Ujian Promosi Doktor Nur Melinda Lestari: Sistem Fintech Peer to Peer Lending/Financing di Indonesia dalam Pandangan Hukum Positif dan Hukum Perikatan Islam
Ujian Promosi Doktor Nur Melinda Lestari: Sistem Fintech Peer to Peer Lending/Financing di Indonesia dalam Pandangan Hukum Positif dan Hukum Perikatan Islam

Auditorium Prof. Dr. Suwito, MA SPs UIN Jakarta, BERITA SPs - Sekolah Pascasarjana (SPs) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menggelar Ujian Promosi Doktor ke-1658 di Ruang Auditorium Prof. Dr. Suwito, MA pada Kamis, 15 Januari 2026 dengan promovenda Nur Melinda Lestari.

Melinda merupakan mahasiswa program Doktor Pengkajian Islam dengan Konsentrasi Hukum Ekonomi Syariah. Disertasinya berjudul “Sistem Fintech Peer to Peer Lending/Financing di Indonesia dalam Pandangan Hukum Positif dan Hukum Perikatan Islam: Analisis Substansi, Struktur, dan Kultur Hukum (2016—2025)”.

Disertasi ini membedah kompleksitas pembiayaan digital dari tiga sudut pandang utama: substansi, struktur, dan kultur hukum. Di hadapan para penguji, Nur Melinda menekankan pentingnya meninjau kembali posisi konsumen yang seringkali berada dalam posisi tawar yang lemah di tengah pesatnya arus digitalisasi keuangan.

Melalui pendekatan kualitatif dan studi kasus empirik, penelitian ini mengungkap fakta bahwa regulasi yang ada saat ini, mulai dari UU ITE hingga POJK terbaru No. 40/2024, belum sepenuhnya mampu membentengi masyarakat. Terutama bagi korban fintech ilegal, perlindungan hukum yang tersedia masih dirasa sangat minim dan belum memberikan kepastian hukum yang kokoh layaknya perlindungan dalam perbankan konvensional.

Salah satu temuan krusial dalam aspek substansi hukum adalah adanya "Vage Norm" atau norma yang samar dalam aturan yang berlaku. Nur Melinda menyoroti adanya pelanggaran prinsip pacta sunt servanda (janji harus ditepati) dan kelemahan dalam kontrak digital. Lebih jauh lagi, dari perspektif syariah, ditemukan adanya unsur gharar atau ketidakjelasan yang berpotensi merugikan salah satu pihak dan bertentangan dengan kaidah Hukum Perikatan Islam.

Secara struktural, penelitian ini mengkritisi peran lembaga seperti OJK, BI, DSN-MUI, dan AFPI. Meski memiliki kewenangan, lembaga-lembaga tersebut dinilai masih bersifat administratif dan belum dibekali mekanisme penegakan hukum yang cukup kuat untuk menindak pelanggaran secara agresif. Hal ini menciptakan celah di mana aturan hanya menjadi sekadar prosedur tanpa taring eksekusi yang nyata.

Kondisi ini diperparah oleh budaya hukum masyarakat Indonesia yang masih terjebak dalam pragmatisme. Nur Melinda mencatat bahwa lemahnya due diligence atau ketelitian konsumen sebelum bertransaksi, ditambah dengan budaya patrimonial, membuat posisi masyarakat semakin rentan. Pemahaman hukum preventif yang rendah menjadi pintu masuk utama bagi maraknya kasus-kasus gagal bayar dan teror penagihan yang sempat viral dalam beberapa tahun terakhir.

Menariknya, penelitian ini secara tegas menolak teori efisiensi pasar yang dikemukakan oleh Philippon dan Vives. Nur Melinda berargumen bahwa efisiensi pasar tidak akan pernah tercapai jika terdapat ketidakpastian hukum dan ketidakseimbangan informasi yang ekstrem antara penyelenggara fintech dan konsumen. Ia lebih memilih bersandar pada teori kepastian hukum Hans Kelsen dan sistem hukum Lawrence M. Friedman sebagai fondasi analisisnya.

Kebaruan (novelty) yang ditawarkan dalam penelitian ini adalah sebuah model rekonstruksi hukum perjanjian berbasis pluralisme hukum. Model ini merupakan inovasi yang menggabungkan asas-asas KUHPerdata dengan prinsip-prinsip Hukum Perikatan Islam secara harmonis. Tujuannya jelas: menciptakan ekosistem fintech yang tidak hanya canggih secara teknologi, tetapi juga berkeadilan secara moral dan hukum.

Penelitian ini tidak hanya menjadi tumpukan kertas di perpustakaan, tetapi menjadi "alarm" bagi regulator untuk segera memperbaiki regulasi fintech agar lebih jelas, sehat, dan berpihak pada perlindungan konsumen demi menjaga stabilitas ekonomi nasional. Melinda diharapkan terus mengawal isu hukum ekonomi syariah dan digital di Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Nur Melinda Lestari berhasil mempertahankan disertasinya di bawah bimbingan Prof. Dr. JM Muslimin, MA dan Prof. Nur Hidayah, S.Ag, SE, MA, MA, Ph.D, dan diuji di hadapan dewan penguji yang terdiri atas Prof. Dr. Zulkifli, MA, Prof. Dr. JM Muslimin, MA, Prof. Nur Hidayah, S.Ag, SE, MA, MA, Ph.D, Prof. Dr. Ahmad Rodoni, MM, Prof. Dr. Muhammad Bin Said dan Dr. H.M. Nurul Irfan, M.Ag.

Setelah memperhatikan penulisan disertasi, komentar tim penguji dan jawaban promovenda, tim penguji menetapkan bahwa Nur Melinda Lestari lulus dengan predikat Sangat Memuaskan. Nur Melinda Lestari merupakan Doktor ke-1658 dalam bidang Pengkajian Islam, pada program doktor Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.(JA)