Ujian Promosi Doktor Nunuk Hidayati, Negara, Islam, dan Kelompok Minoritas: Dinamika Pengakuan dan Perlindungan Hukum Penghayat Kepercayaan di Indonesia
Auditorium Prof. Dr. Suwito, MA SPs UIN Jakarta, BERITA SPs – Sekolah Pascasarjana (SPs) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menggelar Ujian Promosi Doktor ke-1712 di Ruang Teater Sekolah Pascasarjana pada Kamis, 30 Juli 2026 dengan promovendus Nunuk Hidayati.
Nunuk merupakan mahasiswa program Doktor Pengkajian Islam dengan konsentrasi Sejarah Peradaban Islam. Disertasinya berjudul “Negara, Islam, dan Kelompok Minoritas: Dinamika Pengakuan dan Perlindungan Hukum Penghayat Kepercayaan di Indonesia”. Penelitian ini mengangkat isu krusial mengenai relasi antara kekuasaan negara, keberadaan kelompok minoritas, dan pemenuhan hak-hak konstitusional warga negara.
Secara spesifik, kajian ini memotret dan menganalisis secara tajam bagaimana potret dinamika pengakuan serta perlindungan hukum yang diberikan oleh negara terhadap komunitas penghayat kepercayaan di tanah air. Isu ini menjadi perhatian penting mengingat perjalanan panjang perjuangan penghayat dalam memperoleh kesetaraan di mata hukum.
Penelitian Nunuk menetapkan tiga fokus utama. Pertama, mengkaji perjuangan gigih para penghayat kepercayaan dalam menuntut hak-hak dasarnya. Kedua, memahami arah kebijakan pemerintah dalam merespons keberadaan mereka. Ketiga, mengevaluasi sejauh mana implikasi nyata dari kebijakan publik tersebut terhadap pemenuhan hak-hak dasar kelompok minoritas ini.
Guna mendapatkan data yang komprehensif, Nunuk menerapkan metode kualitatif berbasis studi lapangan (field research) dan analisis dokumen. Pengumpulan data primer dilakukan melalui wawancara mendalam bersama narasumber kunci dari lima komunitas penghayat kepercayaan ternama di Indonesia, yakni Sapta Darma, Sumarah, Sunda Wiwitan, Perjalanan, dan Parmalim.
Sementara itu, analisis dokumen pendukung dilakukan secara cermat dengan menguji berbagai instrumen hukum dan data historis. Riset ini memperkaya basis argumentasinya melalui Putusan Mahkamah Konstitusi, data resmi Badan Pusat Statistik (BPS) RI, regulasi perundang-undangan, arsip sejarah, hingga dokumen internal organisasi penghayat.
Hasil temuan penelitian mengungkapkan bahwa perjuangan komunitas penghayat kepercayaan tidak berjalan linier, melainkan ditempuh melalui perpaduan berbagai strategi. Para penghayat secara aktif melakukan pendekatan kultural, sosial, politik, hingga perlawanan jalur hukum demi mendapatkan pengakuan formal.
Nunuk mencatat adanya pergeseran dinamis dalam kebijakan pemerintah, yang secara perlahan bergerak dari paradigma negatif dan diskriminatif menuju penerimaan atas keberadaan serta kesetaraan hak. Salah satu tonggak sejarah terpenting adalah terbitnya Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016 yang membawa dampak positif nyata terhadap pola penerimaan sosial di masyarakat.
Kendati demikian, dampak positif masif tersebut belum sepenuhnya menyelesaikan masalah dasar. Penelitian ini menemukan bahwa negara masih menunjukkan keraguan dan ambiguitas dalam memposisikan penghayat kepercayaan secara tegas—apakah mereka dikategorikan sebagai agama mandiri atau berada di luar koridor agama dalam sistem tata kelola keagamaan nasional.
Secara teoritis, riset ini memperkuat pandangan ahli hukum internasional Francesco Capotorti mengenai definisi minoritas yang kerap diidentikkan dengan posisi politik lemah serta dorongan kuat untuk diakui. Namun, temuan Nunuk menolak premis Capotorti dan Jamal al-Din yang mengidentikkan minoritas semata-mata dengan kuantitas sedikit; fakta lapangan menunjukkan penganut agama Khonghucu secara kuantitas justru jauh lebih sedikit dibanding total penganut penghayat kepercayaan.
Sebagai penutup, riset ini menegaskan krusialnya dialog inklusif yang berkelanjutan, perumusan kebijakan publik yang komprehensif, serta kepastian posisi hukum bagi penghayat kepercayaan. Implikasi riset doktor ini diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata bagi penataan kebijakan publik, penguatan praktik toleransi, dan pengembangan studi hubungan agama dan negara di Indonesia.
Nunuk berhasil mempertahankan disertasinya di bawah bimbingan Prof. Dr. Rumadi, M.Ag dan Prof. Dr. Khamami, MA, dan diuji di hadapan dewan penguji yang terdiri atas Prof. Dr. Yusuf Rahman, MA Prof. Dr. Khamami, MA, Prof. Dr. Masykuri Abdillah, Prof. Dr. Ahmad Tholabi Kharlie, S.Ag, SH, MH, MA dan Prof. Dr. Media Zainul Bahri, MA.
Setelah memperhatikan penulisan disertasi, komentar tim penguji dan jawaban promovendus, tim penguji menetapkan bahwa Nunuk Hidayati lulus dengan predikat Cum Laude. Nunuk Hidayati merupakan Doktor ke-1712 dalam bidang Pengkajian Islam, program doktor Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.(Jay A)
