Ujian Promosi Doktor Nurhidayati, Reformulasi Perlindungan Hukum bagi Penjamin Perseorangan (Kāfil) dalam Pembiayaan Syariah di Indonesia
Auditorium Prof. Dr. Suwito, MA SPs UIN Jakarta, BERITA SPs – Sekolah Pascasarjana (SPs) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menggelar Ujian Promosi Doktor ke-1677 di Ruang Auditorium Prof. Dr. Suwito, MA pada Selasa, 28 April 2026 dengan promovenda Nurhidayati.
Firdaus merupakan mahasiswa program Doktor Pengkajian Islam dengan Konsentrasi Agama dan Kesehatan. Disertasinya berjudul “Reformulasi Perlindungan Hukum bagi Penjamin Perseorangan (Kāfil) dalam Pembiayaan Syariah di Indonesia: Analisis terhadap Ketimpangan Regulasi dan Hasil Putusan Peradilan Agama Tahun 2015—2023”. Penelitian ini membedah realitas pahit di balik megahnya industri perbankan syariah nasional.
Penelitian ini berangkat dari sebuah keprihatinan mendalam sang penulis terhadap lemahnya posisi hukum penjamin perseorangan atau kāfil. Secara normatif dalam hukum Islam, kafālah merupakan akad tabarru‘ atau tolong-menolong yang berorientasi pada keadilan, namun dalam praktiknya, nilai luhur ini sering kali terabaikan oleh kerasnya sistem perbankan.
Nurhidayati menyoroti adanya ketimpangan regulasi yang nyata dan hasil putusan peradilan agama yang cenderung tidak memihak kepada penjamin. Ia menemukan adanya jurang pemisah antara idealisme hukum Islam dengan realitas kebijakan yang diterapkan, sehingga ia merasa perlu merumuskan norma korektif demi terciptanya kebijakan yang lebih berkeadilan.
Salah satu poin tajam yang disoroti adalah ketidaksesuaian antara konsep kafālah yang bersifat tabarruʿiyyah dengan praktik hukum positif. Di lapangan, kāfil atau penjamin justru sering diperlakukan layaknya debitur kedua melalui skema tanggung renteng, sebuah praktik yang dianggap menjauh dari marwah syariah yang asli.
Berdasarkan analisis mendalam terhadap 43 putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, Nurhidayati menemukan fakta mengejutkan. Hakim di peradilan agama rupanya masih sangat dominan merujuk pada Pasal 1820–1850 KUHPerdata dalam memutus perkara, seolah-olah mengesampingkan kerangka hukum syariah yang sudah tersedia.
Padahal, Indonesia telah memiliki perangkat hukum syariah seperti Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES), Kompilasi Hukum Islam (KHI), Fatwa DSN-MUI, hingga UU No. 21/2008 tentang Perbankan Syariah. Namun, perangkat-perangkat ini sering kali hanya menjadi pelengkap administratif tanpa daya ikat yang kuat dalam ruang sidang.
Nurhidayati menjelaskan bahwa kajian-kajian sebelumnya belum menyentuh akar permasalahan mengenai konflik normatif dan ketimpangan relasi kuasa antara bank, debitur, dan penjamin. Melalui pendekatan normatif-empiris, ia menggunakan Maqāṣid al-Syarīʿah dan Critical Legal Theory untuk mengungkap adanya ketidakadilan struktural yang sistemik.
Penelitian ini semakin berbobot karena menggunakan data primer yang komprehensif, mulai dari telaah regulasi, fiqh klasik, hingga wawancara langsung dengan para aktor kunci. Nurhidayati menggali perspektif dari hakim, pihak perbankan, notaris, praktisi hukum, hingga para penjamin yang menjadi korban dari ketidakadilan kontrak.
Ditemukan bahwa dalam transaksi muḍārabah, murābaḥah, maupun musyārakah mutanāqiṣah, posisi kāfil sangatlah rapuh. Hal ini diperparah oleh dominasi perbankan sebagai pemilik dana yang memiliki kuasa penuh dalam menentukan isi kontrak, sementara penjamin berada dalam posisi "terima jadi" tanpa perlindungan yang memadai.
Sebagai solusi atas problematika tersebut, Nurhidayati mengembangkan sebuah terobosan ilmiah yang ia sebut sebagai “Teori Perlindungan Substantif Kāfil”. Teori ini dirancang sebagai kerangka korektif untuk mengimbangi dominasi kontraktual bank dan mengembalikan tanggung jawab pada porsi yang proporsional sesuai kaidah Islam.
Tak hanya itu, ia juga menawarkan “Uji Maqāṣid Lima Langkah” yang dapat digunakan oleh para hakim sebagai pedoman evaluasi yudisial. Model perlindungan ini mencakup tiga pilar utama: reformulasi normatif melalui penguatan regulasi lex specialis, reformasi kontrak yang transparan, serta reformulasi yudisial yang mengedepankan keadilan substantif.
Disertasi ini diharapkan menjadi naskah akademik yang kuat bagi para regulator dan perbankan syariah di Indonesia. Dengan kontribusi teori hukum ekonomi syariah yang segar ini, diharapkan sistem perlindungan penjamin di masa depan tidak lagi timpang, melainkan selaras dengan prinsip keadilan syariah yang sesungguhnya.
Nurhidayati berhasil mempertahankan disertasinya di bawah bimbingan Prof. Dr. Asmawi, M.Ag dan Prof. Nur Hidayah, S.Ag, SE, MA, MA, Ph.D, dan diuji di hadapan dewan penguji yang terdiri atas Prof. Dr. Zulkifli, MA, Prof. Dr. Asmawi, M.Ag, Prof. Nur Hidayah, S.Ag, SE, MA, MA, Ph.D, Prof. Dr. Kamarusdiana, MH, Prof. Dr. Ade Sofyan Mulazid, S.Ag, MH, Prof. Dr. H.M. Asrorun Ni’am Sholeh, MA.
Setelah memperhatikan penulisan disertasi, komentar tim penguji dan jawaban promovendus, tim penguji menetapkan bahwa Nurhidayati lulus dengan predikat Sangat Memuaskan. Nurhidayati merupakan Doktor ke-1677 dalam bidang Pengkajian Islam, program doktor Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.(JA)
