Ujian Promosi Doktor Malik Ibrahim: Dialektika Hak Asasi Manusia dan Ketertiban Umum dalam Kebijakan Pemerintah untuk Penanganan Kelompok Ahmadiyah
Auditorium Prof. Dr. Suwito, MA SPs UIN Jakarta, BERITA SPs – Sekolah Pascasarjana (SPs) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menggelar Ujian Promosi Doktor ke-1660 di Ruang Auditorium Prof. Dr. Suwito, MA pada Selasa, 3 Februari 2026 dengan promovendus Malik Ibrahim.
Malik Ibrahim merupakan mahasiswa program Doktor Pengkajian Islam dengan Konsentrasi Ilmu Politik. Disertasinya berjudul “Dialektika Hak Asasi Manusia dan Ketertiban Umum dalam Kebijakan Pemerintah untuk Penanganan Kelompok Ahmadiyah”.
Malik menyoroti bagaimana Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri berdiri di tengah tarikan kencang antara perlindungan hak individu dan stabilitas keamanan nasional.
Penelitian kualitatif ini bertujuan untuk memetakan kembali posisi pemerintah dalam menangani kelompok Ahmadiyah. Dengan pendekatan evaluatif, Malik tidak sekadar melihat teks hukum, tetapi juga terjun ke lapangan untuk mewawancarai unit kerja pemerintah terkait dan kelompok Ahmadiyah sendiri guna menangkap realitas sosiologis yang terjadi.
Salah satu temuan paling mencolok dalam disertasi ini adalah penilaian bahwa SKB sebenarnya selaras dengan delapan elemen standar penghormatan HAM. Melalui perbandingan instrumen hukum yang ketat, Malik berargumen bahwa negara telah berupaya memenuhi norma-norma internasional meskipun berada dalam situasi sosial yang sangat kompleks.
Lebih jauh lagi, Malik menguji legitimasi pembatasan hak tersebut menggunakan Siracusa Principles dan kerangka hukum pidana komparatif. Hasilnya menunjukkan bahwa kebijakan tersebut memenuhi elemen pembatasan HAM yang sah. Meski begitu, ia tetap memberikan catatan kritis terhadap adanya kelemahan normatif, terutama pada asas legalitas terkait kejelasan norma yang masih dianggap samar.
Secara empiris, penelitian ini menyuguhkan data yang menenangkan: gangguan terhadap kebebasan beragama dan ketertiban umum justru mengalami penurunan signifikan pasca diterbitkannya SKB. Temuan ini membantah kekhawatiran bahwa kebijakan tersebut hanya akan memicu gesekan baru di tengah masyarakat yang plural.
Kontribusi teoretis Malik pun tidak main-main. Ia memperkuat teori konflik milik Lewis Alfred Coser dalam buku The Functions of Social Conflict. Ia berargumen bahwa dalam masyarakat yang sarat ketegangan, konflik tidak bisa dihapus sepenuhnya, namun harus dikelola agar tidak menjadi destruktif.
Dalam perspektif ini, SKB dipandang sebagai sebuah "katup pengaman" (safety valve). Kebijakan ini dirancang bukan untuk menindas, melainkan sebagai mekanisme penyalur ketegangan agar eskalasi kekerasan dapat diredam, sekaligus menyeimbangkan integrasi sosial dengan realitas keberagaman yang ada.
Pandangan Malik ini membawa angin segar sekaligus tantangan bagi studi-studi terdahulu. Ia secara berani memosisikan temuannya sebagai antitesis dari kajian Torhild Breidlid (2013) yang sebelumnya menganggap SKB sebagai produk hukum yang tidak tepat dalam menangani persoalan Ahmadiyah.
Ia juga menjawab kritik dari Surya Anagora dan Adyatma Abdullah yang meragukan dasar hukum SKB dalam sistem perundang-undangan Indonesia. Bagi Malik, efektivitas dan legalitas SKB harus dilihat dari fungsinya dalam menjaga ketertiban umum yang merupakan bagian integral dari tujuan hukum itu sendiri.
Bahkan, disertasi ini memberikan perspektif berbeda dari temuan Ari Ganjar yang menyebut efektivitas SKB hanya bersifat sementara karena sering dijadikan komoditas politik. Malik menunjukkan bahwa secara substansial, SKB memiliki peran yang lebih dalam daripada sekadar alat politik elektoral bagi kelompok tertentu.
Disertasi ini diharapkan menjadi rujukan bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang lebih harmonis antara perlindungan hak asasi dan penjagaan ketertiban sosial di masa depan.
Malik Ibrahim berhasil mempertahankan disertasinya di bawah bimbingan Prof. Dr. M. Atho Mudzhar, MSPD dan Prof. Ismatu Ropi, MA, Ph.D, dan diuji di hadapan dewan penguji yang terdiri atas Prof. Dr. Zulkifli, MA, Prof. Dr. M. Atho Mudzhar, MSPD, Prof. Ismatu Ropi, MA, Ph.D, Prof. Dr. Asep Usman Ismail, M.Ag, Prof. Dr. Media Zainul Bahri, MA dan Prof. Dr. Idris Thaha, M.Si.
Setelah memperhatikan penulisan disertasi, komentar tim penguji dan jawaban promovendus, tim penguji menetapkan bahwa Malik Ibrahim lulus dengan predikat Sangat Memuaskan. Malik Ibrahim merupakan Doktor ke-1660 dalam bidang Pengkajian Islam, program doktor Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.(JA)
