Ujian Promosi Doktor Muhammad Ikhlas Supardin: Ijtihad Kontemporer dalam Putusan Pengadilan Agama Perkara Ekonomi Syariah
Auditorium Prof. Dr. Suwito, MA SPs UIN Jakarta, BERITA SEKOLAH: Sekolah Pascasarjana (SPs) Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta menggelar Ujian Promosi Doktor ke-1605 di ruang Auditorium Prof. Dr. Suwito, MA pada Selasa 11 Februari 2025 dengan promovendus Muhammad Ikhlas Supardin.
Muhammad Ikhlas Supardin merupakan mahasiswa program studi Doktoral Pengkajian Islam Konsentrasi Syariah. Ia menulis Disertasi berjudul “Ijtihad Kontemporer Dalam Putusan Pengadilan Agama: Perkara Ekenomi Syariah di Wilayah DKI Jakarta Tahun 2016-2022”. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sengketa ekonomi syariah di Pengadilan Agama DKI Jakarta dengan fokus pada tiga aspek utama: faktor-faktor penyebab sengketa, metode penalaran hukum yang diterapkan oleh hakim, serta konstruksi hukum ekonomi syariah dalam putusan pengadilan.
Pada Disertasinya, Muhammad Ikhlas Supardin berhasil menunjukkan, bahwa Sengketa ekonomi syariah yang diajukan ke Pengadilan Agama di wilayah DKI Jakarta umumnya terjadi karena wanprestasi, yaitu kegagalan salah satu pihak dalam memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian. Selain itu, ada juga gugatan perbuatan melawan hukum yang berkaitan dengan pelanggaran kontrak oleh pihak tergugat.
Ikhlas menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Sumber data yang digunakan adalah putusan Pengadilan Agama di wilayah DKI Jakarta tahun 2016-2022 perkara ekonomi syariah dalam pembiayaan akad murabahah, musyarakah, mudarabah, istiṣnā’, ijārah muntahiyyah bi al-tamlīk, wakālah, rahn, rahn tasjīli, musyārakah mutanāqiṣah dan murābaḥah bi al-wakālah. Teknik analisis data menggunakan IRAC (Issue, Rule, Argument and Conclusion) model.
Selanjutnya Hakim Pengadilan Agama DKI Jakarta menggunakan dua pendekatan penalaran hukum dalam memutuskan perkara ekonomi syariah, yaitu metode tekstual yang berpedoman pada interpretasi literal teks hukum, dan metode kontekstual yang mempertimbangkan situasi serta kondisi terkini. Selain itu, dalam tesisnya menunjukkan Konstruksi hukum ekonomi syariah dalam putusan Pengadilan Agama di wilayah DKI Jakarta merupakan hasil ijtihad hakim yang bertujuan untuk memastikan kesesuaian perjanjian dengan prinsip-prinsip syariah.
Muhammad Ikhlas Supardin berhasil mempertahankan disertasinya di bawah bimbingan Prof. Dr. Muhammad Amin Suma, SH, MA, MM; Prof. Dr. Jaih Mubarok, SE, MH, M.Ag; Prof. Dr. JM Muslimin, MA dan di hadapan para penguji yang terdiri dari Prof. Dr. Zulkifli, MA; Prof. Dr. Muhammad Amin Suma, SH, MA, MM; Prof. Dr. Jaih Mubarok, SE, MH, M.Ag; Prof. Dr. JM Muslimin, MA; Prof. Dr. Djawahir Hejazziey, SH, MA, MH; Prof. Nur Hidayah, S.Ag, SE, MA, MA, Ph.D; Prof. Dr. Ade Sofyan Mulazid, S.Ag, MH.
Setelah memperhatikan penulisan disertasi, komentar tim penguji dan jawaban promovendus, tim penguji menetapkan bahwa Muhammad Ikhlas Supardin dinyatakan lulus dengan predikat Cum Laude dan ditetapkan sebagai doktor ke-1605 dalam bidang Pengkajian Islam pada Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. (Al Mudzill/JA)