Ujian Promosi Doktor Mohammed Saeed A. Alamri, Prinsip-Prinsip Hidup Berdampingan secara Damai dalam Kitab Tafsir karya Al-Qurtubi dan Ibn Asyur
Auditorium Prof. Dr. Suwito, MA SPs UIN Jakarta, BERITA SPs – Sekolah Pascasarjana (SPs) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menggelar Ujian Promosi Doktor ke-1679 di Ruang Auditorium Prof. Dr. Suwito, MA pada Rabu, 13 Mei 2026 dengan promovendus Mohammed Saeed A. Alamri.
Saeed merupakan mahasiswa program Doktor Pengkajian Islam dengan Konsentrasi Tafsir. Disertasinya berjudul “القران والمجتمع: دراسة مقارنة نقدية عن ضوابط التعايش السلمي في كتابي التفسير للقرطبي وابن عاشور” (Al-Qur'an dan Masyarakat: Studi Komparatif Kritis tentang Batasan Koeksistensi Damai dalam Tafsir Al-Qurtubi dan Ibnu 'Asyur). Penelitian ini hadir sebagai oase di tengah diskursus global mengenai pluralisme dan perdamaian antarumat beragama.
Intisari dari riset ini adalah membedah konsep koeksistensi damai melalui lensa ilmu sosial yang dipadukan dengan perspektif tafsir Al-Qur’an. Saeed melakukan studi komparatif yang tajam antara pemikiran mufasir klasik terkemuka, Imam al-Qurṭubī, dengan mufasir modern revolusioner, al-Ṭāhir Ibn ‘Āsyūr, untuk menemukan titik temu bagi kehidupan masyarakat majemuk.
Fokus penelitian tidak hanya sekadar teoretis, melainkan diarahkan pada perumusan prinsip konkret dalam relasi internal sesama Muslim maupun hubungan antara Muslim dan non-Muslim. Saeed secara jeli menelaah bagaimana konteks politik dan lanskap intelektual pada masa hidup kedua mufasir tersebut turut mewarnai konstruksi penafsiran yang mereka hasilkan.
Dalam proses penggalian data, penelitian ini menggunakan metode tafsir tematik (al-tafsīr al-mawḍū‘ī) dan metode komparatif dengan pendekatan induktif-kritis. Sebagai sumber utama, promovendus membedah secara mendalam kitab Al-Jāmi‘ li Aḥkām al-Qur’ān karya Al-Qurṭubī dan Al-Taḥrīr wa al-Tanwīr karya Ibn ‘Āsyūr, dengan menitikberatkan pada ayat-ayat perdamaian, toleransi, dan keadilan.
Argumentasi kuat yang dibangun dalam penelitian ini menegaskan bahwa koeksistensi damai dalam Islam bukanlah sekadar konsep pelengkap, melainkan prinsip normatif yang berakar pada nilai keadilan. Prinsip ini terintegrasi erat dengan tujuan tertinggi syariat (maqāṣid al-syarī‘ah), yakni perlindungan terhadap martabat manusia dan kemaslahatan umum.
Hasil penelitian mengungkap karakter unik dari masing-masing tokoh. Al-Qurṭubī, dengan latar belakang klasiknya, menekankan koeksistensi sebagai mekanisme etis dan yuridis untuk menjaga stabilitas sosial. Baginya, toleransi adalah benteng untuk membendung ekstremisme, dengan tetap berpegang teguh pada dimensi hukum dan otoritas ulama terdahulu.
Di sisi lain, Ibn ‘Āsyūr menawarkan perspektif yang lebih segar melalui pendekatan maqāṣidī. Beliau memandang hidup berdampingan secara damai sebagai fitrah kemanusiaan dan fondasi utama bagi sebuah peradaban. Dalam pandangannya, dialog dan keserasian sosial adalah kunci utama bagi kemajuan sebuah bangsa di era modern.
Riset ini secara eksplisit menyelaraskan diri dengan garis pemikiran tokoh-tokoh besar seperti Al-Shāṭibī hingga Jasser Auda. Para tokoh ini menempatkan perlindungan martabat manusia sebagai fondasi utama relasi sosial, sebuah pandangan yang sangat relevan untuk menjawab tantangan fragmentasi sosial yang sering terjadi dewasa ini.
Secara tegas, Saeed melalui penelitiannya menolak pendekatan tafsir literal-eksklusif yang kaku dan ahistoris. Ia mengkritik pola pikir skripturalis yang sering kali mengabaikan konteks sejarah dalam menafsirkan perbedaan iman, yang jika dibiarkan, dapat merusak tatanan keharmonisan masyarakat yang plural.
Kebaruan (novelty) dari disertasi ini terletak pada keberhasilannya mengintegrasikan analisis tafsir klasik dan modern ke dalam kerangka praktis. Disertasi ini diharapkan menjadi referensi penting bagi para akademisi dan praktisi sosial dalam merumuskan kerangka perdamaian yang kontekstual bagi masyarakat modern di seluruh dunia.
Saeed berhasil mempertahankan disertasinya di bawah bimbingan Prof. Dr. JM Muslimin, MA dan Prof. Dr. Iik Arifin Mansurnoor, MA, dan diuji di hadapan dewan penguji yang terdiri atas Prof. Dr. Yusuf Rahman, MA, Prof. Dr. JM Muslimin, MA, Prof. Dr. Iik Arifin Mansurnoor, MA, Prof. Dr. Said Agil Husin Al Munawar, MA, Prof. Kusmana, MA, Ph.D, Prof. Dr. Hamka Hasan, MA.
Setelah memperhatikan penulisan disertasi, komentar tim penguji dan jawaban promovendus, tim penguji menetapkan bahwa Mohammed Saeed A. Alamri lulus dengan predikat Sangat Memuaskan. Mohammed Saeed A. Alamri merupakan Doktor ke-1679 dalam bidang Pengkajian Islam, program doktor Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.(JA)
