Ujian Promosi Doktor Musyaffa Amin Ash Shabah, Hukum Progresif dan Wasiat Wajibah
Auditorium Prof. Dr. Suwito, MA SPs UIN Jakarta, BERITA SPs – Sekolah Pascasarjana (SPs) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menggelar Ujian Promosi Doktor ke-1723 di Ruang Auditorium Prof. Dr. Suwito, MA Sekolah Pascasarjana pada Kamis, 13 Agustus 2026 dengan promovendus Musyaffa Amin Ash Shabah.
Musyaffa merupakan mahasiswa program Doktor Pengkajian Islam dengan konsentrasi Syariah. Disertasinya berjudul “Hukum Progresif dan Wasiat Wajibah: Studi Putusan Mahkamah Agung Tahun 2011—2018”.
Penelitian ini mengkritisi langkah Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia yang dinilai semakin meluaskan subjek penerima wasiat wajibah dalam yurisprudensinya. Dengan menggunakan metode studi hukum normatif serta kombinasi pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual, data dianalisis secara kualitatif-deduktif melalui pisau analisis teori penemuan hukum, teori hukum progresif, dan teori maṣlaḥah.
Dalam pemaparannya, Musyaffa mengungkapkan tiga temuan utama. Temuan pertama menyoroti akar sengketa wasiat wajibah yang bersumber dari benturan antara ketetapan hukum faraid dan kenyataan sosiologis masyarakat Muslim Indonesia. Benturan tersebut berwujud pada maraknya klaim hak kebendaan pasca-wafat yang melibatkan empat kelompok non-ahli waris, yakni anak angkat, anak tiri, kerabat berbeda agama, serta kelompok jalur rahim (dhawī al-arḥām) yang terhalang.
Temuan kedua membedah bagaimana para Hakim Agung menerapkan penalaran teleologis-sosiologis dalam merumuskan putusan. Melalui metode konstruksi analogi untuk menyamakan kedudukan anak tiri dengan anak angkat serta penyempitan hukum pada aturan beda agama dan hijab, pertimbangan hakim bertransformasi secara radikal. Integrasi penalaran ini merubah hakikat dasar wasiat yang semula bersifat sukarela (ikhtiyāriyyah) menjadi suatu kewajiban imperatif (ijbāriyyah).
Selanjutnya, temuan ketiga meninjau kearifan putusan tersebut dari kacamata teori maṣlaḥah. Musyaffa menegaskan bahwa pembaharuan hukum pada kluster anak angkat, anak tiri, dan kerabat beda agama secara substantif telah menabrak teks-teks absolut syariat (ijtihad fī mawḍi‘ al-naṣṣ). Akibatnya, perluasan tersebut jatuh pada kategori kemaslahatan yang ditolak (maṣlaḥah mulgāh).
Pengecualian hanya berlaku bagi kelompok dhawī al-arḥām, di mana perluasan hak bagi jalur rahim yang terhalang dinilai sebagai bentuk kemaslahatan yang valid (maṣlaḥah mursalah). Hal ini dikarenakan kelompok tersebut masih memiliki keterikatan berbasis hubungan darah (nasab), sehingga tetap selaras dengan esensi kewarisan Islam.
Secara teoritis, hasil penelitian ini memperkuat kritik akademis Nurlaelawati (2003) mengenai ketidakkonsistenan legalisasi wasiat wajibah bagi subjek non-nasab. Di saat yang sama, disertasi ini secara tegas membantah pandangan Rahman dkk. (2024) dan Aden Rosadi (2020) yang melegitimasi yurisprudensi beda agama atas dalih Hak Asasi Manusia (HAM) serta klaim fikih klasik yang dianggap tidak tepat.
Sebagai penutup, riset ini melengkapi studi-studi deskriptif terdahulu seperti karya Alma'amun dkk. (2022) dan Daud dkk. (2019). Disertasi Musyaffa menggarisbawahi pentingnya arah pembaharuan hukum yang bertumpu pada paradigma integratif demi menjaga kepastian hukum faraid sekaligus mengawal keadilan sosiologis keluarga Muslim di Indonesia.
Musyaffa berhasil mempertahankan disertasinya di bawah bimbingan Prof. Dr. JM Muslimin, MA dan Prof. Dr. H. Abd. Rahman, MA, dan diuji di hadapan dewan penguji yang terdiri atas Prof. Dr. Zulkifli, MA, Prof. Dr. JM Muslimin, MA, Prof. Dr. H. Abd. Rahman, MA, Prof. Dr. Asmawi, M.Ag, Prof. Dr. Kamarusdiana, MH, Prof. Dr. Mesraini, M.Ag.
Setelah memperhatikan penulisan disertasi, komentar tim penguji dan jawaban promovendus, tim penguji menetapkan bahwa Musyaffa lulus dengan predikat Sangat Memuaskan. Musyaffa Amin Ash Shabah merupakan Doktor ke-1723 dalam bidang Pengkajian Islam, program doktor Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.(Jay A)
