Ujian Promosi Doktor Muchimah, Negosiasi dan Rekonstruksi dalam Kehidupan Keluarga Beda Agama di Banyumas
Ujian Promosi Doktor Muchimah, Negosiasi dan Rekonstruksi dalam Kehidupan Keluarga Beda Agama di Banyumas

Auditorium Prof. Dr. Suwito, MA SPs UIN Jakarta, BERITA SPs – Sekolah Pascasarjana (SPs) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menggelar Ujian Promosi Doktor ke-1672 di Ruang Auditorium Prof. Dr. Suwito, MA pada Senin, 13 April 2026 dengan promovenda Muchimah.

Muchimah merupakan mahasiswa program Doktor Pengkajian Islam dengan Konsentrasi Syariah. Disertasinya berjudul “Negosiasi dan Rekonstruksi dalam Kehidupan Keluarga Beda Agama di Banyumas”.

Penelitian ini memaparkan bagaimana karakteristik pluralis masyarakat Banyumas menjadi ruang yang memungkinkan pernikahan beda agama berlangsung tanpa menjadi sesuatu yang tabu secara sosial.

Fokus utama penelitian ini adalah menganalisis bagaimana keluarga-keluarga tersebut melakukan negosiasi konflik atas realitas ritual harian mereka. Muchimah mengkaji budaya hukum yang berkembang di lapangan untuk kemudian merumuskan konstruksi budaya hukum ideal yang dapat menjadi referensi dalam melihat keberagaman di Indonesia.

Dalam perjalanannya, penelitian lapangan ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan antropologi hukum. Muchimah melakukan observasi dan wawancara mendalam terhadap tujuh pasangan beda agama (Islam dengan Kristen, Katolik, Hindu, maupun Buddha) serta melibatkan tujuh tokoh agama dalam diskusi kelompok terarah (FGD) untuk memverifikasi data secara komprehensif.

Salah satu temuan paling menarik adalah bahwa negosiasi konflik dalam keluarga beda agama di Banyumas tidak terjadi secara acak atau sporadis. Sebaliknya, proses tersebut membentuk pola adaptif yang berulang dan sistematis demi menjaga keharmonisan relasional antar anggota keluarga yang memiliki keyakinan berbeda.

Pola pertama yang ditemukan adalah penerapan legal bricolage dan ritual layering. Dalam praktiknya, pasangan secara aktif merakit legitimasi berlapis dengan memisahkan ranah sakramental atau akad dari ranah administrasi negara melalui pencatatan sipil, sehingga relasi tetap sah secara sosial-administratif tanpa mengabaikan teologi masing-masing.

Pola kedua menonjolkan pemanfaatan "ruang netral budaya" melalui tradisi lokal Jawa Banyumasan sebagai bahasa ketiga. Tradisi ini terbukti ampuh menurunkan intensitas konflik simbolik, terutama pada saat-saat krusial seperti ritus kelahiran, pernikahan, kematian, hingga perayaan hari besar keagamaan.

Lebih lanjut, Muchimah menemukan adanya prinsip minimal harm dan simbol minimum sebagai pola ketiga. Setiap anggota keluarga berupaya mengurangi tanda, gestur, atau ujaran yang berpotensi melukai martabat spiritual pihak lain agar ketegangan yang muncul tidak pernah berubah menjadi pertikaian terbuka yang merusak hubungan.

Isu sensitif mengenai harta benda juga dijembatani melalui pola keempat, yakni keadilan distributif lewat hibah atau wasiat pelengkap. Mekanisme ini menjadi respons praktis atas hambatan waris lintas agama dalam hukum formal, memastikan distribusi harta tetap adil bagi anak-anak tanpa memandang afiliasi agama mereka.

Pola kelima yang tidak kalah krusial adalah orientasi pada kepentingan terbaik anak (best interest of the child) dalam hal pengasuhan atau ḥaḍānah. Hal ini terwujud dalam berbagai variasi, mulai dari pengasuhan yang berpusat pada ibu, pemberian kebebasan memilih bagi anak, hingga penguatan nilai-nilai universal tanpa label formal yang kaku.

Temuan ini secara tegas menepis anggapan bahwa keluarga beda agama identik dengan relativisme atau kurangnya ketaatan beragama. Faktanya, yang terjadi di lapangan adalah praktik pembatasan yang terukur, pemisahan ranah yang jelas, pengendalian simbol, dan penguncian hak melalui mekanisme formal, bukan peleburan keyakinan.

Berdasarkan konteks lokal, penelitian ini menawarkan artikulasi living law atau hukum yang hidup di masyarakat, seperti nilai rukun, tepa slira, sungkan, rembugan, dan gotong royong. Nilai-nilai ini bekerja sebagai perangkat normatif yang mengatur batas partisipasi sekaligus meredam konflik dalam keseharian keluarga besar.

Sebagai kesimpulan, Muchimah menegaskan bahwa budaya hukum keluarga beda agama di Banyumas bersifat integratif, kontekstual, dan kreatif. Dengan memprioritaskan martabat setara dan kebebasan dari paksaan, penelitian ini menjadi sumbangsih penting bagi kebijakan hukum keluarga di Indonesia agar lebih mengakui pluralisme demi perlindungan hak setiap warga negara.

Muchimah berhasil mempertahankan disertasinya di bawah bimbingan Prof. Asep Saepudin Jahar, MA, Ph.D dan Prof. Dr. Ulfah Fajarini, M.Si, dan diuji di hadapan dewan penguji yang terdiri atas Prof. Dr. Zulkifli, MA, Prof. Dr. Ulfah Fajarini, M.Si, Prof. Dr. Asmawi, M.Ag, Prof. Dr. Mesraini, M.Ag, Dr. Rosdiana, MA.

Setelah memperhatikan penulisan disertasi, komentar tim penguji dan jawaban promovendus, tim penguji menetapkan bahwa Muchimah lulus dengan predikat Sangat Memuaskan. Muchimah merupakan Doktor ke-1672 dalam bidang Pengkajian Islam, program doktor Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.(JA)