yang adil.

Zaki berhasil mempertahankan disertasinya di bawah bimbingan Prof. Dr. Masykuri Abdillah dan Prof. Dr. Asmawi, M.Ag, dan diuji di hadapan dewan penguji yang terdiri atas Prof. Dr. Zulkifli, MA, Prof. Dr. Masykuri Abdillah, Prof. Dr. Asmawi, M.Ag, Prof. Dr. Kamarusdiana, MH, Prof. Dr. H. Abd. Rahman, MA, Prof. Kusmana, MA, Ph.D.

Setelah memperhatikan penulisan disertasi, komentar tim penguji dan jawaban promovendus, tim penguji menetapkan bahwa M. Zaki lulus dengan predikat Sangat Memuaskan.  M. Zaki merupakan Doktor ke-1722 dalam bidang Pengkajian Islam, program doktor Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.(Jay A)