Ujian Promosi Doktor Muhamad Abdul Gofur, Rekonstruksi Ushul Fiqh Kontemporer: Pemikiran Ibnu Uthaimin dan Ali Jum'ah
Auditorium Prof. Dr. Suwito, MA SPs UIN Jakarta, BERITA SPs – Sekolah Pascasarjana (SPs) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menggelar Ujian Promosi Doktor ke-1738 di Ruang Auditorium Prof. Dr. Suwito, MA Sekolah Pascasarjana pada Selasa, 3 November 2026 dengan promovendus Muhamad Abdul Gofur.
Gofur merupakan mahasiswa program Doktor Pengkajian Islam dengan konsentrasi Syariah. Disertasinya berjudul “إعادة بناء أصول الفقه المعاصر: دراسة مقارنة لأفكار ابن عثيمين وعلي جمعة الأصولية وأثرها في الاجتهاد الفقهي". Penelitian ini menyoroti perbandingan antara dua figur ulama besar kontemporer, yakni Ibnu Uthaimin yang dikenal dengan pendekatan tekstualnya, dan 'Ali Jum'ah yang memadukan teks dengan realitas sosial.
Selama ini, kajian mengenai pemikiran kedua tokoh tersebut kerap berjalan secara terpisah dan parsial. Sebagian besar peneliti hanya melihat salah satu dari mereka secara mandiri, atau membandingkan produk fikihnya saja tanpa menyentuh akar epistemologis, metodologis, serta latar belakang sosiologis yang membentuk pandangan hukum mereka. Celah akademik sinergis inilah yang menjadi titik tolak utama dalam disertasi ini.
Secara spesifik, penelitian ini memiliki empat tujuan utama yang komprehensif. Pertama, membongkar fondasi epistemologis dan metodologis kedua tokoh sekaligus melihat pengaruh lingkungan sekitar terhadap pembentukan gagasan mereka. Kedua, menguraikan perbedaan cara pandang keduanya dalam memperlakukan semantik teks keagamaan dan implikasinya terhadap ijtihad fikih. Ketiga, memetakan pemanfaatan dalil-dalil ijtihadi yang diperselisihkan dalam memproduksi hukum kontemporer. Keempat, menawarkan sebuah model Ushul Fiqh integratif yang mampu menjembatani antara autokrasi teks dan kebutuhan pembaruan zaman.
Guna mencapai tujuan tersebut, promovendus menggunakan metode deskriptif-analitis dan komparatif. Pendekatan Ushul Fiqh komparatif ala Ibnu Rushd diterapkan untuk membedah logika internal serta dialektika antar-mazhab dari kedua tokoh. Tidak hanya itu, penelitian ini juga mengoperasionalkan pendekatan sosiologi pengetahuan Karl Mannheim guna menafsirkan bagaimana struktur sosial serta ruang hidup eksistensial membentuk pilihan-pilihan ushuliyah mereka.
Hasil penelitian ini menemukan adanya perbedaan struktur epistemologis yang sangat fundamental di antara keduanya. Pemikiran Ibnu Uthaimin bercirikan monisme objektif yang lebih mengedepankan makna literal teks di atas pertimbangan maqasid. Sebaliknya, pemikiran Ali Jum'ah bercirikan pluralisme epistemologis, fleksibilitas metodologis, serta menempatkan maqasid al-syariah sebagai pertimbangan interpretatif utama ketika teks terasa sempit menghadapi persoalan baru.
Temuan berikutnya menegaskan bahwa perbedaan produk fikih di antara kedua ulama ini berakar kuat pada perbedaan metode istinbat dan lingkungan eksistensial mereka. Perbedaan atmosfer sosial antara Arab Saudi yang cenderung konservatif dan Mesir yang sangat majemuk terbukti memberikan andil besar dalam membentuk kesadaran hukum masing-masing.
Dari temuan-temuan tersebut, disertasi ini berhasil merumuskan model metodologis baru yang terdiri dari lima tahap sistematis, yakni verifikasi tekstual, analisis realitas, pemanfaatan dalil ijtihadi, tarjih maqasidi, serta perumusan fatwa yang disertai evaluasi berkala. Model ini dirancang untuk menjamin terciptanya keseimbangan yang harmonis antara ketetapan teks suci dan fleksibilitas penerapannya di lapangan.
Kebaruan (novelty) utama dari penelitian ini terletak pada perumusan model Ushul Fiqh integratif yang berhasil melebur pendekatan tekstual Ibnu Uthaimin dan kontekstual-maqasidi Ali Jum'ah. Kehadiran kerangka sosiologi Karl Mannheim juga memperkaya khazanah penelitian dengan berhasil mengungkap secara transparan bagaimana lingkungan sosial turut membingkai nalar keilmuan seorang ulama.
Secara praktis, model integratif yang ditawarkan dalam disertasi ini diharapkan mampu menjadi rujukan berharga bagi lembaga-lembaga fatwa, para akademisi bidang Ushul Fiqh, serta bahan pengembangan kurikulum studi Islam di berbagai perguruan tinggi. Melalui pendekatan yang holistik ini, UIN Jakarta kembali menegaskan perannya sebagai pusat keunggulan akademik yang melahirkan solusi konkrit bagi dinamika hukum Islam masa kini.
Gofur berhasil mempertahankan disertasinya di bawah bimbingan Prof. Dr. JM Muslimin, MA dan Prof. Dr. Asmawi, M.Ag, dan diuji di hadapan dewan penguji yang terdiri atas Prof. Dr. Zulkifli, MA, Prof. Dr. JM Muslimin, MA, Prof. Dr. Asmawi, M.Ag, Prof. Dr. Rusli, S.Ag, M.Soc.Sc, Prof. Dr. Iik Arifin Mansurnoor, MA, Dr. Imam Sujoko, MA.
Setelah memperhatikan penulisan disertasi, komentar tim penguji dan jawaban promovendus, tim penguji menetapkan bahwa Muhamad Abdul Gofur lulus dengan predikat Sangat Memuaskan. Muhamad Abdul Gofur merupakan Doktor ke-1738 dalam bidang Pengkajian Islam, program doktor Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.(Jay A)
