Ujian Promosi Doktor Muhammad Nasril, Hegemoni Ulama dalam Praktik Pernikahan Usia Anak di Aceh
Auditorium Prof. Dr. Suwito, MA SPs UIN Jakarta, BERITA SPs – Sekolah Pascasarjana (SPs) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menggelar Ujian Promosi Doktor ke-1678 di Ruang Auditorium Prof. Dr. Suwito, MA pada Rabu, 13 Mei 2026 dengan promovendus Muhammad Nasril.
Nasril merupakan mahasiswa program Doktor Pengkajian Islam dengan Konsentrasi Syariah. Disertasinya berjudul “Hegemoni Ulama dalam Praktik Pernikahan Usia Anak di Aceh”.
Penelitian ini memotret realitas tentang bagaimana batasan usia nikah diimplementasikan di Aceh. Nasril menyoroti bahwa di balik angka statistik pernikahan dini, terdapat pengaruh kuat dari pandangan ulama yang meresap ke dalam sendi-sendi kehidupan masyarakat, membentuk sebuah pola yang bukan sekadar tradisi, melainkan hasil dari konstruksi pemikiran keagamaan yang mapan.
Fokus utama riset ini adalah membedah peran agama sebagai instrumen utama dalam melanggengkan praktik tersebut. Nasril berupaya mengungkap bagaimana hegemoni ulama Aceh bekerja secara sistematis melalui legitimasi keagamaan, norma sosial, hingga pengaruh budaya lokal yang saling berkelindan, sehingga pernikahan usia anak seringkali dianggap sebagai hal yang lumrah bahkan mulia.
Menggunakan pendekatan kualitatif dengan strategi studi kasus, Nasril melakukan penelusuran sosiologis-yuridis langsung ke berbagai kabupaten dan kota di Aceh. Ia tidak hanya terpaku pada teks hukum, tetapi juga terjun ke lapangan untuk menangkap denyut nadi masyarakat dan alasan di balik keputusan-keputusan krusial dalam keluarga.
Data-data dalam penelitian ini dihimpun melalui wawancara mendalam dengan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari ulama karismatik, tokoh perempuan, pejabat Kemenag/KUA, hingga hakim Mahkamah Syar’iyah. Kerangka teori hegemoni Antonio Gramsci dan teori child marriage dari Zaky Wahhaj digunakan sebagai pisau analisis.
Hasil penelitian mengungkapkan temuan: praktik pernikahan usia anak di Aceh adalah manifestasi nyata dari hegemoni ulama yang dinamis. Ulama di sini berperan sebagai "intelektual organik" yang memproduksi dan mereproduksi wacana keagamaan, menjadikannya sebagai standar kebenaran dalam struktur sosial masyarakat Aceh.
Nasril menjelaskan bahwa konstruksi batas usia nikah di Aceh tidaklah kaku, melainkan bersifat kontekstual dan multidimensional. Hal ini merupakan buah dari negosiasi panjang antara doktrin agama, tuntutan norma sosial, perspektif gender yang berkembang, hingga kebutuhan praktis masyarakat dalam menghadapi perubahan zaman.
Satu poin krusial dalam temuan ini adalah fungsi agama sebagai instrumen hegemonik. Agama memberikan legitimasi moral yang kuat. Dalam konteks ini, otoritas ulama menjadi penentu arah mana yang dianggap sesuai dengan syariat dan mana yang dianggap menyimpang.
Menariknya, Nasril juga menemukan bahwa hegemoni ulama di Aceh tidaklah absolut atau satu warna. Kini mulai muncul "celah" dalam dominasi tersebut melalui artikulasi narasi alternatif dari sebagian ulama yang mulai menekankan pentingnya kesehatan reproduksi, kesiapan mental, serta hak anak untuk mengenyam pendidikan tinggi sebelum membina rumah tangga.
Dinamika ini menunjukkan bahwa peran ulama di Aceh bersifat berlapis; di satu sisi mereka berfungsi sebagai penjaga nilai (reproduktif), namun di sisi lain memiliki potensi besar untuk menjadi penggerak perubahan (transformasional). Pergeseran diskursus ini menjadi secercah harapan bagi upaya perlindungan anak di masa depan.
Penelitian Nasril ini sekaligus memperkuat studi-studi terdahulu yang menyatakan bahwa pemahaman tekstual dan parsial terhadap agama menjadi pemicu pernikahan dini. Namun, ia memberikan kontribusi baru dengan menempatkan otoritas ulama sebagai variabel sentral yang sangat spesifik dalam ekosistem budaya Aceh.
Riset ini juga memberikan antitesis terhadap pandangan umum yang seringkali hanya menyalahkan faktor ekonomi sebagai determinan utama pernikahan anak. Nasril dengan tegas menyatakan bahwa konteks Aceh sangat unik; di mana ideologi keagamaan memiliki bobot yang jauh lebih berat dibandingkan sekadar kemiskinan atau rendahnya tingkat pendidikan.
Sebagai penutup, disertasi ini menegaskan bahwa untuk menyelesaikan persoalan pernikahan usia anak di Aceh, diperlukan pendekatan yang menyentuh akar hegemoni tersebut. Praktik ini harus dipahami sebagai produk interaksi kompleks antara agama dan budaya, yang hanya bisa diurai melalui dialog transformatif dengan para pemegang otoritas keagamaan di daerah tersebut.
Muhammad Nasril berhasil mempertahankan disertasinya di bawah bimbingan Prof. Dr. Rusli, S.Ag, M.Soc.Sc dan Prof. Dr. Kamarusdiana, MH, dan diuji di hadapan dewan penguji yang terdiri atas Prof. Dr. Zulkifli, MA, Prof. Dr. Rusli, S.Ag, M.Soc.Sc, Prof. Dr. Kamarusdiana, MH, Prof. Dr. Mesraini, M.Ag, Prof. Dr. Afidah Wahyuni M.Ag, Prof. Dr. A. Bakir Ihsan, M.Si.
